35 Warga Lae Ikan Dipersoalkan, Surat Desa Tanjung Mulia dan Tanda Tangan Penolakan Jadi Sorotan

Sahbuddin Padank

- Tim Kreatif

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:19 WIB

5059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM —baranewsaceh.co. Polemik daftar pemilih sementara (DPS) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, semakin menjadi sorotan. Persoalan bermula dari adanya konfirmasi terhadap status domisili 35 warga yang tercantum dalam DPS, namun kemudian berkembang menjadi pertanyaan baru: mengapa surat sanggahan yang disebut belum dimusyawarahkan secara internal P2K sudah beredar dan bahkan menjadi pemberitaan?

Tim pemenangan calon kepala desa nomor urut 2, Suryadi Lingga, menegaskan bahwa langkah mereka melakukan konfirmasi data bukan untuk mengintervensi proses Pilkades, melainkan mempertanyakan kesesuaian data domisili pemilih dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua Tim Pemenangan Suryadi, Alamsyah Manik, didampingi Suwandi Manik dan Sahda Berutu, menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya mengajukan permohonan konfirmasi kepada Kepala Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permohonan tersebut kemudian dijawab melalui Surat Keterangan Nomor 400.12.2.1/165/12.15 01 2002/VI/2026 tertanggal 25 Juni 2026 yang ditandatangani Kepala Desa Tanjung Mulia, Pos Manik.

Dalam surat tersebut tercantum 35 nama beserta NIK. Pada bagian akhir surat diterangkan bahwa berdasarkan data di lapangan, warga yang bersangkutan disebut masih benar berdomisili dan bertempat tinggal di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara.

Surat itu juga disebut dibuat untuk keperluan verifikasi dan dasar pencoretan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kepala Kampong Lae Ikan Tahun 2026 sesuai Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 11.

Namun, menurut tim Suryadi, surat tersebut tidak serta-merta menjadi dasar untuk mencoret seseorang dari daftar pemilih.

> “Inti persoalannya adalah domisili. Pasal 11 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 menjadi dasar yang perlu diperhatikan. Karena ada potensi ketidaksesuaian data, maka kami mengajukan permohonan konfirmasi,” ujar Alamsyah.

Tim menegaskan, surat dari Desa Tanjung Mulia hanya dijadikan bahan konfirmasi administrasi, bukan keputusan untuk mencoret 35 warga dari DPS.

“Keputusan akhir tetap berada pada Panitia Pilkades Lae Ikan berdasarkan verifikasi faktual, KTP, KK dan keterangan domisili. Kami tidak mempunyai kewenangan mencoret siapa pun,” jelas Suwandi Manik.

Muncul Dokumen Penolakan Masyarakat
Selain surat keterangan dari Desa Tanjung Mulia, terdapat pula dokumen lain berupa “Daftar Tanda Tangan Penolakan Masyarakat Kampong Lae Ikan.”

Dalam dokumen tulisan tangan tersebut tercatat 31 nama masyarakat yang membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk penolakan.

Dokumen itu kini turut menjadi bagian dari polemik karena menunjukkan adanya masyarakat yang menyatakan sikap terhadap persoalan 35 nama warga dalam DPS.

Tim Suryadi Lingga menilai dokumen tersebut juga perlu ditempatkan secara proporsional dan diverifikasi oleh P2K. Menurut mereka, tanda tangan masyarakat merupakan aspirasi yang patut didengar, tetapi keputusan mengenai status pemilih tetap harus berdasarkan mekanisme resmi, dokumen kependudukan, verifikasi lapangan dan aturan Pilkades.

“Kalau ada masyarakat yang menyatakan penolakan, silakan disampaikan sebagai aspirasi. Tetapi semua harus diverifikasi. Jangan sampai hanya berdasarkan daftar atau tanda tangan kemudian seseorang langsung kehilangan hak pilihnya,” kata Alamsyah.

Ada Persoalan yang Perlu Dijelaskan Secara Terbuka Tim juga menyoroti isi surat Kepala Desa Tanjung Mulia. Di satu sisi, surat tersebut menerangkan bahwa nama-nama yang tercantum merupakan warga Kampong Lae Ikan. Namun pada bagian penjelasan akhir disebutkan bahwa berdasarkan data lapangan, yang bersangkutan masih berdomisili dan bertempat tinggal di Desa Tanjung Mulia.

Perbedaan keterangan tersebut dinilai perlu diperjelas agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di tengah masyarakat.

“Ini yang harus diperjelas. Apakah mereka benar-benar sudah pindah dan berdomisili di Lae Ikan, atau berdasarkan data lapangan masih bertempat tinggal di Tanjung Mulia? Kalau ada perbedaan data, mari diverifikasi secara faktual,” tegas Suwandi.

Sanggahan Belum Dimusyawarahkan, Kok Sudah Jadi Berita? Di tengah polemik tersebut, muncul persoalan lain yang kini dipertanyakan tim Suryadi Lingga.

Mereka mengaku kecewa setelah mengetahui materi sanggahan yang mereka sampaikan kepada P2K Desa Lae Ikan ternyata telah beredar dan menjadi pemberitaan, padahal menurut mereka sanggahan tersebut belum dibahas dalam musyawarah internal P2K.

Salah seorang anggota P2K Desa Lae Ikan, Ahmad Saripudin Manik, bahkan mengaku heran dengan beredarnya materi tersebut.

> “Saya heran, karena sanggahan ini belum kami musyawarahkan di internal kami, kok bisa beredar ke publik dan sampai kepada tim Suryadi Lingga nomor urut 2?” ujar Ahmad.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena berasal dari salah satu anggota P2K yang mengetahui proses internal panitia.

Tim Suryadi Lingga kemudian mempertanyakan bagaimana sebuah materi yang disebut belum selesai dibahas secara internal dapat beredar ke luar dan kemudian menjadi pemberitaan.

“Kalau memang belum dimusyawarahkan di internal P2K, kenapa berita sudah terbit? Kami bukan anti terhadap pemberitaan. Tetapi kami mempertanyakan prosedurnya. Siapa yang menyampaikan materi tersebut dan bagaimana bisa beredar sebelum ada hasil musyawarah?” ujar Gondorong, bagian dari tim pemenangan Suryadi Lingga.

P2K Diminta Jangan Membiarkan Polemik Berkembang Tim Suryadi Lingga meminta P2K Desa Lae Ikan segera memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme penanganan sanggahan tersebut.

Menurut mereka, persoalan administrasi DPS seharusnya diselesaikan melalui verifikasi dan musyawarah berdasarkan aturan, bukan berkembang menjadi polemik sebelum ada keputusan resmi dari panitia.

Mereka juga meminta seluruh pihak, termasuk 35 warga yang namanya dipersoalkan, menggunakan kesempatan masa tanggapan DPS dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK dan surat keterangan domisili apabila memang diperlukan.

“Kalau memang 35 warga tersebut benar-benar berdomisili di Lae Ikan, silakan dibuktikan melalui dokumen dan verifikasi. Kami tidak ingin hak siapa pun dirugikan. Tetapi aturan juga harus ditegakkan secara adil kepada semua pihak,” tegas Alamsyah.

Pertanyaan Publik Kini Mengarah pada Transparansi P2K Polemik ini akhirnya tidak hanya berbicara mengenai status 35 warga dalam DPS, tetapi juga menyangkut transparansi dan tata kelola internal P2K Desa Lae Ikan.

Kini terdapat sedikitnya dua dokumen yang menjadi bahan perhatian: surat keterangan Kepala Desa Tanjung Mulia terkait 35 nama warga dan daftar tanda tangan penolakan masyarakat Kampong Lae Ikan yang memuat 31 nama.

Kedua dokumen tersebut semestinya diverifikasi dan diklarifikasi secara terbuka oleh pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Publik kini menunggu penjelasan resmi P2K: apakah sanggahan tersebut memang belum dimusyawarahkan, bagaimana materi sanggahan bisa beredar sebelum pembahasan internal, serta bagaimana mekanisme verifikasi terhadap status domisili 35 warga tersebut.

P2K diharapkan tidak tinggal diam agar persoalan ini tidak semakin melebar dan menimbulkan berbagai spekulasi menjelang pelaksanaan Pilkades Lae Ikan 2026.

Tim Suryadi Lingga menegaskan mereka siap mengikuti seluruh proses verifikasi dan menyerahkan keputusan akhir kepada panitia sesuai kewenangannya.

> “Kami ingin Pilkades Lae Ikan berjalan jujur, adil, damai dan berdasarkan aturan. Kalau data sudah benar, mari kita sama-sama kawal. Tetapi kalau ada persoalan, jangan ditutup-tutupi. Verifikasi secara terbuka dan berikan penjelasan kepada masyarakat,” tutup Alamsyah.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua P2K Desa Lae Ikan, Nurhayati, belum memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya materi sanggahan maupun persoalan yang dipertanyakan tim Suryadi Lingga.

Redaksi team media 1Kabar.com Syahbudin Padang

Berita Terkait

DPC PKB Kota Langsa Resmi Buka Penjaringan Pengurus DPAC, Chaidir: Saatnya Tokoh Muda dan Masyarakat Ambil Peran Bangun Partai
Menuju Musda V, Irwan Faisal Peroleh Dukungan Kuat untuk Pimpin DPD II Golkar Kota Subulussalam
Sosok Humanis Kajari Andie Saputra SH, Pererat Sinergitas Kejaksaan dan Pengadilan Lewat Olahraga Bersama
Ngopi hingga Bernyanyi Bersama, Kebersamaan Kapolda Aceh dan Tokoh Subulussalam Jadi Sorotan Publik
Polemik PT Ensem Lestari Kian Panas, Dugaan Operasional Ilegal Jadi Sorotan Tajam Masyarakat
Sosok Sukri Jadi Perbincangan, SMAN 1 Simpang Kiri Terus Ukir Prestasi hingga Nasional
Luar Biasa! Di Bawah Kepemimpinan Sukri, SMAN 1 Simpang Kiri Terus Panen Prestasi Hingga Tingkat Nasional
Tak Terbendung! 56 Siswa SMAN 1 Simpang Kiri Sukses Masuk PTN, Bukti Mutu Pendidikan Unggul

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:19 WIB

35 Warga Lae Ikan Dipersoalkan, Surat Desa Tanjung Mulia dan Tanda Tangan Penolakan Jadi Sorotan

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:24 WIB

DPC PKB Kota Langsa Resmi Buka Penjaringan Pengurus DPAC, Chaidir: Saatnya Tokoh Muda dan Masyarakat Ambil Peran Bangun Partai

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:08 WIB

Menuju Musda V, Irwan Faisal Peroleh Dukungan Kuat untuk Pimpin DPD II Golkar Kota Subulussalam

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:36 WIB

Sosok Humanis Kajari Andie Saputra SH, Pererat Sinergitas Kejaksaan dan Pengadilan Lewat Olahraga Bersama

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:59 WIB

Ngopi hingga Bernyanyi Bersama, Kebersamaan Kapolda Aceh dan Tokoh Subulussalam Jadi Sorotan Publik

Senin, 11 Mei 2026 - 00:39 WIB

Sosok Sukri Jadi Perbincangan, SMAN 1 Simpang Kiri Terus Ukir Prestasi hingga Nasional

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:32 WIB

Luar Biasa! Di Bawah Kepemimpinan Sukri, SMAN 1 Simpang Kiri Terus Panen Prestasi Hingga Tingkat Nasional

Rabu, 1 April 2026 - 18:32 WIB

Tak Terbendung! 56 Siswa SMAN 1 Simpang Kiri Sukses Masuk PTN, Bukti Mutu Pendidikan Unggul

Berita Terbaru