Padang lawas | Pengambilalihan kebun sawit PT Torganda seluas 47.000 hektar oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) disambut positif oleh Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Padang Lawas, Tongku Solah Hamonangan Daulay. Menurutnya, langkah ini menunjukkan bahwa negara masih memikirkan nasib rakyat.
Alasan di Balik Pengambilalihan Kebun sawit PT Torganda terletak di kawasan hutan Register 40 Padang Lawas, yang merupakan hutan negara dengan fungsi vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
Penguasaan lahan oleh PT Torganda telah melanggar hukum dan mengancam keberlanjutan lingkungan serta hak masyarakat sekitar atas manfaat hutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, lahan seluas 47.000 hektar tersebut merupakan lahan negara yang harus dikembalikan.
Pengambilalihan lahan ini dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor perkebunan sawit dan Pemerintah dapat membagikan lahan kepada rakyat, dengan setiap kepala keluarga petani mendapatkan 2 hektar sesuai amanah UU Pembaruan Agraria.
Tanggapan Tongku Solah Daulay, Apkasindo siap membantu dan mendukung pemerintah Kabupaten Padang Lawas dalam pengelolaan 24.000 hektar kebun kelapa sawit di wilayah tersebut agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Padang Lawas.
Di Tulis oleh Rahmat Hidayat