DPP KAMPUD Minta Kejari Lampung Tengah Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bantuan Covid-19 di BPBD Setempat

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Rabu, 19 Juli 2023 - 00:54 WIB

50404 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah mengusut tuntas dugaan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) terkait uang belanja bantuan tak terduga (BTT) tahun anggaran 2020 di Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Tengah.

Melalui keterangan persnya, pada Selasa (18/7/2023), Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji mengungkapkan bahwa menindaklanjuti surat yang dikirim oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah ke Lembaga KAMPUD, dengan nomor surat B-950/L.8.15/FS.1/03/2022, perihal pemberitahuan tindaklanjut atas laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengelolaan keuangan negara dari alokasi APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun anggaran 2020 pada BPBD Kabupaten Lampung Tengah terkait realisasi belanja bantuan tak terduga (BTT) penanganan penanggulangan Covid-19, yang menyatakan bahwa pihak Kejari Lampung Tengah melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus), Median Suwardi, S.H, M.H, telah melakukan penyelidikan atas pengaduan dari Lembaga KAMPUD, maka atas dasar itu, Lembaga KAMPUD meminta pihak Kejari setempat untuk mengusut tuntas atas dugaan KKN yang telah dilaporkan pihaknya.

“Menindaklanjuti perkembangan atas laporan dari lembaga kita di Kantor Kejari Lampung Tengah, tentunya kita meminta pihak Kejari Lampung Tengah untuk segera menyelesaikan dan mengusut tuntas atas laporan dugaan KKN di BPBD Kabupaten Lampung Tengah terkait realisasi belanja bantuan tak terduga penanganan dan penanggulangan Covid-19”, kata Seno Aji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan juga oleh Sosok Aktivis ini, bahwa sudah semestinya pihak Kejari Lampung tengah menerapkan asas dominus litis yang aktif sebagai pengendali perkara sehingga dapat dilakukan upaya supervisi kepada pihak Aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dalam menindaklanjuti laporan atas dugaan KKN di BPBD Lampung Tengah demi kepastian hukum dan dalam rangka penegakan hukum.

“Pihak Kejari Lampung Tengah sudah seharusnya menerapkan asas dominus litis yang aktif, sehingga dapat melakukan supervisi kepada pihak APIP dalam rangka penegakan hukum untuk mengusut tuntas atas dugaan KKN di BPBD setempat”, pinta Seno Aji.

Lebih jauh Seno Aji yang dikenal sederhana ini mengungkapkan bahwa melalui penegakan hukum Masyarakat tentunya mengharapkan lebih dari sekedar perbaikan kesalahan melalui APIP, melainkan masyarakat meminta pertanggungjawaban kepada yang bersalah.

“Kesalahan harus ditebus dengan sanksi/hukuman, dan bila memenuhi unsur tindak pidana harus diproses oleh aparat penegak hukum, sehingga membuat efek jera bagi pelaku dan orang lain berpikir seribu kali untuk melakukan hal yang sama, sehingga praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) menjadi berkurang dan akhirnya hilang. Hal seperti itulah yang menjadi cita-cita dan semangat bangsa Indonesia yang tercermin dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), karena terkait laporan tersebut telah dilakukan penyelidikan oleh Kejari setempat dan dapat dinilai bahwa perbuatan melawan hukum atas realisasi belanja BTT di BPBD Lampung Tengah telah terjadi, sehingga pihak Kejari dapat meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan atas laporan tersebut”, pungkas Seno Aji.

Adapun sejumlah dugaan KKN realisasi BTT tersebut, diantaranya ;
1. Belanja yang diduga tidak jelas surat pertanggungjawabannya (SPJ) senilai Rp. 665.754.221,00,
2. Belanja senilai Rp. 715.643.250,-
3. Belanja bongkar/muat pengadaan beras dan telur senilai Rp. 245.387.138,-
4. Belanja makan dan minum diduga tumpang tindih/dobel anggaran senilai Rp. 202.649.500,-
5. Belanja pemakaman jenazah akibat Covid-19 diduga dobel anggaran senilai Rp. 67.500.000,-. (*)

Berita Terkait

Polemik PT Ensem Lestari Kian Panas, Dugaan Operasional Ilegal Jadi Sorotan Tajam Masyarakat
FRN Aceh: Penempatan Polri di Bawah Presiden Jaga Netralitas dan Profesionalisme
H. Anwar Kembali Bebas Beroperasi, Gudang BBM Subsidi Ilegal Menggila di Bogor–Jawa Barat
Komisi III DPRD Batu Bara Geram, PT PSU Dinilai Lepas Tangan dalam Kasus Dugaan Intimidasi Anak
Kejari Baru Subulussalam Tunjukkan Taring, Kepala Desa Aktif Ditahan Kasus Korupsi Dana Desa
Sat Res Narkoba Polres Batu Bara Gerebek Sarang Narkoba di Gambus Laut, Amankan Dua Tersangka dan Sabu
Polres Batu Bara Grebek Pengedar Narkoba di Kuala Gunung, Sita Sabu Siap Edar dan Uang Tunai
“Sidang Heboh di Aceh Singkil: Yakarim M Diklaim Tak Bersalah, PN Dinilai Salah Kaprah!”

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:59 WIB

Ngopi hingga Bernyanyi Bersama, Kebersamaan Kapolda Aceh dan Tokoh Subulussalam Jadi Sorotan Publik

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:10 WIB

Polemik PT Ensem Lestari Kian Panas, Dugaan Operasional Ilegal Jadi Sorotan Tajam Masyarakat

Senin, 11 Mei 2026 - 00:39 WIB

Sosok Sukri Jadi Perbincangan, SMAN 1 Simpang Kiri Terus Ukir Prestasi hingga Nasional

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:32 WIB

Luar Biasa! Di Bawah Kepemimpinan Sukri, SMAN 1 Simpang Kiri Terus Panen Prestasi Hingga Tingkat Nasional

Rabu, 1 April 2026 - 18:32 WIB

Tak Terbendung! 56 Siswa SMAN 1 Simpang Kiri Sukses Masuk PTN, Bukti Mutu Pendidikan Unggul

Rabu, 1 April 2026 - 08:14 WIB

Luruskan Isu yang Beredar, SMAN Unggul Subulussalam Tegaskan Tak Ada Pelanggaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:18 WIB

Tak Sekadar Tugas, AKP Irwinsyah Datangi Rumah ke Rumah Bawa Bantuan Idul Fitri

Senin, 23 Februari 2026 - 00:03 WIB

Mulyadi Sagala Soroti KNPI: Organisasi Besar Jangan Hanya Jadi Simbol Seremonial

Berita Terbaru