Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan HGB Ilegal di Laut Tangerang: Dua Mantan Menteri dan Perusahaan yang Memiliki HGB Dilaporkan ke Bareskrim

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:59 WIB

50307 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 23 Januari 2025 – Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara hari ini mengalihkan aksi mereka dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ke Mabes Polri. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan sertifikat di kawasan pagar laut Tangerang.

“Melihat situasi yang mendesak dan cuaca yang kurang mendukung, kami memutuskan untuk menunda aksi dan segera menuju Bareskrim Polri untuk melaporkan perusahaan-perusahaan yang memiliki HGB ilegal di Laut Tangerang. Kami juga menyebutkan dalam laporan nama Hadi Tjahjanto, AHY, dan Nusron dalam upaya pengusutan dugaan pusaran korupsi penerbitan sertifikat ilegal tersebut,” ujar Riston, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi.

Penerbitan 263 bidang tanah dengan Hak Guna Bangunan (HGB), yang telah disertifikatkan, di antaranya dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur (234 bidang tanah), PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang tanah), serta 17 bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), telah menuai kontroversi. Publik merasa heran dengan ketidaktahuan pemerintah terkait keberadaan HGB ilegal dan pagar laut yang membentang seluas 30,16 kilometer di Laut Tangerang. Hal ini dianggap bertentangan dengan peraturan agraria yang berlaku dan berpotensi melibatkan praktik korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para mantan menteri kami nilai seakan-akan menghindar dari tanggung jawab atas kasus ini. Karena itu, kami melaporkan mereka ke Bareskrim. Laporan ini kami buat karena belum ada tindakan nyata dari pihak kepolisian untuk mengusut masalah HGB ilegal di kawasan pagar laut Tangerang,” tegas Pian dalam wawancara.

Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa sertifikat HGB yang diterbitkan kurang dari lima tahun dapat dicabut jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. Termasuk HGB ilegal di kawasan pagar laut Tangerang yang diperkirakan diterbitkan antara tahun 2022-2023.

“Menteri ATR/BPN saat ini harus berani mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan HGB ilegal ini. Dalam laporan kami, kami menyertakan nama menteri terkait karena memiliki data yang valid di BPN untuk kepentingan penyelidikan dugaan korupsi ini. Kami akan terus mendesak aparat kepolisian untuk bertindak, bahkan jika perlu, kami akan menggelar aksi demonstrasi rutin untuk menuntut proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujar Riston.

Selain pelaporan ke Bareskrim, Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara memberikan dukungan penuh terhadap rencana DPR RI untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait masalah HGB ilegal dan pagar laut yang dianggap merugikan negara serta melanggar aturan hukum yang berlaku. Dalam tanggapannya, mereka menekankan pentingnya pembentukan Pansus untuk memastikan kasus ini mendapatkan perhatian serius dan tidak terlupakan begitu saja.

“Kami sangat mendukung rencana DPR untuk membentuk Pansus. Kami juga menyerukan agar masyarakat ikut terlibat dalam mendukung pembentukan Pansus ini, agar kasus yang merugikan negara ini tidak terabaikan atau ‘masuk angin’,” ujar Riston, Koordinator Lapangan KMHN, menutup pernyataan mereka.

Berita Terkait

Mulyadi Sagala Soroti KNPI: Organisasi Besar Jangan Hanya Jadi Simbol Seremonial
Anggaran Rp143 Juta Disinggung, LIRA Minta Pejabat Agara Tak Ceroboh Bayar Sponsor
FRN Aceh: Penempatan Polri di Bawah Presiden Jaga Netralitas dan Profesionalisme
Warga Geram, Oknum Wartawan RM Diduga Berulang Kali Buat Berita Tak Berimbang
H. Anwar Kembali Bebas Beroperasi, Gudang BBM Subsidi Ilegal Menggila di Bogor–Jawa Barat
Warung Sinaggel Gunung Lagan Tawarkan Seafood Segar Berkualitas, Lezat dan Menyehatkan
APBK 2026 Tersendat, DPRK Aceh Singkil Ultimatum Penyerahan Revisi KUA–PPAS
Kejari Baru Subulussalam Tunjukkan Taring, Kepala Desa Aktif Ditahan Kasus Korupsi Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 00:03 WIB

Mulyadi Sagala Soroti KNPI: Organisasi Besar Jangan Hanya Jadi Simbol Seremonial

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:41 WIB

Anggaran Rp143 Juta Disinggung, LIRA Minta Pejabat Agara Tak Ceroboh Bayar Sponsor

Minggu, 1 Februari 2026 - 23:02 WIB

FRN Aceh: Penempatan Polri di Bawah Presiden Jaga Netralitas dan Profesionalisme

Senin, 19 Januari 2026 - 20:35 WIB

Warga Geram, Oknum Wartawan RM Diduga Berulang Kali Buat Berita Tak Berimbang

Senin, 12 Januari 2026 - 17:22 WIB

Warung Sinaggel Gunung Lagan Tawarkan Seafood Segar Berkualitas, Lezat dan Menyehatkan

Minggu, 28 Desember 2025 - 15:36 WIB

APBK 2026 Tersendat, DPRK Aceh Singkil Ultimatum Penyerahan Revisi KUA–PPAS

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:37 WIB

Komisi III DPRD Batu Bara Geram, PT PSU Dinilai Lepas Tangan dalam Kasus Dugaan Intimidasi Anak

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:29 WIB

Kejari Baru Subulussalam Tunjukkan Taring, Kepala Desa Aktif Ditahan Kasus Korupsi Dana Desa

Berita Terbaru

BANDA ACEH

DPRK “Di Minta Jangan Gegabah Gunakan Hak INTERPELASI”

Sabtu, 14 Feb 2026 - 22:33 WIB