Pria Pembawa Pedang Samurai Saat Perkelahian di Sei Balai Dikenakan Pasal Berlapis

Rahmat Hidayat

- Tim Kreatif

Jumat, 12 Juli 2024 - 22:19 WIB

50115 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara | Seorang pria inisial ARM (21) warga Dusun Aek Nauli Desa Pematang Rambai Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara ditahan Unit PPA Polres Batu Bara.

ARM ditahan karena kedapatan membawa sebilah pedang samurai saat terjadi perkelahian di Desa Sei Balai Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, Senin (8/7/24) sekira pukul 03.00 WIB.

Penahanan tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH Sagala, Jumat (12/7/24). Sagala mengatakan ARM yang ditetapkan sebagai tersangka mulai ditahan di RTP Polres Batu Bara pada Selasa 9 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sagala mengatakan, ARM dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 170 ayat (2) ke 1 huruf e  KUHPidana dan Pasal 2 ayat (1) dari Undang Undang Darurat RI No 12 tahun 1951.

Sekedar diketahui, ARM merupakan satu dari 9 orang yang diamankan Polres Batu Bara pada perkelahian di Sei Balai. Sebelumnya diinformasikan peristiwa tersebut merupakan tawuran.

Setelah pemeriksaan maraton terhadap ke sembilan orang yang diamankan akhirnya ARM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur.

“Sementara 8 orang lainnya yang merupakan anak dibawah umur dikembalikan kepada òrangtua masing-masing untuk dilakukan pembinaan,” jelas Sagala.

Editor Rahmat Hidayat

Berita Terkait

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis
Agus Flores: Solusi Krisis Moral dan Hukum, Ditumbuhkan Kesadaran Pendidikan Moral Pancasila.
Hearing di Pelindo III Memanas, Pemilik Lahan Mengamuk Minta Segera Dibayar !!
Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional di Jabat Putra Asal NTB
Mantan Legislator Sumut Nurhasanah Mohon Keadilan Kepada Presiden Prabowo Subianto
Ketua KPU Batu Bara:surati Paslon 02 belum serahkan surat pengunduran diri dari PNS dan DPRD
Kunjungan Silaturahmi Aslam di Desa Pahang, Menyerap Aspirasi Keluhan Masyarakat
Upaya Upaya Menggagalkan Haji Bintang Kandidat Walikota Subulussalam, Difitnah Ijazahnya.
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:23 WIB

Josephine Simanjuntak Tegaskan Pentingnya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Soroti Kekerasan Digital di Jakarta Timur

Senin, 20 Januari 2025 - 20:25 WIB

Anggota DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak Gelar Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2011 Kepada Masyarakat

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:40 WIB

Owner PT ANK Sekaligus Managing Direktor Nusantara Law Firm & Partner Mengucapkan Turut Belasungkawa Atas Wafatnya Drs, H. Ichwan Yunus Mantan Bupati Mukomuko 2 Periode

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:14 WIB

Kapal Pesiar Asal Prancis Singgah, Kepulauan Nias Dinilai Layak Jadi KEK Bidang Pariwisata dan Budadya

Kamis, 8 Agustus 2024 - 23:42 WIB

Partai Golkar Serahkan SK Rekomendasi Kepada Pasangan Said Sani-Saini Untuk Maju Sebagai Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Gayo Lues

Sabtu, 20 Juli 2024 - 23:42 WIB

Sambangi Nusakambangan, Menteri Yasonna Pantau Penerapan Smart Prison

Sabtu, 13 Juli 2024 - 15:27 WIB

*Fast Respon Counter Polri: Putusan Rehabilitasi Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba Harus Diputuskan oleh Kapolri*

Rabu, 3 Juli 2024 - 01:46 WIB

Sejahterakan Anggota, Kasad Ground Breaking Pembangunan Mess Bintara dan Tamtama Pengemudi

Berita Terbaru

BANDA ACEH

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis

Minggu, 26 Jan 2025 - 18:39 WIB