JAKARTA | Polres Metro Bekasi mengungkap kasus narkotika yang diproduksi di rumah (home industry) dengan jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Karawang dan Bogor.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan jenis tembakau berbagai bentuk didapat dari pengungkapan tersebut, yakni tembakau sintetis, bibit sintetis, dan liquid sintetis.
“Pengungkapan home industri narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 13,6 kg, bibit sintetis 263,17 gram dan liquid sintetis sebanyak 905 ml,” ujar Twedi dalam keterangan yang diterima Jumat (23/6/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pengungkapan tersebut ditangkap 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial MIJ (20), MIM (24), S (28), MR (20), dan M (21).
“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu memperjualbelikan narkotika jenis tembakau sintetis, bibit sintetis, dan liquid sintetis melalui aplikasi online media sosial Instagram,” ucapnya.
Twedi menuturkan, pengungkapan tersebut didapati informasi dari pemakai yang lebih dulu ditangkap bahwa barang tersebut didapat dari penjual di akun Instagram.
“Diketahui beberapa akun Instagram yang diduga sebagai akun transaksi narkotika jenis Sinte dengan dicurigai seseorang yang diduga memproduksi Narkotika jenis Sinte dengan menggunakan rumahnya sebagai tempat Gudang atau tempat memproduksi dari bahan baku menjadi siap jual,” paparnya.
Selanjutnya ditangkap penjual narkoba Sinte berinisial MIJ dan didapati barang bukti diantaranya Sinte 2179,16 gram, bahan baku Sinte 263,17 , 1 unit timbangan digital, dan 2 botol alkohol.
Dari penangkapan MIJ tersebut kemudian berkembang dengan penangkapan tersangka MIM dan S, yang dikembangkan lagi hingga ditangkap tersangka M dan M.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 113 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (PMJ)