Subulussalam, Aceh – baranewsaceh.co. Dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh salah seorang kepala desa di Kota Subulussalam kembali menjadi sorotan publik. Kepala desa tersebut disebut-sebut masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) di salah satu instansi pemerintahan Kota Subulussalam, namun tetap menjabat sebagai kepala desa.
Padahal, sesuai dengan aturan yang berlaku, seorang kepala desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai ASN. Kepala desa yang bersangkutan harus memilih salah satu, yakni tetap menjabat kepala desa atau mengundurkan diri dari status ASN.
Penggiat media Aceh, Yantoro, mendesak Wali Kota Subulussalam, H. M. Rasyid Bancin, agar bersikap tegas terhadap persoalan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami meminta Wali Kota segera memanggil dan mencopot kepala desa yang masih berstatus ASN di lingkungan pemerintah kota. Hal ini jelas menyalahi aturan,” tegas Yantoro.
Ia juga menekankan pentingnya sikap netral pemerintah daerah dalam menangani kasus tersebut.
“Tidak boleh ada anak emas, tidak ada anak tiri. Semua harus diperlakukan sama sesuai aturan,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, larangan rangkap jabatan telah ditegaskan dalam berbagai regulasi. Antara lain Pasal 23 huruf a UU Nomor 39 Tahun 2008 serta Pasal 76 ayat (1) huruf h UU Nomor 23 Tahun 2014 yang secara jelas melarang pejabat negara merangkap jabatan lain.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat, karena dikhawatirkan dapat menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa jika tidak segera ditindaklanjuti.Red