Karena Ujaran Kebencian di Media Elektronik Masruroh Amalia Liradya Disomasi Lena Muhammad Nasir

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Selasa, 26 September 2023 - 01:47 WIB

50455 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Bahwa berdasarkan dari keterangan Ibu Lena Muhammad Nasir dan bukti-bukti yang ada pada kami diperoleh fakta diduga telah terjadi pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui akun Facebook (FB) dengan menggunakan nama NH Travel (Perwakilan Kantor Jember), di beberapa Group Travel dan alumni sekolah.

Berikut keterangan selengkapnya dari nara sumber terpercaya yang tidak mau disebutkan identitasnya dengan alasan keamanan di Jakarta, Senin (25/9)

Masruroh Amalia Liradya yang menggunakan nama akun We Are
Muslim (perwakilan NH Jember), telah merusak nama baik klien kami Ibu Lena Muhammad Nasir dengan postingan memuat photo bersama suaminya, dengan narasi yang merusak citra pribadi dan keluarga serta mengandung narasi ajakan kebencian di media online Facebook, ungkap pengacara Lena.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saudari Masruroh Amalia Liradya telah memasang status di WA nya perihal klient kami Ibu Lena Muhammad Nasir dengan narasi tidak baik). Klient kami tidak mengeal sama-sekali dan tidak ada urusan apapun dengan Masruroh Amalia Liradya dengan akun NH Travel Perwakilan Kantor Jember. Perlu diketahui sangkaan terhadap klient kami dalam proses penyidikan Polda Sumatra Barat, bukan berarti klient kami bisa divonis bersalah karena belum ada putusan tetap (inkracht) dari pihak pengadilan.

Apabia Masrurah mengabaikan hal tersebut, maka pengacara menganggap Masrurah dianggap tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini, sehingga dengan sangat terpaksa tim pengacara harus menempuh prosedur hukum formal sebagaimana mestinya baik secara pidana maupun perdata seperti misalnya membuat laporan kepada pihak
kepolisian RI atas dugaan telah melakukan Tindak Pidana Pelanggaran UU ITE diatur dalam ketentuan pasal 310 ayat (2) KUHP dan pasal 27 ayat (4) UU ITE jo pasal 45 UU 19/2016 yang tentunya akan merugikan Masruroh sendiri. Namun demikian pengacara masih tetap mengharapkan masalah ini dapat diselesaikan dengan mengedepankan prinsip-prinsip musyawarah mufakat, untuk itu tim pengacara menunggu realisasi somasi tersebut.

Lipsus: Kh

Berita Terkait

Pakar Hukum Desak KPK Panggil Pengepul Uang Suap 100 Anggota DPRD Sumut
“Pelayanan Prima Sat Lantas Polres Subulussalam untuk Keselamatan Anak Sekolah”
“Hari Bhayangkara ke-79: Polres Subulussalam Berikan Penghargaan kepada Purnawirawan dan Warakawuri”
Netralitas ASN Dipertaruhkan: Bahaya Rangkap Jabatan sebagai Wartawan dan Pengurus LSM
Profesi Ganda ASN Kota Langsa Picu Polemik, Insan Pers Desak Penegasan Etika
“Dugaan Korupsi Dana PKK di Desa Bangun Sari, Warga Mendesak Aparat Penegak Hukum Bertindak”
“Dampak Ekonomi dan Sosial, Aliansi Masyarakat Peduli Buruh dan Tani Tolak Pemberhentian PT MSB II”
Ketua Umum DPP AKSI Irawadi Menggagas Desa Mandiri dan Sejahtera Melalui Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:54 WIB

Polsek Indrapura Pastikan Keamanan dan Ketertiban di Objek Wisata Dogipark

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:52 WIB

Patroli Presisi Polres Batu Bara Jaga Kamtibmas di Jalinsum

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:51 WIB

Polsek Indrapura Amankan Objek Wisata Pantai Datuk, Jamin Liburan Aman dan Nyaman

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:49 WIB

Personil Sat Samapta Polres Batu Bara Amankan Objek Wisata, Ciptakan Situasi Kondusif

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:48 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Berbagi Nasi Kotak untuk Pekerja Jalanan

Jumat, 27 Juni 2025 - 00:37 WIB

Kasus Suap DPRD Sumut 2009-2014: Desakan Pengusutan yang Tak Kunjung Padam

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:04 WIB

Wabup Batu Bara Hadiri Paripurna DPRD, Bahas RPJMD 2025-2029

Senin, 23 Juni 2025 - 00:49 WIB

Personil Sat Samapta Polres Batu Bara Sosialisasikan Layanan Polri 110 dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Berita Terbaru