Polisi Bongkar Narkotika Sintetis Home Industri, 5 Orang Ditangkap

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Sabtu, 24 Juni 2023 - 03:42 WIB

50239 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Polres Metro Bekasi mengungkap kasus narkotika yang diproduksi di rumah (home industry) dengan jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Karawang dan Bogor.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan jenis tembakau berbagai bentuk didapat dari pengungkapan tersebut, yakni tembakau sintetis, bibit sintetis, dan liquid sintetis.

“Pengungkapan home industri narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 13,6 kg, bibit sintetis 263,17 gram dan liquid sintetis sebanyak 905 ml,” ujar Twedi dalam keterangan yang diterima Jumat (23/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pengungkapan tersebut ditangkap 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial MIJ (20), MIM (24), S (28), MR (20), dan M (21).

“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu memperjualbelikan narkotika jenis tembakau sintetis, bibit sintetis, dan liquid sintetis melalui aplikasi online media sosial Instagram,” ucapnya.

Twedi menuturkan, pengungkapan tersebut didapati informasi dari pemakai yang lebih dulu ditangkap bahwa barang tersebut didapat dari penjual di akun Instagram.

“Diketahui beberapa akun Instagram yang diduga sebagai akun transaksi narkotika jenis Sinte dengan dicurigai seseorang yang diduga memproduksi Narkotika jenis Sinte dengan menggunakan rumahnya sebagai tempat Gudang atau tempat memproduksi dari bahan baku menjadi siap jual,” paparnya.

Selanjutnya ditangkap penjual narkoba Sinte berinisial MIJ dan didapati barang bukti diantaranya Sinte 2179,16 gram, bahan baku Sinte 263,17 , 1 unit timbangan digital, dan 2 botol alkohol.

Dari penangkapan MIJ tersebut kemudian berkembang dengan penangkapan tersangka MIM dan S, yang dikembangkan lagi hingga ditangkap tersangka M dan M.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 113 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (PMJ)

Berita Terkait

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis
Agus Flores: Solusi Krisis Moral dan Hukum, Ditumbuhkan Kesadaran Pendidikan Moral Pancasila.
Upaya Upaya Menggagalkan Haji Bintang Kandidat Walikota Subulussalam, Difitnah Ijazahnya.
Polsek Muara Wahai Polres Kutai Timur Berhasil Tangkap Seorang Terduga Laki Laki Dengan Kepemilikan Narkotika Dan Senjata Api Beserta Amunisi
Perlawanan Jurnalis di Tanoh Rencong Atjeh Singkil, Hadapi PT Socfindo Kebun Lae Butar
*Fast Respon Counter Polri: Putusan Rehabilitasi Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba Harus Diputuskan oleh Kapolri*
Pria Pembawa Pedang Samurai Saat Perkelahian di Sei Balai Dikenakan Pasal Berlapis
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Jadi Sorotan Diduga Usai Tangkap Lepas Pengedar Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:23 WIB

Josephine Simanjuntak Tegaskan Pentingnya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Soroti Kekerasan Digital di Jakarta Timur

Senin, 20 Januari 2025 - 20:25 WIB

Anggota DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak Gelar Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2011 Kepada Masyarakat

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:40 WIB

Owner PT ANK Sekaligus Managing Direktor Nusantara Law Firm & Partner Mengucapkan Turut Belasungkawa Atas Wafatnya Drs, H. Ichwan Yunus Mantan Bupati Mukomuko 2 Periode

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:14 WIB

Kapal Pesiar Asal Prancis Singgah, Kepulauan Nias Dinilai Layak Jadi KEK Bidang Pariwisata dan Budadya

Kamis, 8 Agustus 2024 - 23:42 WIB

Partai Golkar Serahkan SK Rekomendasi Kepada Pasangan Said Sani-Saini Untuk Maju Sebagai Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Gayo Lues

Sabtu, 20 Juli 2024 - 23:42 WIB

Sambangi Nusakambangan, Menteri Yasonna Pantau Penerapan Smart Prison

Sabtu, 13 Juli 2024 - 15:27 WIB

*Fast Respon Counter Polri: Putusan Rehabilitasi Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba Harus Diputuskan oleh Kapolri*

Rabu, 3 Juli 2024 - 01:46 WIB

Sejahterakan Anggota, Kasad Ground Breaking Pembangunan Mess Bintara dan Tamtama Pengemudi

Berita Terbaru

BANDA ACEH

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis

Minggu, 26 Jan 2025 - 18:39 WIB