Orang Tua Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur Malah Dilaporkan Di Kantor Polisi, Ada Apa ?

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Senin, 26 Juni 2023 - 00:26 WIB

50447 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SULSEL, BARANEWS | Mengungkap dugaan perbuatan Tindak Pidana dibutuhkan bukti-bukti
yang cukup untuk menjatuhkan sanksi bagi pelaku tindak pidana, serta unsur-unsur yang terlibat dalam peristiwa tersebut, Minggu (15/06/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam membangun konstruksi Hukum sangat diperlukan untuk membuktikan apakah perbuatan terduga pelaku secara sah melawan hukum yang berlaku atau tidak.

Salah satu hal yang perlu ditelaah serta perlu diperhatikan dalam proses rumusan pembuktian, yaitu mengedepankan Frasa Hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Actus Reus ( Unsur Niat ) dan Mens Rea (kondisi jiwa atau sikap kalbu dari pelaku perbuatan itu)

Sehubungan dengan rumusan Pijakan Hukum tersebut, diketahui bahwa pada hari Ahad/ Minggu, tanggal 14 mei tahun 2023, telah terjadi peristiwa pembongkaran rumah di wilayah Paranglambere, Kec.Tamalatea, Kel. Tonrokassi Timur, Kab. Jeneponto, Prov. Sulawesi Selatan,

Dimana pihak yang melakukan pembongkaran rumah tersebut atas dasar adanya suatu perundingan/kesepakatan yang pernah terjadi tepatnya dirumah kepala lingkungan Paranglambere.

A/n Lahaya’ yang dihadiri oleh Pak Lurah setempat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, pihak keluarga yang punya rumah, serta pihak yang diperintahkan untuk membongkar rumah ikut serta dalam perundingan itu menuai adanya’ suatu perintah yang disampaikan oleh pihak keluarga pemilik rumah tersebut.

Hardiman menyebutkan bahwa dirinya dipersilahkan untuk membongkar rumah itu, namun ironinya dalam perjalanannya, pihak yang membongkar rumah tersebut malah terlapor ke pihak kepolisian, dengan sangkaan pengrusakan rumah.

Pihak Pelapor A/n. Syamsuddin dengan nomor LP/20/ V/ 2023/ Polsek Tamalate, Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan, sedangkan terlapor A/n. Haeruddin alias Jaharuddin yang notabene adalah Orang Tua/korban, Dari dugaan tindak pidana pencabulan/pemerkosaan anak perempuan dibawah umur”imbuh Kuasa Hukum, Iman,S.H.”

dari petunjuk awal yang dihimpun dari berbagai sumber Insiden peristiwa pembongkaran rumah berawal akan-adanya peristiwa yang sangat memilukan, dimana salah satu Pria penghuni rumah tersebut inisial S (70) diduga kuat melakukan suatu perbuatan pencabulan kepada seorang anak perempuan dibawah umur inisial H,

Peristiwa ini juga telah dilaporkan ke pihak yang berwajib dengan nomor STTLP/ 232/ V/ 2023/ SPKT/ Polres Jeneponto/ Polda Sulawesi Selatan tertanggal 14 mei 2023

Berangkat dari seluruh rangkaian peristiwa yang dimaksud, Kuasa Hukum dari Pihak terlapor atas dugaan pengrusakan rumah, berharap kepada pihak kepolisian yang sedang menangani proses penyelidikan peristiwa ini, sekiranya dapat menyelami seluruh rangkaian peristiwa secara utuh,

Dimana para terlapor melakukan suatu perbuatan membongkar rumah, atas dasar adanya suatu izin dan perintah dari pihak keluarga pemilik rumah bernama Hardiman, olehnya karenan itu Kuasa Hukum Pihak terlapor pembongkaran rumah akan terus mengawal serta mendampingi perkara ini agar terciptanya suatu asaz keadilan,

Dan menghimbau serta mempercayakan kepada pihak yang menangani perkara ini, agar dapat juga menerapkan pasal penyertaan sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 55 KUHP,

Dimana adanya suatu pergerakan pembongkaran rumah atas dasar kesepakatan, perundingan/ perintah dari salah’ satu pihak pemilik rumah itu dan adanya timbul efek dari pembongkaran rumah yang bersangkutan, menurut pihak keluarga rumahnya rusak, dan efek yang kategori rusak itu kemungkinan bisa terjadi, dikarenakan pihak yang diperintahkan untuk membongkar rumah itu diduga tidak cakap/tidak mempunyai keahlian dibidang kontruksi bangunan/dalam hal membongkar rumah, tutup Agus Salim, A.Md., B.A., S.H.

Agus Salim, A.Md., BmAm, S.H.

Berita Terkait

Netralitas ASN Dipertaruhkan: Bahaya Rangkap Jabatan sebagai Wartawan dan Pengurus LSM
Profesi Ganda ASN Kota Langsa Picu Polemik, Insan Pers Desak Penegasan Etika
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkoba, Satu Tersangka Diamankan
Polisi Diminta Tagih Hasil Monev Kecamatan Penanggalan Terkait Dana Kampong Penanggalan Timur Diduga Menyalahi Aturan Penganggaran
DPD LIRA Aceh Tenggara Tegaskan Keabsahan LIRA Sesuai SK Kemenkumham, Bukan LSMLIRA INDONESIA
Aparat Pengak Hukum Diminta Usut Dugaan Mark Up & Proyek Tumpang Tindih Kampong Mendilam
Aniaya Anak Tiri , Isteri Oknum Ketua Pengadilan Agama Jepara Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Batu Bara: Permohonan Keadilan yang Terhambat

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:54 WIB

Polsek Indrapura Pastikan Keamanan dan Ketertiban di Objek Wisata Dogipark

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:52 WIB

Patroli Presisi Polres Batu Bara Jaga Kamtibmas di Jalinsum

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:51 WIB

Polsek Indrapura Amankan Objek Wisata Pantai Datuk, Jamin Liburan Aman dan Nyaman

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:49 WIB

Personil Sat Samapta Polres Batu Bara Amankan Objek Wisata, Ciptakan Situasi Kondusif

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:48 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Berbagi Nasi Kotak untuk Pekerja Jalanan

Jumat, 27 Juni 2025 - 00:37 WIB

Kasus Suap DPRD Sumut 2009-2014: Desakan Pengusutan yang Tak Kunjung Padam

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:04 WIB

Wabup Batu Bara Hadiri Paripurna DPRD, Bahas RPJMD 2025-2029

Senin, 23 Juni 2025 - 00:49 WIB

Personil Sat Samapta Polres Batu Bara Sosialisasikan Layanan Polri 110 dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Berita Terbaru