Batu Bara – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara, Erwin, mengungkapkan bahwa masih terdapat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara yang belum menyerahkan surat pengunduran diri, meskipun mereka telah resmi ditetapkan sebagai pasangan calon.
Surat pengunduran diri tersebut merupakan syarat penting bagi calon yang sebelumnya terikat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota dewan.
Meski belum serahkan surat pengunduran diri, Erwin menganggap berkas calon tersebut sudah memenuhi syarat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau berkas semua memenuhi syarat, tapi masih ada yang belum menyerahkan surat pemberhentian (pengunduran diri),” kata Erwin saat dikonfirmasi wartawan Selasa (15/10/2024).
Surat pemberhentian yang dimaksud oleh Ketua KPU Batu Bara itu diantaranya melibatkan salah satu paslon diantaranya surat pemberhentian dari status ASN bagi calon yang sebelumnya menjabat di instansi pemerintah dan surat pengunduran diri sebagai anggota legislatif.
“Surat pemberhentian dari dia sudah berhenti dari PNS, kemudian surat pemberhentian dari dinas terkait juga sebagai anggota DPRD Batu Bara,” kata Erwin
KPU Batu Bara telah mengambil langkah proaktif dengan menyurati pasangan calon yang bersangkutan untuk segera melengkapi berkas yang diperlukan. Hingga saat ini, KPU masih menunggu kelengkapan dokumen tersebut.
“Sampai hari ini masih kami tunggu dan kami sudah surati yang bersangkutan langsung,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah calon tersebut bisa mendapat sangsi apabila surat pengunduran diri tidak segera diserahkan, Erwin menyatakan bahwa terkait itu pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan yang lebih tinggi untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kami masih persuasif ya, masih kami tunggu sampai hari ini,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Batu Bara telah menetapkan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, yaitu pasangan Darwis – Oky Iqbal Frima, Baharudin Siagian – Syafrizal, serta Zahir – Aslam Rayuda. Pasangan Baharudin Siagian, yang sebelumnya menjabat sebagai Kadispora Provinsi Sumatera Utara, dan Syafrizal, yang masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Batu Bara, diduga kuat belum menyerahkan surat pengunduran diri mereka dari jabatan tersebut.
KPU Batu Bara berharap agar proses pelaksanaan Pilkada dapat berjalan lancar dengan dipenuhi segala persyaratan administratif oleh para calon, sehingga pelaksanaan Pilkada serentak di Batu Bara bisa berlangsung aman, tertib, dan sesuai aturan. (Rahmat Hidayat)