Pria Pembawa Pedang Samurai Saat Perkelahian di Sei Balai Dikenakan Pasal Berlapis

Rahmat Hidayat

- Tim Kreatif

Jumat, 12 Juli 2024 - 22:19 WIB

50307 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara | Seorang pria inisial ARM (21) warga Dusun Aek Nauli Desa Pematang Rambai Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara ditahan Unit PPA Polres Batu Bara.

ARM ditahan karena kedapatan membawa sebilah pedang samurai saat terjadi perkelahian di Desa Sei Balai Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, Senin (8/7/24) sekira pukul 03.00 WIB.

Penahanan tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH Sagala, Jumat (12/7/24). Sagala mengatakan ARM yang ditetapkan sebagai tersangka mulai ditahan di RTP Polres Batu Bara pada Selasa 9 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sagala mengatakan, ARM dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 170 ayat (2) ke 1 huruf e  KUHPidana dan Pasal 2 ayat (1) dari Undang Undang Darurat RI No 12 tahun 1951.

Sekedar diketahui, ARM merupakan satu dari 9 orang yang diamankan Polres Batu Bara pada perkelahian di Sei Balai. Sebelumnya diinformasikan peristiwa tersebut merupakan tawuran.

Setelah pemeriksaan maraton terhadap ke sembilan orang yang diamankan akhirnya ARM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur.

“Sementara 8 orang lainnya yang merupakan anak dibawah umur dikembalikan kepada òrangtua masing-masing untuk dilakukan pembinaan,” jelas Sagala.

Editor Rahmat Hidayat

Berita Terkait

Tak Terbendung! 56 Siswa SMAN 1 Simpang Kiri Sukses Masuk PTN, Bukti Mutu Pendidikan Unggul
Fantastis! Dari Daerah ke Nasional, 36 Siswa SMAN Unggul Subulussalam Tembus Kampus Elite
Luruskan Isu yang Beredar, SMAN Unggul Subulussalam Tegaskan Tak Ada Pelanggaran
Tak Sekadar Tugas, AKP Irwinsyah Datangi Rumah ke Rumah Bawa Bantuan Idul Fitri
Mulyadi Sagala Soroti KNPI: Organisasi Besar Jangan Hanya Jadi Simbol Seremonial
Anggaran Rp143 Juta Disinggung, LIRA Minta Pejabat Agara Tak Ceroboh Bayar Sponsor
FRN Aceh: Penempatan Polri di Bawah Presiden Jaga Netralitas dan Profesionalisme
Warga Geram, Oknum Wartawan RM Diduga Berulang Kali Buat Berita Tak Berimbang
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:18 WIB

“Diduga Gunakan BBM Ilegal & Galian C Tanpa Izin, Proyek Jalan Nasional Terancam Masuk Ranah Pidana”

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:12 WIB

Rp 1,2 Miliar untuk Bimtek atau Dugem? Skandal Pelatihan Desa Subulussalam Terbongkar!

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:45 WIB

Polda Aceh Usung Semangat Sebe Ta Jaga, Aceh Mulia Menuju Aceh Meusyeuh

Sabtu, 24 Mei 2025 - 16:10 WIB

Untuk Selesaikan Konflik Agraria, Gubernur Aceh Diminta Segera Bentuk Satgas Pengukuran Ulang HGU

Minggu, 26 Januari 2025 - 18:39 WIB

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis

Rabu, 21 Februari 2024 - 21:09 WIB

Haji Uma Klarifikasi, Modus Pengiriman  Uang Atas Namanya Sebagai Tindak Penipuan

Sabtu, 18 November 2023 - 01:00 WIB

Polres Gayo Lues Sosialisasikan Pencegahan Perburuan Satwa Liar yang Dilindungi

Selasa, 12 September 2023 - 21:32 WIB

Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Menggelar Rapat untuk Pelaksanaan Pelatihan Jurnalistik Tahap Pertama

Berita Terbaru