Batu Bara – Polres Batu Bara terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, kali ini dengan menangkap RSM, seorang yang diduga sebagai penyedia narkotika jenis shabu. RSM ditangkap di wilayah Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai, pada tanggal 12 September 2025.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus sebelumnya, dimana KAS, seorang tersangka yang telah ditangkap di Pangkalan Dodek, mengaku mendapatkan shabu dari RSM.
Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan intensif yang berujung pada penangkapan RSM di wilayah Serdang Bedagai. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 gram shabu dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah-langkah yang telah diambil oleh Polres Batu Bara meliputi pengamanan tersangka, penyitaan barang bukti, dan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
Saat ini, tersangka RSM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi penyidikan lanjutan, pengungkapan jaringan yang lebih luas, dan pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik untuk memastikan jenis dan kandungan narkoba yang disita.
Penangkapan RSM ini menjadi bukti keseriusan Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkoba, tidak hanya di wilayah hukumnya sendiri, tetapi juga hingga ke wilayah tetangga.
Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, S.H
Oleh Rahmat Hidayat