Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Hingga Lahannya Dikuasai PT. Winners International, Kuasa Hukum : “Harus Kerja Agresif Bongkar Sindikat Penyerobot Tanah”

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Senin, 26 Juni 2023 - 01:03 WIB

50803 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEGAL – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Nia Kurniati, S.H., M.H., saat menjadi pembicara beberapa waktu lalu menyampaikan terkait mafia tanah dan masalah yang ditimbulkan.

Ketersediaan tanah yang terbatas mengakibatkan tanah memiliki nilai ekonomi yang relatif tinggi dan menjadi salah satu objek perebutan ditengah masyarakat.

Di samping itu, tanah menjadi salah satu instrumen investasi yang memiliki nilai ekonomi yang menggiurkan, juga menjadi salah satu penyebab maraknya mafia tanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mafia tanah merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang untuk menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum.” Ungkap Prof. Nia (Dikutip dari kanal media UNPAD)

Banyak persoalan yang timbul akibat adanya praktik mafia tanah seperti yang kini dirasakan oleh Ristianti bersama adiknya, yakni Dono Hendarjo serta R.Sulaksono.

Ristianti, 58 Tahun, pemilik lahan seluas 4.210 m2, terletak di Desa Marga Ayu (dahulu wiliayah Desa Kalisalak), Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, berdasarkan bukti kepemilikan Letter C Nomor : 2922, Persil 156 a, D III, tertulis atas nama Ristiyanti

Dono Hendarjo, 56 Tahun, pemilik tanah seluas 1.350 m2, terletak di Desa Marga Ayu (dahulu wiliayah Desa Kalisalak), Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, berdasarkan bukti kepemilikan Letter C Nomor : 2923, Persil 157, S IV, tertulis atas nama Dono Hendarjo

R.Sulaksono, 54 Tahun, pemilik tanah seluas 1.690 m2, terletak di Desa Marga Ayu (dahulu wiliayah Desa Kalisalak), Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, berdasarkan bukti kepemilikan Letter C Nomor : 2924, Persil 157, S IV, tertulis atas nama Sulaksono

Mereka memiliki tanah secara adat (turun-temurun) dari orang tuanya Almarhum R. Sudiono. Selanjutnya, terhitung sejak tahun 2018 hingga kini lahan miliknya telah dikuasai oleh PT. Winners International di wilayah Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah diduga melalui cara yang tidak sah dan melawan hukum.

Biro Hukum Sahabat Bayangkara Indonesia pimpinan Agung Sulistio bersama DR. Agung Makbul Drs.,SH.,MH., Riky Indra Widodo.SH dan Fransiskus X.T Simbolon, SH ditunjuk sebagai Kuasa Hukum atas permasalahan yang menimpa Ristianti, Dono Hendarjo dan R.Sulaksono berkomitmen memperjuangkan Hak-hak atas tanah kliennya hingga tuntas,

Menurut Agung pada umumnya, modus operasi yang dilakukan oleh mafia tanah adalah pemalsuan dokumen dan melakukan kolusi dengan oknum aparat. Selain itu, mafia tanah juga bisa melakukan rekayasa perkara serta melakukan penipuan atau penggelapan hak suatu benda untuk merebut tanah milik orang lain.

Lebih jauh lagi, Agung Sulistio bersama timnya akan bekerja secara agresif untuk segera membongkar sindikat penyerobot tanah.

“Kami berkeyakinan bahwa klien kami merupakan pemilik tanah yang SAH dengan bukti legalitas asli, adanya pengakuan dari masyarakat sekitar dan diperkuat oleh surat keterangan tanah yang diterbitkan Pemerintah Desa Kalisalak, yang menerangkan berdasarkan riwayat buku tanah Letter C nomor 2922, 2923 dan 2924 serta nomor Persil 156 dan Persil 157 adalah milik Ristianti, Dono Hendarjo, dan Sulaksono yang belum pernah diperjualbelikan dan atau dipindahtangankan” Ungkapnya

Untuk itu Agung menegaskan,
“Mafia tanah jangan main-main!!, sebagaimana amanat Presiden Jokowi kepada Kementerian ATR/BPN dan Menkopolhukam agar SIKAT HABIS MAFIA TANAH”Pungkasnya

 

(TIM)

Berita Terkait

Kampanye Hari Terakhir, Tim Pemenangan Zahir – Aslam Konvoi Keliling Batu Bara
Ratusan Warga Pematang Kuing Sambut dan Dukung Kunjungan Zahir Bersama Maya
754 Tenaga Pendidik TK/PAUD Batu Bara Non ASN Akan Peroleh Kartu BPJS Ketenagakerjaan Gratis 
Aslam : Saya Bersemangat Atas Dukungan Ibu Ibu di Desa Sipare-pare dan Titi Payung
Dihadapan 500 Warga Sei Balai, Zahir Kembali Ingatkan Jangan Sampai Terpecah Akibat Hoax
Sekjen TIM Investigasi Paslon Nomor Urut 3 Zulham Efendi, Banyak Perangkat Desa Terlibat Kampanye 
Ketua Tim Hukum dan Investigasi Paslon 03, Resmi Laporkan Sulaiman dan Sofyan ke Banwaslu 
Program Zahir – Aslam,  Perbaiki Layanan Publik dan Optimalkan Potensi Lokal 

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:42 WIB

Pelantikan Pordasi, Menpora Dito Optimis Olahraga Berkuda Cetak Sejarah Tampil di Olimpiade 2028

Rabu, 5 Maret 2025 - 14:11 WIB

Wamenpora Taufik Hadiri Ratas Sekaligus Taklimat yang Diberikan Presiden Prabowo

Senin, 3 Maret 2025 - 14:14 WIB

Kemenpora RI Bersinergi Dengan BNN Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pemuda

Kamis, 27 Februari 2025 - 14:29 WIB

Resmikan Filari Sport Center, Wamenpora Taufik Apresiasi PLN Dukung Perkembangan Olahraga Tanah Air

Kamis, 27 Februari 2025 - 14:24 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Menpora Dito dan Mendes Yandri Teken Nota Kesepahaman Sinergitas Program

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:34 WIB

Menpora Dito Ajak Anak Muda Cek Kesehatan Gratis, Wujudkan Indonesia Bugar

Selasa, 25 Februari 2025 - 14:56 WIB

Wawancara dengan Garuda TV, Wamenpora Taufik: Penting Strategi Matang untuk Raih Prestasi di Olimpiade

Selasa, 25 Februari 2025 - 14:51 WIB

Menpora Dito Sambut Baik Kolaborasi dengan Garuda TV untuk Program Pemuda dan Olahraga

Berita Terbaru