Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Hingga Lahannya Dikuasai PT. Winners International, Kuasa Hukum : “Harus Kerja Agresif Bongkar Sindikat Penyerobot Tanah”

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Senin, 26 Juni 2023 - 01:03 WIB

50796 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEGAL – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Nia Kurniati, S.H., M.H., saat menjadi pembicara beberapa waktu lalu menyampaikan terkait mafia tanah dan masalah yang ditimbulkan.

Ketersediaan tanah yang terbatas mengakibatkan tanah memiliki nilai ekonomi yang relatif tinggi dan menjadi salah satu objek perebutan ditengah masyarakat.

Di samping itu, tanah menjadi salah satu instrumen investasi yang memiliki nilai ekonomi yang menggiurkan, juga menjadi salah satu penyebab maraknya mafia tanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mafia tanah merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang untuk menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum.” Ungkap Prof. Nia (Dikutip dari kanal media UNPAD)

Banyak persoalan yang timbul akibat adanya praktik mafia tanah seperti yang kini dirasakan oleh Ristianti bersama adiknya, yakni Dono Hendarjo serta R.Sulaksono.

Ristianti, 58 Tahun, pemilik lahan seluas 4.210 m2, terletak di Desa Marga Ayu (dahulu wiliayah Desa Kalisalak), Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, berdasarkan bukti kepemilikan Letter C Nomor : 2922, Persil 156 a, D III, tertulis atas nama Ristiyanti

Dono Hendarjo, 56 Tahun, pemilik tanah seluas 1.350 m2, terletak di Desa Marga Ayu (dahulu wiliayah Desa Kalisalak), Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, berdasarkan bukti kepemilikan Letter C Nomor : 2923, Persil 157, S IV, tertulis atas nama Dono Hendarjo

R.Sulaksono, 54 Tahun, pemilik tanah seluas 1.690 m2, terletak di Desa Marga Ayu (dahulu wiliayah Desa Kalisalak), Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, berdasarkan bukti kepemilikan Letter C Nomor : 2924, Persil 157, S IV, tertulis atas nama Sulaksono

Mereka memiliki tanah secara adat (turun-temurun) dari orang tuanya Almarhum R. Sudiono. Selanjutnya, terhitung sejak tahun 2018 hingga kini lahan miliknya telah dikuasai oleh PT. Winners International di wilayah Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah diduga melalui cara yang tidak sah dan melawan hukum.

Biro Hukum Sahabat Bayangkara Indonesia pimpinan Agung Sulistio bersama DR. Agung Makbul Drs.,SH.,MH., Riky Indra Widodo.SH dan Fransiskus X.T Simbolon, SH ditunjuk sebagai Kuasa Hukum atas permasalahan yang menimpa Ristianti, Dono Hendarjo dan R.Sulaksono berkomitmen memperjuangkan Hak-hak atas tanah kliennya hingga tuntas,

Menurut Agung pada umumnya, modus operasi yang dilakukan oleh mafia tanah adalah pemalsuan dokumen dan melakukan kolusi dengan oknum aparat. Selain itu, mafia tanah juga bisa melakukan rekayasa perkara serta melakukan penipuan atau penggelapan hak suatu benda untuk merebut tanah milik orang lain.

Lebih jauh lagi, Agung Sulistio bersama timnya akan bekerja secara agresif untuk segera membongkar sindikat penyerobot tanah.

“Kami berkeyakinan bahwa klien kami merupakan pemilik tanah yang SAH dengan bukti legalitas asli, adanya pengakuan dari masyarakat sekitar dan diperkuat oleh surat keterangan tanah yang diterbitkan Pemerintah Desa Kalisalak, yang menerangkan berdasarkan riwayat buku tanah Letter C nomor 2922, 2923 dan 2924 serta nomor Persil 156 dan Persil 157 adalah milik Ristianti, Dono Hendarjo, dan Sulaksono yang belum pernah diperjualbelikan dan atau dipindahtangankan” Ungkapnya

Untuk itu Agung menegaskan,
“Mafia tanah jangan main-main!!, sebagaimana amanat Presiden Jokowi kepada Kementerian ATR/BPN dan Menkopolhukam agar SIKAT HABIS MAFIA TANAH”Pungkasnya

 

(TIM)

Berita Terkait

Kampanye Hari Terakhir, Tim Pemenangan Zahir – Aslam Konvoi Keliling Batu Bara
Ratusan Warga Pematang Kuing Sambut dan Dukung Kunjungan Zahir Bersama Maya
754 Tenaga Pendidik TK/PAUD Batu Bara Non ASN Akan Peroleh Kartu BPJS Ketenagakerjaan Gratis 
Aslam : Saya Bersemangat Atas Dukungan Ibu Ibu di Desa Sipare-pare dan Titi Payung
Dihadapan 500 Warga Sei Balai, Zahir Kembali Ingatkan Jangan Sampai Terpecah Akibat Hoax
Sekjen TIM Investigasi Paslon Nomor Urut 3 Zulham Efendi, Banyak Perangkat Desa Terlibat Kampanye 
Ketua Tim Hukum dan Investigasi Paslon 03, Resmi Laporkan Sulaiman dan Sofyan ke Banwaslu 
Program Zahir – Aslam,  Perbaiki Layanan Publik dan Optimalkan Potensi Lokal 

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:23 WIB

Josephine Simanjuntak Tegaskan Pentingnya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Soroti Kekerasan Digital di Jakarta Timur

Senin, 20 Januari 2025 - 20:25 WIB

Anggota DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak Gelar Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2011 Kepada Masyarakat

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:40 WIB

Owner PT ANK Sekaligus Managing Direktor Nusantara Law Firm & Partner Mengucapkan Turut Belasungkawa Atas Wafatnya Drs, H. Ichwan Yunus Mantan Bupati Mukomuko 2 Periode

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:14 WIB

Kapal Pesiar Asal Prancis Singgah, Kepulauan Nias Dinilai Layak Jadi KEK Bidang Pariwisata dan Budadya

Kamis, 8 Agustus 2024 - 23:42 WIB

Partai Golkar Serahkan SK Rekomendasi Kepada Pasangan Said Sani-Saini Untuk Maju Sebagai Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Gayo Lues

Sabtu, 20 Juli 2024 - 23:42 WIB

Sambangi Nusakambangan, Menteri Yasonna Pantau Penerapan Smart Prison

Sabtu, 13 Juli 2024 - 15:27 WIB

*Fast Respon Counter Polri: Putusan Rehabilitasi Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba Harus Diputuskan oleh Kapolri*

Rabu, 3 Juli 2024 - 01:46 WIB

Sejahterakan Anggota, Kasad Ground Breaking Pembangunan Mess Bintara dan Tamtama Pengemudi

Berita Terbaru

BANDA ACEH

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis

Minggu, 26 Jan 2025 - 18:39 WIB