Polisi Bongkar Narkotika Sintetis Home Industri, 5 Orang Ditangkap

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Sabtu, 24 Juni 2023 - 03:42 WIB

50279 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Polres Metro Bekasi mengungkap kasus narkotika yang diproduksi di rumah (home industry) dengan jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Karawang dan Bogor.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan jenis tembakau berbagai bentuk didapat dari pengungkapan tersebut, yakni tembakau sintetis, bibit sintetis, dan liquid sintetis.

“Pengungkapan home industri narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 13,6 kg, bibit sintetis 263,17 gram dan liquid sintetis sebanyak 905 ml,” ujar Twedi dalam keterangan yang diterima Jumat (23/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pengungkapan tersebut ditangkap 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial MIJ (20), MIM (24), S (28), MR (20), dan M (21).

“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu memperjualbelikan narkotika jenis tembakau sintetis, bibit sintetis, dan liquid sintetis melalui aplikasi online media sosial Instagram,” ucapnya.

Twedi menuturkan, pengungkapan tersebut didapati informasi dari pemakai yang lebih dulu ditangkap bahwa barang tersebut didapat dari penjual di akun Instagram.

“Diketahui beberapa akun Instagram yang diduga sebagai akun transaksi narkotika jenis Sinte dengan dicurigai seseorang yang diduga memproduksi Narkotika jenis Sinte dengan menggunakan rumahnya sebagai tempat Gudang atau tempat memproduksi dari bahan baku menjadi siap jual,” paparnya.

Selanjutnya ditangkap penjual narkoba Sinte berinisial MIJ dan didapati barang bukti diantaranya Sinte 2179,16 gram, bahan baku Sinte 263,17 , 1 unit timbangan digital, dan 2 botol alkohol.

Dari penangkapan MIJ tersebut kemudian berkembang dengan penangkapan tersangka MIM dan S, yang dikembangkan lagi hingga ditangkap tersangka M dan M.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 113 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (PMJ)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Batu Bara: Permohonan Keadilan yang Terhambat
Polsek Labuhan Ruku Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Diamankan
Kapolsek Labuhan Ruku Bersama Opsnal Terjun Langsung Amankan Tersangka Pembunuhan
Tim Ops Unit Reskrim Polsek Indrapura, Ringkus Dua Tersangka AAIDS dan ASN, Kasus Curanmor
Unit Reskrim Polsek Indrapura, Berhasil Tangkap 2 Tersangka Curanmor
FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis
Agus Flores: Solusi Krisis Moral dan Hukum, Ditumbuhkan Kesadaran Pendidikan Moral Pancasila.
Upaya Upaya Menggagalkan Haji Bintang Kandidat Walikota Subulussalam, Difitnah Ijazahnya.

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:45 WIB

Unit Reskrim Polsek Lima puluh Tangkap Pelaku Curanmor di Lima Puluh

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Razia Mendadak, Ka KPLP dan Kasi Adm Kamtib Geledah Kamar Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:44 WIB

Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Gelar Tes Urine dan Razia, Tidak Ditemukan Indikasi Pelanggaran

Rabu, 21 Mei 2025 - 00:19 WIB

Klarifikasi Terkait Pemberitaan Tidak Berimbang oleh Media Online Indotudaynews.id, Hoax

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:53 WIB

Kejaksaan Negeri Batu Bara Kembalikan Sepeda Motor kepada Warga Tanpa Biaya

Minggu, 18 Mei 2025 - 23:42 WIB

Polres Batu Bara Gelar Patroli Kibas Bendera dan Pemantauan Arus Lalu Lintas

Minggu, 18 Mei 2025 - 23:41 WIB

Polres Batu Bara Laksanakan Pengamanan Donor Darah dan Patroli Presisi Roda Empat

Minggu, 18 Mei 2025 - 23:40 WIB

Polsek Indrapura Gelar Patroli Malam Antisipasi Gangguan Kamtibmas I

Berita Terbaru