Divonis 18 Tahun Penjara, Bos KSP Indosurya Dieksekusi ke Rutan Salemba

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Kamis, 15 Juni 2023 - 23:56 WIB

50416 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis 18 tahun penjara terhadap bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana nasabah.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Lingga Nuarie mengatakan eksekusi terpidana dilakukan pada Selasa 13 Juni 2023. Eksekusi berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor : PRINT 3163/M.1.12.4/Eku.3/6/2023.

“Setelah dilakukan penjemputan di Rutan Bareskrim Polri, terpidana langsung diserahkan ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba,” ujar Lingga Nuarie dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (15/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya Henry Surya, Lingga menjelaskan di waktu yang sama pihaknya juga mengeksekusi terpidana June Indria ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur. June divonis selama 14 tahun penjara berdasarkan putusan MA.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis hukuman 18 tahun penjara kepada bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya/

“Terbukti Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 3. Menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan,” melansir putusan MA dari situs resminya Rabu (17/5/2023) lalu. (PMJ)

Berita Terkait

Beraksi di Dini Hari, Pencuri TV Puskesmas Kedai Sianam Dibekuk Polsek Lima Puluh Kurang dari 24 Jam
“Diduga Gunakan BBM Ilegal & Galian C Tanpa Izin, Proyek Jalan Nasional Terancam Masuk Ranah Pidana”
Waspadai Politisasi Reformasi, Polri Butuh Dukungan Bukan Pelemahan
Polres Batu Bara Berhasil Bongkar Kasus Narkoba, Amankan Shabu dan Ekstasi di Sei Balai
Heboh HGU Kilat di Aceh Singkil Diduga Belum Sah, Tapi Sudah Beroperasi
Patroli Perintis Presisi Polres Batu Bara Amankan Narkoba dan Terduga Pelaku di Tanjung Tiram
Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Yakarim Siap Tempur: ‘Keadilan Tak Bisa Dipaksakan
Ngatiman Resmi Diserahkan ke Jaksa, Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 02:28 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Gelar FGD, Libatkan Stakeholder untuk Tingkatkan Kamseltibcarlantas

Rabu, 22 Oktober 2025 - 01:53 WIB

Polsek Labuhan Ruku Kerahkan Personel Kawal Ketat Persidangan Puluhan Tahanan di PN Kisaran

Rabu, 22 Oktober 2025 - 01:35 WIB

Mantapkan Kesiapan Tugas, Polsek Labuhan Ruku Gelar Apel Pagi Rutin

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:42 WIB

Jelang Supervisi Polda Sumut, Sat Binmas Polres Batu Bara Intensifkan Pengecekan dan Pembinaan Sat Kamling di Desa Pulau Sejuk

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:18 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Gencar Patroli dan Pengaturan Sore, Antisipasi Kemacetan, Kecelakaan, dan Kejahatan Jalanan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:57 WIB

Jaga Kamtibmas, Polsek Labuhan Ruku Rutin Gelar Patroli Malam Antisipasi Kejahatan dan Gangguan Ketertiban

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:39 WIB

Polres Batu Bara Tingkatkan Kehadiran Polisi di Malam Hari, Gencarkan Patroli Blue Light di Lokasi Rawan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:16 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas Sore, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan dan Tindak Pelanggaran Kasat Mata

Berita Terbaru