Batu Bara | Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya dengan menangkap tersangka Budeli, 43 tahun, warga Dusun Butana, Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan Keterangan Kasi Humas Polres Batu Bara tersangka Budeli ditangkap dasar laporan masyarakat pada hari: Sabtu, 26 April 2025, jam 16.08 WIB, di Lokasi: Areal Perkebunan Kelapa Sawit Dusun I Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya Personil Satresnarkoba pengerebekan tersangka dan interogasi tersangka Budeli juga mengakui bahwa narkoba itu miliknya,4 plastik putih transparan berisi narkotika sabu dengan berat brutto 1.897 gram, 1 tas ransel berwarna hitam, 1 unit handphone android merk Vivo warna merah, 1 lembar mata uang 50 ringgit Malaysia dan Uang tunai Rp 1.035.000
Setelah melakukan pengerebekan dan penyitaan lanjut tersangka Budeli dan barang bukti diamankan ke Mapolres Batu Bara untuk pemeriksaan lebih lanjut
Dengan atas perbuatannya maka tersangka Budeli dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun atau Seumur hidup. (Rahmat Hidayat)