Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Batu Bara: Permohonan Keadilan yang Terhambat

Rahmat Hidayat

- Tim Kreatif

Jumat, 16 Mei 2025 - 04:48 WIB

50185 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara | Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap NA (18 tahun) di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, kembali menyoroti kelemahan penegakan hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual di Indonesia.

Meskipun korban telah melaporkan pelaku, AHA (34 tahun), ke pihak kepolisian, hingga kini belum ada tindakan penahanan.

Sebaliknya, AHA justru melaporkan orang tua korban atas tuduhan pencemaran nama baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan balasan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi hukum yang bertujuan menghalangi proses penyelidikan. Kasus ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap korban dan penegakan hukum yang adil, cepat, dan tidak memihak.

Kronologi Kasus:

  • Laporan Awal: NA melaporkan AHA ke pihak berwenang atas dugaan kekerasan seksual.
  • Kegagalan Penahanan: Hingga saat ini, AHA belum ditahan oleh pihak kepolisian.
  • Laporan Balasan: AHA melaporkan ayah NA ke Polda Sumut atas tuduhan pencemaran nama baik (STTLP / B / 730 / V / 2025 / SPKT / Polda Sumut).
  • Pernyataan Korban dan Keluarga: NA dan keluarganya menegaskan bahwa laporan mereka berdasarkan kejadian nyata, dan meminta proses hukum yang transparan serta perlindungan dari segala bentuk intimidasi.

Aspek Hukum:

  • Kekerasan Seksual: Kasus ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional berdasarkan bukti yang cukup.
  • Pencemaran Nama Baik: Laporan balasan AHA akan diuji berdasarkan Pasal 310 KUHP dan/atau ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, jika pernyataan yang disampaikan oleh pihak korban terbukti benar dan dilakukan untuk kepentingan publik, hal tersebut dapat menjadi dasar pembelaan hukum.

Permasalahan dan Tantangan:

  • Lambatnya Proses Hukum: Tidak adanya tindakan tegas terhadap terlapor menunjukkan potensi hambatan dalam penegakan hukum.
  • Intimidasi Terhadap Korban: Laporan balik yang diajukan oleh terlapor dapat dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap korban dan keluarganya.
  • Minimnya Perlindungan: Kasus ini menekankan pentingnya jaminan perlindungan maksimal terhadap korban kekerasan seksual agar mereka tidak takut untuk bersuara.

Kesimpulan: Kasus NA bukan hanya persoalan individu, tetapi cermin dari kondisi sistem hukum dalam menangani kekerasan seksual.

Proses hukum yang lambat serta intimidasi hukum terhadap keluarga korban menunjukkan perlunya perbaikan sistemik dalam mekanisme perlindungan korban dan penindakan terhadap pelaku.

Transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap korban adalah kunci untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.

Kasus ini harus menjadi momentum untuk mendorong reformasi penegakan hukum di Indonesia. (TIM Media)

Berita Terkait

Beraksi di Dini Hari, Pencuri TV Puskesmas Kedai Sianam Dibekuk Polsek Lima Puluh Kurang dari 24 Jam
“Diduga Gunakan BBM Ilegal & Galian C Tanpa Izin, Proyek Jalan Nasional Terancam Masuk Ranah Pidana”
Waspadai Politisasi Reformasi, Polri Butuh Dukungan Bukan Pelemahan
Polres Batu Bara Berhasil Bongkar Kasus Narkoba, Amankan Shabu dan Ekstasi di Sei Balai
Heboh HGU Kilat di Aceh Singkil Diduga Belum Sah, Tapi Sudah Beroperasi
Patroli Perintis Presisi Polres Batu Bara Amankan Narkoba dan Terduga Pelaku di Tanjung Tiram
Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Yakarim Siap Tempur: ‘Keadilan Tak Bisa Dipaksakan
Ngatiman Resmi Diserahkan ke Jaksa, Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 02:28 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Gelar FGD, Libatkan Stakeholder untuk Tingkatkan Kamseltibcarlantas

Rabu, 22 Oktober 2025 - 01:53 WIB

Polsek Labuhan Ruku Kerahkan Personel Kawal Ketat Persidangan Puluhan Tahanan di PN Kisaran

Rabu, 22 Oktober 2025 - 01:35 WIB

Mantapkan Kesiapan Tugas, Polsek Labuhan Ruku Gelar Apel Pagi Rutin

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:42 WIB

Jelang Supervisi Polda Sumut, Sat Binmas Polres Batu Bara Intensifkan Pengecekan dan Pembinaan Sat Kamling di Desa Pulau Sejuk

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:18 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Gencar Patroli dan Pengaturan Sore, Antisipasi Kemacetan, Kecelakaan, dan Kejahatan Jalanan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:57 WIB

Jaga Kamtibmas, Polsek Labuhan Ruku Rutin Gelar Patroli Malam Antisipasi Kejahatan dan Gangguan Ketertiban

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:39 WIB

Polres Batu Bara Tingkatkan Kehadiran Polisi di Malam Hari, Gencarkan Patroli Blue Light di Lokasi Rawan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:16 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas Sore, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan dan Tindak Pelanggaran Kasat Mata

Berita Terbaru