Batu Bara – Sat Reskrim Polres Batu Bara memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di media mengenai penahanan becak milik warga bernama Jalaluddin. Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Masagus Zailani Dwiputra, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penahanan becak tersebut memiliki dasar hukum dan terkait dengan laporan dugaan tindak pidana pencurian.
Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan bahwa becak Jalaluddin ditahan lebih dari tiga bulan tanpa dasar hukum, surat penyitaan resmi, dan status perkara yang jelas, AKP Masagus menjelaskan bahwa becak tersebut berada di Sat Reskrim Polres Batu Bara karena adanya laporan dari Safriza Hanum terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHPidana.
AKP Masagus kemudian menjelaskan kronologis kejadian berdasarkan laporan yang diterima. Pada tanggal 23 Agustus 2025, Safriza Hanum mendapat informasi dari saksi bernama Andi Topan bahwa ada orang yang sedang memanen kelapa sawit miliknya. Safriza Hanum kemudian mendatangi lokasi dan melihat Andi Topan sedang berdebat dengan Jalaluddin. Selanjutnya, Safriza Hanum dan Andi Topan mengamankan becak beserta buah kelapa sawit yang dipanen dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah menerima laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan telah melakukan wawancara dengan beberapa pihak, termasuk Jalaluddin. Dalam wawancara tersebut, Jalaluddin membenarkan bahwa ia mendapatkan tanah tersebut setelah melalui proses lelang dari KPKNL,” ujar AKP Masagus.
Lebih lanjut, AKP Masagus menegaskan bahwa meskipun masih dalam tahap penyelidikan, pihaknya tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam menangani kasus ini. Ia juga meminta kesabaran dari semua pihak karena ada beberapa langkah yang akan diambil, termasuk pemeriksaan ahli dan gelar perkara, untuk menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kami akan serius menangani setiap laporan dari masyarakat dan akan bekerja sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Kami juga menjamin tidak akan terpengaruh oleh intervensi dari pihak manapun,” pungkas AKP Masagus.
Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, S.H
Oleh Rahmat Hidayat























