Tenaga Penunjang RS Tuntut Gaji ke Pendopo, Wartawan Tidak di Perkenankan Meliput

Imran Cibro

- Tim Kreatif

Senin, 1 Januari 2024 - 11:18 WIB

50571 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUBULUSSALAM – Sejumlah awak media tidak di perkenankan untuk melakukan peliputan sebagai tugas Jurnalistik terkait kegiatan para Tenaga Penunjang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang mendatangi Pendopo Walikota Subulussalam, Minggu, (31/12/23).

Bermula, para Tenaga Penunjang Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Subulussalam, menuntut agar Gaji mereka selama 4 (Empat) Bulan di Tahun 2023, agar dibayarkan pada malam ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, kesanggupan pihak Manajemen RSUD setempat, mengatakan hanya mampu membayar selama 2 (Dua) Bulan, dan menyisakan pembayaran 2 (Dua) Bulan di Tahun 2024 mendatang.

Para Tenaga Penunjang di RSUD Subulussalam itu, merupakan keseluruhan dari Tenaga Gizi, Loundri, Oksigen, Keamanan, Perawat, Tukang Lampu, Tenaga Medis, Non Medis dan lainnya, meminta agar pembayaran di Tahun 2023 lunas selama 4 (Empat) Bulan.

Mendapati kesanggupan pihak RSUD yang hanya mampu membayar 2 (Dua) Bulan saja, para Tenaga Penunjang secara spontan langsung menuju ke Pendopo Walikota Subulussalam, untuk mengadukan nasib mereka.

Tepatnya di Pendopo Walikota Subulussalam, para Tenaga Penunjang Rumah Sakit yang menuntut Gajinya tersebut di perkenankan untuk masuk.

Mirisnya wartawan yang hendak melakukan tuga peliputan, tidak di perkenankan untuk masuk ke Pendopo Walikota Subulussalam.

Dikutip, tertuang dalam Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jelas mengatakan sebagai berikut.

Didalam Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. (*)

~r|84K~

Berita Terkait

“Pelayanan Prima Sat Lantas Polres Subulussalam untuk Keselamatan Anak Sekolah”
“Hari Bhayangkara ke-79: Polres Subulussalam Berikan Penghargaan kepada Purnawirawan dan Warakawuri”
Netralitas ASN Dipertaruhkan: Bahaya Rangkap Jabatan sebagai Wartawan dan Pengurus LSM
“Dugaan Korupsi Dana PKK di Desa Bangun Sari, Warga Mendesak Aparat Penegak Hukum Bertindak”
“Dampak Ekonomi dan Sosial, Aliansi Masyarakat Peduli Buruh dan Tani Tolak Pemberhentian PT MSB II”
“Dari Medan Latihan ke Lapangan Kodim: 29 Putra Subulussalam Tunjukkan Jiwa Patriot”
Pancasila Dibumikan, Kodim 0118/Subulussalam Gelar Upacara Peringatan 1 Juni
Polisi Diminta Tagih Hasil Monev Kecamatan Penanggalan Terkait Dana Kampong Penanggalan Timur Diduga Menyalahi Aturan Penganggaran

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:54 WIB

Polsek Indrapura Pastikan Keamanan dan Ketertiban di Objek Wisata Dogipark

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:52 WIB

Patroli Presisi Polres Batu Bara Jaga Kamtibmas di Jalinsum

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:51 WIB

Polsek Indrapura Amankan Objek Wisata Pantai Datuk, Jamin Liburan Aman dan Nyaman

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:49 WIB

Personil Sat Samapta Polres Batu Bara Amankan Objek Wisata, Ciptakan Situasi Kondusif

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:48 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Berbagi Nasi Kotak untuk Pekerja Jalanan

Jumat, 27 Juni 2025 - 00:37 WIB

Kasus Suap DPRD Sumut 2009-2014: Desakan Pengusutan yang Tak Kunjung Padam

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:04 WIB

Wabup Batu Bara Hadiri Paripurna DPRD, Bahas RPJMD 2025-2029

Senin, 23 Juni 2025 - 00:49 WIB

Personil Sat Samapta Polres Batu Bara Sosialisasikan Layanan Polri 110 dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Berita Terbaru