Batu Bara | Proyek anggaran besar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Ok Arya Zulkarnain menelan anggaran sebesar Rp. 1.327.889.873 untuk rehabilitasi berat ruang rawat inap klas III menjadi klas rawat inap standart (KRIS) untuk sembilan ruang menjadi sorotan karena terkesan lamban.
Berdasarkan keterangan dalam papan proyek memaparkan bahwa pelaksana dikerjakan oleh CV. DIPASENA ENGINEERING dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.327.889.873 melalui Dana Alokasi Umum Spesific Grant dalam jangka waktu pelaksanaan selama 65 hari di mulai tanggal 23 Oktober – 26 Desember 2024.
Dari pantauan Tim Media Saiber langsung di lokasi pekerjaan tersebut, Senin (24/12/2024) di temukan pekerja tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) pada saat melaksanakan aktivitas pengerukan sepsiteng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut diduga pihak pelaksana telah mengabaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Sedangkan, pada saat itu juga Tim Media Saiber tidak melihat satu orang pun pengawas maupun konsultan proyeknya. Ditanya soal siapa pengawasnya pihak pekerja menjawab tidak tahu.
Mirisnya lagi, itu pun belum selesai dikerjakan seluruhnya, sehingga dikhawatirkan tidak selesai tepat waktu.
Berdasarkan informasi yang didapat, bahwa proyek rehab KRIS tersebut lamban dan diduga progres pekerjaannya tidak berjalan sesuai rencana.
Berdasarkan Keterangan Konfirmasi GAM BB (26 – 12 – 2024) menjelaskan bahwa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) M. Kholil
menjelaskan, untuk pekerjaan berlangsung satu bulan setengah.
“Pekerjaan diperkirakan hingga 26 Desember nanti tidak akan tercapai, tapi diusahakan tercapai, ” ucapnya.
Lanjut Kholil, Intinya saya sebagai PPK, ya berapa yang ada progres yang kami kerjakan itu yang dibayar.
Anggaran yang sebenarnya Rp. 1,55 milyar di tawar menjadi Rp. 1,3 milyar. Kalau melihat kondisi bangunan sudah pada posisi 80 %, tuturnya.
“Tidak selesai tepat waktu kemungkinan besar pekerjaan tersebut akan diputus kontrak, dan adendum tidak akan bisa dilaksanakan karena 21 hari, cuma itu nanti misalnya posisi dan kondisi yang memang kemungkinan bisa adendum mungkin tahun dibayar di P-APBD, ” ungkap PPK.
Adendum adalah waktu yang singkat dari pengadaan sampai dengan pelaksanaan 65 hari. Dari posisi semua rehab ynag dilaksanakan yaitu sepsiteng, cat, lampu, plapon standart KRIS itu tidak boleh 4 meter dan harus 2,50 meter, kemudian kamar mandi, dan keramik lantai hanya sisip, jelas PPK.
Saya selaku PPK punya keyakinan bahwa proyek tersebut bisa putus kontrak. Apa bila pekerjaan itu tidak terlaksana pada waktu yang ditentukan maka pekerjaan akan dibayar dengan progres yang ada sebelum putus kontrak.
Dan di kontrak dicantumkan bila dimungkinkan, tapi itu kan keputusan di tangan PPK, pihak rekanan bisa mengajukan adendum waktu sesuai dengan alasan.
Kita selaku PPK telaah lagi alasan itu, yang mengikat itu kan perjanjian dan kesepakatan dan itu tergantung pelaksana mengajukan ke PPK apa isi alasan kalau diterima dan kalau tidak terima tetap enggak, tegasnya.
Dikatakan PPK, antara pejabat pengadaan yang teken kontrak dengan Direkturnya, sedangkan Direktur RSUD Batu Bara selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). (Tim Media Saiber