Orang Tua Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur Malah Dilaporkan Di Kantor Polisi, Ada Apa ?

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Senin, 26 Juni 2023 - 00:26 WIB

50392 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SULSEL, BARANEWS | Mengungkap dugaan perbuatan Tindak Pidana dibutuhkan bukti-bukti
yang cukup untuk menjatuhkan sanksi bagi pelaku tindak pidana, serta unsur-unsur yang terlibat dalam peristiwa tersebut, Minggu (15/06/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam membangun konstruksi Hukum sangat diperlukan untuk membuktikan apakah perbuatan terduga pelaku secara sah melawan hukum yang berlaku atau tidak.

Salah satu hal yang perlu ditelaah serta perlu diperhatikan dalam proses rumusan pembuktian, yaitu mengedepankan Frasa Hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Actus Reus ( Unsur Niat ) dan Mens Rea (kondisi jiwa atau sikap kalbu dari pelaku perbuatan itu)

Sehubungan dengan rumusan Pijakan Hukum tersebut, diketahui bahwa pada hari Ahad/ Minggu, tanggal 14 mei tahun 2023, telah terjadi peristiwa pembongkaran rumah di wilayah Paranglambere, Kec.Tamalatea, Kel. Tonrokassi Timur, Kab. Jeneponto, Prov. Sulawesi Selatan,

Dimana pihak yang melakukan pembongkaran rumah tersebut atas dasar adanya suatu perundingan/kesepakatan yang pernah terjadi tepatnya dirumah kepala lingkungan Paranglambere.

A/n Lahaya’ yang dihadiri oleh Pak Lurah setempat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, pihak keluarga yang punya rumah, serta pihak yang diperintahkan untuk membongkar rumah ikut serta dalam perundingan itu menuai adanya’ suatu perintah yang disampaikan oleh pihak keluarga pemilik rumah tersebut.

Hardiman menyebutkan bahwa dirinya dipersilahkan untuk membongkar rumah itu, namun ironinya dalam perjalanannya, pihak yang membongkar rumah tersebut malah terlapor ke pihak kepolisian, dengan sangkaan pengrusakan rumah.

Pihak Pelapor A/n. Syamsuddin dengan nomor LP/20/ V/ 2023/ Polsek Tamalate, Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan, sedangkan terlapor A/n. Haeruddin alias Jaharuddin yang notabene adalah Orang Tua/korban, Dari dugaan tindak pidana pencabulan/pemerkosaan anak perempuan dibawah umur”imbuh Kuasa Hukum, Iman,S.H.”

dari petunjuk awal yang dihimpun dari berbagai sumber Insiden peristiwa pembongkaran rumah berawal akan-adanya peristiwa yang sangat memilukan, dimana salah satu Pria penghuni rumah tersebut inisial S (70) diduga kuat melakukan suatu perbuatan pencabulan kepada seorang anak perempuan dibawah umur inisial H,

Peristiwa ini juga telah dilaporkan ke pihak yang berwajib dengan nomor STTLP/ 232/ V/ 2023/ SPKT/ Polres Jeneponto/ Polda Sulawesi Selatan tertanggal 14 mei 2023

Berangkat dari seluruh rangkaian peristiwa yang dimaksud, Kuasa Hukum dari Pihak terlapor atas dugaan pengrusakan rumah, berharap kepada pihak kepolisian yang sedang menangani proses penyelidikan peristiwa ini, sekiranya dapat menyelami seluruh rangkaian peristiwa secara utuh,

Dimana para terlapor melakukan suatu perbuatan membongkar rumah, atas dasar adanya suatu izin dan perintah dari pihak keluarga pemilik rumah bernama Hardiman, olehnya karenan itu Kuasa Hukum Pihak terlapor pembongkaran rumah akan terus mengawal serta mendampingi perkara ini agar terciptanya suatu asaz keadilan,

Dan menghimbau serta mempercayakan kepada pihak yang menangani perkara ini, agar dapat juga menerapkan pasal penyertaan sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 55 KUHP,

Dimana adanya suatu pergerakan pembongkaran rumah atas dasar kesepakatan, perundingan/ perintah dari salah’ satu pihak pemilik rumah itu dan adanya timbul efek dari pembongkaran rumah yang bersangkutan, menurut pihak keluarga rumahnya rusak, dan efek yang kategori rusak itu kemungkinan bisa terjadi, dikarenakan pihak yang diperintahkan untuk membongkar rumah itu diduga tidak cakap/tidak mempunyai keahlian dibidang kontruksi bangunan/dalam hal membongkar rumah, tutup Agus Salim, A.Md., B.A., S.H.

Agus Salim, A.Md., BmAm, S.H.

Berita Terkait

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis
Agus Flores: Solusi Krisis Moral dan Hukum, Ditumbuhkan Kesadaran Pendidikan Moral Pancasila.
Upaya Upaya Menggagalkan Haji Bintang Kandidat Walikota Subulussalam, Difitnah Ijazahnya.
Polsek Muara Wahai Polres Kutai Timur Berhasil Tangkap Seorang Terduga Laki Laki Dengan Kepemilikan Narkotika Dan Senjata Api Beserta Amunisi
Perlawanan Jurnalis di Tanoh Rencong Atjeh Singkil, Hadapi PT Socfindo Kebun Lae Butar
*Fast Respon Counter Polri: Putusan Rehabilitasi Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba Harus Diputuskan oleh Kapolri*
Pria Pembawa Pedang Samurai Saat Perkelahian di Sei Balai Dikenakan Pasal Berlapis
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Jadi Sorotan Diduga Usai Tangkap Lepas Pengedar Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:23 WIB

Josephine Simanjuntak Tegaskan Pentingnya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Soroti Kekerasan Digital di Jakarta Timur

Senin, 20 Januari 2025 - 20:25 WIB

Anggota DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak Gelar Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2011 Kepada Masyarakat

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:40 WIB

Owner PT ANK Sekaligus Managing Direktor Nusantara Law Firm & Partner Mengucapkan Turut Belasungkawa Atas Wafatnya Drs, H. Ichwan Yunus Mantan Bupati Mukomuko 2 Periode

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:14 WIB

Kapal Pesiar Asal Prancis Singgah, Kepulauan Nias Dinilai Layak Jadi KEK Bidang Pariwisata dan Budadya

Kamis, 8 Agustus 2024 - 23:42 WIB

Partai Golkar Serahkan SK Rekomendasi Kepada Pasangan Said Sani-Saini Untuk Maju Sebagai Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Gayo Lues

Sabtu, 20 Juli 2024 - 23:42 WIB

Sambangi Nusakambangan, Menteri Yasonna Pantau Penerapan Smart Prison

Sabtu, 13 Juli 2024 - 15:27 WIB

*Fast Respon Counter Polri: Putusan Rehabilitasi Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba Harus Diputuskan oleh Kapolri*

Rabu, 3 Juli 2024 - 01:46 WIB

Sejahterakan Anggota, Kasad Ground Breaking Pembangunan Mess Bintara dan Tamtama Pengemudi

Berita Terbaru

BANDA ACEH

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis

Minggu, 26 Jan 2025 - 18:39 WIB