JAKARTA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis 18 tahun penjara terhadap bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana nasabah.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Lingga Nuarie mengatakan eksekusi terpidana dilakukan pada Selasa 13 Juni 2023. Eksekusi berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor : PRINT 3163/M.1.12.4/Eku.3/6/2023.
“Setelah dilakukan penjemputan di Rutan Bareskrim Polri, terpidana langsung diserahkan ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba,” ujar Lingga Nuarie dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (15/6/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya Henry Surya, Lingga menjelaskan di waktu yang sama pihaknya juga mengeksekusi terpidana June Indria ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur. June divonis selama 14 tahun penjara berdasarkan putusan MA.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis hukuman 18 tahun penjara kepada bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya/
“Terbukti Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 3. Menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan,” melansir putusan MA dari situs resminya Rabu (17/5/2023) lalu. (PMJ)