Dua alat bukti cukup,Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka baru kasus PDAM Kota Makassar

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Kamis, 15 Juni 2023 - 22:04 WIB

50314 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar–Setelah jadwal pemeriksaan Saksi dugaan kasus pidana Korupsi PDAM Kota Makassar usai,kini Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan tersangka ,(13/6) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019, yaitu Tersangka :

Tersangka Inisial HA dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 dan 2019;

Tersangka Inisial TP dalam kapasitasnya sebagai Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk Laba 2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka Inisial AA dalam kapasitasnya sebagai Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk laba 2019.

Penetapan tersangka terhadap tersangka HA, Tersangka TP dan Tersangka AA, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 146, 147 dan 148/P.4/Fd.1/06/2023 tanggal 13 Juni 2023

Bahwa ke tiga Tersangka tersebut selanjutnya dilakukan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 101-103/P.4.5/Fd.1/06/2023 tanggal 13 Juni 2023, selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 13 Juni s.d 02Juli 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Makassar.

Bahwa terhadap tersangka HA, Tersangka TP dan Tersangka AA dilakukan penahanan setelah Penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019, dimana diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan penggunaan laba perusahaan disaat masih mengalami rugi kumulatif yang kemudian digunakan untuk membayar tantiem dan jasa produksi tahun 2017 s/d 2019 sebesar Rp. 19.194.992.107,60. Yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara cq. PDAM Kota Makassar. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sebagai berikut :

Pada Tahun 2019 PDAM Kota Makassar mendapatkan Laba, untuk menggunakan laba tersebut dilakukan rapat direksi yang disetujui oleh Dewan Pengawas kemudian ditetapkan oleh Walikota.

Bahwa prosedur untuk permohonan penetapan penggunaan laba dari Direksi PDAM Kota Makassar Kepada Walikota Makassar melalui dewan pengawas sampai dengan pembagian laba tersebut seharusnya melalui pembahasan/rapat Direksi dan dicatat dalam notulensi rapat, faktanya Kurun waktu Tahun 2019 untuk laba 2018 sampai dengan Tahun 2020 untuk laba 2019 dilakukan pembahasan/Rapat Direksi terkait permohonan penetapan penggunaan laba dan pembagian laba, namun rapat pengusulan penggunaan laba, pengusulan PDAM Kota Makassar ke Walikota, pembuatan SK penggunaan laba oleh Pj. Walikota sampai dengan pencairan dilakukan dalam waktu satu hari sehingga tidak melalui tahapan verifikasi dan telaah.

Bahwa meskipun PDAM Kota Makassar mendapatkan laba, seharusnya PDAM Kota Makassar memperhatikan adanya kerugian dalam hal ini kerugian akumulasi sejak berdirinya PDAM Kota Makassar sebelum mengusulkan untuk menggunakan laba.

Bahwa tersangka tidak mengindahkan aturan Peraturan Pemerintah 54 Tahun 2017 oleh karena beranggapan bahwa pada Tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab direksi sebelumnya sehingga mereka berhak untuk mendapatkan untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi yang merupakan satu kesatuan dari Penggunaan Laba yang diusulkan.(Rika Sukiswantari,S.H.M.A.Hum.CLAP

Berita Terkait

Upaya Upaya Menggagalkan Haji Bintang Kandidat Walikota Subulussalam, Difitnah Ijazahnya.
Polsek Muara Wahai Polres Kutai Timur Berhasil Tangkap Seorang Terduga Laki Laki Dengan Kepemilikan Narkotika Dan Senjata Api Beserta Amunisi
Perlawanan Jurnalis di Tanoh Rencong Atjeh Singkil, Hadapi PT Socfindo Kebun Lae Butar
*Fast Respon Counter Polri: Putusan Rehabilitasi Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba Harus Diputuskan oleh Kapolri*
Pria Pembawa Pedang Samurai Saat Perkelahian di Sei Balai Dikenakan Pasal Berlapis
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Jadi Sorotan Diduga Usai Tangkap Lepas Pengedar Narkoba
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba, Begini Kata Aktivis LIRA Atas Kinerja Kapolres
LIRA Soroti Anggaran Milyaran Untuk Penindakan Narkoba di Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 23:58 WIB

Pilkada Batu Bara: Ribuan Warga Batak dari Pomparan Si Raja Oloan Bertekad Menangkan Zahir-Aslam

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:19 WIB

DPD Wanita Puja Kesuma Batu Bara Gelar Pengajian dan Santunan Anak Yatim di Pendopo Pemenangan Zahir –  Aslam

Selasa, 22 Oktober 2024 - 23:46 WIB

Anggota DPRD Batu Bara Terpilih Rusli Jemput Aspirasi Warga Gelugur Makmur

Selasa, 22 Oktober 2024 - 23:01 WIB

Cabup Batu Bara Zahir Longmarch Lakoni 4 Kegiatan Sosial Dalam Sehari

Selasa, 22 Oktober 2024 - 02:27 WIB

Gemar Selenggarakan Turnamen Mobile Legends Perebutkan Piala Zahir – Aslam

Selasa, 22 Oktober 2024 - 01:02 WIB

Warga Salam 1 Minta Infrastruktur dan Lampu Jalan, Aslam : Itu Prioritas Zahir – Aslam

Selasa, 22 Oktober 2024 - 00:04 WIB

Cabup dan Cawabup Zahir – Aslam Senam Sehat Bersama 350 Lansia Produktif di Laut Tador

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 23:07 WIB

Batubara Maju: Langkah Strategis Zahir-Aslam Menjawab Tantangan Pembangunan Daerah

Berita Terbaru