SP4N Lapor! FJPK sampaikan bukti dugaan kriminalisasi terhadap Dokter Tunggul

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Rabu, 12 Juli 2023 - 18:07 WIB

50266 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Di perhelatan Koordinasi Nasional SP4N LAPOR tim kerja Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) menyampaikan bukti dugaan bahwa dr. Tunggul P. Sihombing, MHA sebagai korban produk mafia hukum

“Tentu Dokter Tunggul harus bebas sebab ini sudah sangat kuat dugaan rekayasa hukum terhadapnya, ” ujar Jalaluddin ketua FJPK kepada wartawan di Jakarta saat acara Rakornas SP4N Lapor, Rabu (12/7/2023)

Berikut selengkapnya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

dr. Tunggul P. Sihombing, MHA Korban Mafia Melalui Proses Hukum Dan Putusan Illegal

Dalil Fundamentum Petendi

Merujuk Amanat Pasal 253 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Yang Menyatakan: “Hakim Kasasi Terlebih Peninjauan Kembali, Harus Memeriksa, Menilai Dan Mengadili Proses Hukum Yang Ada (BAP Penyidik Polri Dakwaan & Tuntutan JPU Kejaksaan RI) Serta Hasil Pengadilan Yudex Factie (PN Dan Banding), “Apakah Benar Suatu Peraturan Hukum Tidak Diterapkan Atau Diterapkan Tidak Sebagaimana Mestinya; Apakah Benar Cara Mengadili Tidak Dilaksanakan Menurut etentuan UU; Apakah Benar Pengadilan Telah Melampaui Batas Wewenangnya”

A. Indonesia Negara Hukum, Peran & Fungsi Mahkamah Agung, Hakim Agung

Harus Berintegritas, Adil & Profesional, Semua Sama Dihadapan Hukum

Merujuk Pasal 1 Ayat (3) Juncto Pasal 24 Ayat (1) Juncto Pasal 24A Ayat (2) Juncto Pasal 28D Ayat (1) UUD Tahun 1945 Juncto Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Juncto SKB Ketua MA RI Dan Ketua Komisi Yudisial No 047/KMA/SKB/IV/2009 Dan No 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim, Pada Dasarnya Menyatakan: “Indonesia Negara Hukum; Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional dan berpengalaman di bidang hukum; Semua Sama Dihadapan Hukum”

B. Proses Hukum, Pertimbangan Dan Putusan Hakim Mengabaikan Prosedur

Dalam Perkara A Quo Proses Penyidikan Di Bareskrim Polri, Dakwaan Dan Tuntutan Di Kejaksaan RI, Pengadilan Di Semua Tingkatan Khususnya Kasasi Dan Peninjauan Kembali, Hingga Proses Dan Pelaksanaan Eksekusi Di Rutan Dan Lapas Mengabaikan Amanat UUD Tahun 1945, KUHAP, KUHP Dan UU No 20 Thn 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Thn 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Hukum Pidana Formil (Administrasi) Dan Materiil (Substansi Hukum) Yang Mempunyai Peran: “Acuan Proses Ber Acara Pidana, Guna Menentukan Duduk Perkara Sebenarnya, Menentukan Kualitas (Kadar) Perbuatan Melawan Hukum Dari Pelaku Kejahatan Guna Menentukan Berat Ringannya Hukuman Hingga Proses Dan Pelaksanaan Eksekusi Di Rutan / Lapas Kemenkumham RI (Error In Procedure)”.

C. Proses Hukum & Putusan Hakim Harus Memenuhi Syarat Formil & Materiil Proses Hukum, Pertimbangan Dan Putusan Hakim Menurut Amanat UU, Harus Memenuhi Persyaratan Dari Aspek Formil (Administrasi) Dan Aspek MATERIIL (Substansi Hukum). Pengertian Aspek Formil, Antara Lain: “Putusan Hakim Harus Ditanda Tangani Hakim Dan Panitera Pengganti”. Sedangkan Aspek Materiil, Ditandai Dengan: “Fakta Persidangan (Keterangan Saksi Fakta, Pendapat Ahlim Alat Bukti Surat, Petunjuk), Menyatakan Adanya Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Seseorang

Berita Terkait

Josephine Simanjuntak Tegaskan Pentingnya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Soroti Kekerasan Digital di Jakarta Timur
Anggota DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak Gelar Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2011 Kepada Masyarakat
Owner PT ANK Sekaligus Managing Direktor Nusantara Law Firm & Partner Mengucapkan Turut Belasungkawa Atas Wafatnya Drs, H. Ichwan Yunus Mantan Bupati Mukomuko 2 Periode
Pagar Laut ditemukan Lagi di Bekasi bukan Hanya di Tangerang, Berkat Hulu: Pelaku Harus Ditindak Tegas
Kapal Pesiar Asal Prancis Singgah, Kepulauan Nias Dinilai Layak Jadi KEK Bidang Pariwisata dan Budadya
Partai Golkar Serahkan SK Rekomendasi Kepada Pasangan Said Sani-Saini Untuk Maju Sebagai Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Gayo Lues
Sambangi Nusakambangan, Menteri Yasonna Pantau Penerapan Smart Prison
*Fast Respon Counter Polri: Putusan Rehabilitasi Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba Harus Diputuskan oleh Kapolri*

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:23 WIB

Josephine Simanjuntak Tegaskan Pentingnya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Soroti Kekerasan Digital di Jakarta Timur

Senin, 20 Januari 2025 - 20:25 WIB

Anggota DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak Gelar Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2011 Kepada Masyarakat

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:40 WIB

Owner PT ANK Sekaligus Managing Direktor Nusantara Law Firm & Partner Mengucapkan Turut Belasungkawa Atas Wafatnya Drs, H. Ichwan Yunus Mantan Bupati Mukomuko 2 Periode

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:14 WIB

Kapal Pesiar Asal Prancis Singgah, Kepulauan Nias Dinilai Layak Jadi KEK Bidang Pariwisata dan Budadya

Kamis, 8 Agustus 2024 - 23:42 WIB

Partai Golkar Serahkan SK Rekomendasi Kepada Pasangan Said Sani-Saini Untuk Maju Sebagai Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Gayo Lues

Sabtu, 20 Juli 2024 - 23:42 WIB

Sambangi Nusakambangan, Menteri Yasonna Pantau Penerapan Smart Prison

Sabtu, 13 Juli 2024 - 15:27 WIB

*Fast Respon Counter Polri: Putusan Rehabilitasi Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba Harus Diputuskan oleh Kapolri*

Rabu, 3 Juli 2024 - 01:46 WIB

Sejahterakan Anggota, Kasad Ground Breaking Pembangunan Mess Bintara dan Tamtama Pengemudi

Berita Terbaru

BANDA ACEH

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis

Minggu, 26 Jan 2025 - 18:39 WIB