Terbukti Bersalah, Penyuap Lukas Enembe Divonis Lima Tahun Penjara

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Jumat, 16 Juni 2023 - 00:01 WIB

50391 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman lima tahun penjara kepada penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Rijatono Lakka. Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo ini dinyatakan terbukti bersalah.

“Mengadili menyatakan terdakwa Rijatono Lakka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwakan alternatif pertama,” ungkap hakim ketua Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/6/2023).

“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rijatono Lakka dengan pidana penjara selama lima tahun,” sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain hukuman pidana, hakim juga meminta Rijatono membayar pidana denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan badan selama 6 bulan.

“Dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jelasnya.

Dalam menjatuhkan vonis ini, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Rijatono sendiri menyatakan akan pikir-pikir terhadap vonis tersebut.

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa berbelit belit dalam memberikan keterangan,” tukasnya.

Rijatono Lakka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(PMJ)

Berita Terkait

Netralitas ASN Dipertaruhkan: Bahaya Rangkap Jabatan sebagai Wartawan dan Pengurus LSM
Profesi Ganda ASN Kota Langsa Picu Polemik, Insan Pers Desak Penegasan Etika
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkoba, Satu Tersangka Diamankan
Polisi Diminta Tagih Hasil Monev Kecamatan Penanggalan Terkait Dana Kampong Penanggalan Timur Diduga Menyalahi Aturan Penganggaran
DPD LIRA Aceh Tenggara Tegaskan Keabsahan LIRA Sesuai SK Kemenkumham, Bukan LSMLIRA INDONESIA
Aparat Pengak Hukum Diminta Usut Dugaan Mark Up & Proyek Tumpang Tindih Kampong Mendilam
Aniaya Anak Tiri , Isteri Oknum Ketua Pengadilan Agama Jepara Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Batu Bara: Permohonan Keadilan yang Terhambat

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:03 WIB

Membanggakan,!!, Pertama Kali Polri Mengikuti Event Dunia World Police And Fire Games di Birmingham Alabama, “USA”

Minggu, 29 Juni 2025 - 07:57 WIB

27 Tahun Reformasi: 100 Anggota DPRD Sumut dan Bayang-Bayang Korupsi yang Tak Kunjung Sirna

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:05 WIB

Redistribusi Warga Binaan, Upaya Kontinyu Lindungi Sistem Permasyarakatan

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:37 WIB

Desakan Kepada KPK-RI, Penuntasan Kasus Suap 100 Anggota DPRD Sumut 2009-2014

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:01 WIB

Pakar Hukum Minta Presiden Prabowo Desak KPK Tuntaskan Kasus Suap 100 Anggota DPRD Sumut

Kamis, 19 Juni 2025 - 03:21 WIB

Pakar Hukum Desak KPK Panggil Pengepul Uang Suap 100 Anggota DPRD Sumut

Senin, 16 Juni 2025 - 22:07 WIB

KPK Didesak Tuntaskan Kasus Suap Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014

Senin, 16 Juni 2025 - 16:58 WIB

“Pelayanan Prima Sat Lantas Polres Subulussalam untuk Keselamatan Anak Sekolah”

Berita Terbaru

Batubara

Kader Senior Gerindra Batu Bara Desak DPP Evaluasi Total DPC

Sabtu, 28 Jun 2025 - 22:43 WIB