JAKARTA | Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap pabrik sabu di Apartemen Vittoria Residence di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Dua orang tersangka berinisial HR, warga negara Iran dan inisial RP, warga negara Indonesia.
Dalam pengungkapan tersebut juga terdapat 3 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan dua orang warga negara asing kode DPO X dan DPO Y, sementara warga negara Indonesia DPO Z.
“Tersangka satu HR warga negara Iran di Jakarta itu atas kendali DPO X warga negara Iran juga kita sedang melakukan pengejaran dan ditawari untuk bekerja memproduksi narkoba,” ujar Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers di lokasi pengungkapan, Jumat (23/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Calvijn menyebutkan bahwa tersangka HR dimodali oleh DPO X sebesar Rp 10 juta untuk menyewa apartemen untuk digunakan sebagai tempat produksi sabu.
Sementara untuk tersangka RP diamankan berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari penangkapan HR atas temuan komunikasi antara keduanya, yang ternyata dikendalikan oleh DPO Y dan DPO Z.
“Kami melakukan pendalaman dan melihat secara data komunikasi ternyata di handphonenya kami melihat ada komunikasi dengan tersangka kedua tersangka RP,” ucapnya.
“Tersangka kedua RP ini dikendalikan oleh DPO Y warga negara Iran dan DPO Z warga negara Indonesia,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Calvijn menambahkan pihaknya juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungi Internasional Polri untuk menangkap tiga orang DPO tersebut apabila terindikasi ke luar negeri.
“Dalam hal ini (mengejar tiga DPO) masih proses penyelidikan di lapangan mudah-mudahan kami bisa menjelaskan pada kesempatan selanjutnya,” tandasnya. (PMJ)