Polisi Bongkar Narkotika Sintetis Home Industri, 5 Orang Ditangkap

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Sabtu, 24 Juni 2023 - 03:42 WIB

50205 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Polres Metro Bekasi mengungkap kasus narkotika yang diproduksi di rumah (home industry) dengan jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Karawang dan Bogor.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan jenis tembakau berbagai bentuk didapat dari pengungkapan tersebut, yakni tembakau sintetis, bibit sintetis, dan liquid sintetis.

“Pengungkapan home industri narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 13,6 kg, bibit sintetis 263,17 gram dan liquid sintetis sebanyak 905 ml,” ujar Twedi dalam keterangan yang diterima Jumat (23/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pengungkapan tersebut ditangkap 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial MIJ (20), MIM (24), S (28), MR (20), dan M (21).

“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu memperjualbelikan narkotika jenis tembakau sintetis, bibit sintetis, dan liquid sintetis melalui aplikasi online media sosial Instagram,” ucapnya.

Twedi menuturkan, pengungkapan tersebut didapati informasi dari pemakai yang lebih dulu ditangkap bahwa barang tersebut didapat dari penjual di akun Instagram.

“Diketahui beberapa akun Instagram yang diduga sebagai akun transaksi narkotika jenis Sinte dengan dicurigai seseorang yang diduga memproduksi Narkotika jenis Sinte dengan menggunakan rumahnya sebagai tempat Gudang atau tempat memproduksi dari bahan baku menjadi siap jual,” paparnya.

Selanjutnya ditangkap penjual narkoba Sinte berinisial MIJ dan didapati barang bukti diantaranya Sinte 2179,16 gram, bahan baku Sinte 263,17 , 1 unit timbangan digital, dan 2 botol alkohol.

Dari penangkapan MIJ tersebut kemudian berkembang dengan penangkapan tersangka MIM dan S, yang dikembangkan lagi hingga ditangkap tersangka M dan M.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 113 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (PMJ)

Berita Terkait

Upaya Upaya Menggagalkan Haji Bintang Kandidat Walikota Subulussalam, Difitnah Ijazahnya.
Polsek Muara Wahai Polres Kutai Timur Berhasil Tangkap Seorang Terduga Laki Laki Dengan Kepemilikan Narkotika Dan Senjata Api Beserta Amunisi
Perlawanan Jurnalis di Tanoh Rencong Atjeh Singkil, Hadapi PT Socfindo Kebun Lae Butar
*Fast Respon Counter Polri: Putusan Rehabilitasi Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba Harus Diputuskan oleh Kapolri*
Pria Pembawa Pedang Samurai Saat Perkelahian di Sei Balai Dikenakan Pasal Berlapis
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Jadi Sorotan Diduga Usai Tangkap Lepas Pengedar Narkoba
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba, Begini Kata Aktivis LIRA Atas Kinerja Kapolres
LIRA Soroti Anggaran Milyaran Untuk Penindakan Narkoba di Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

Berita Terkait

Minggu, 13 Oktober 2024 - 23:23 WIB

Aslam Berkeliling Sembari Sapa Warga Bersama Komunitas Sepeda Motor,

Minggu, 13 Oktober 2024 - 21:03 WIB

Calon Bupati Zahir Kunjungi Kecamatan Medang Deras Temu Rama Dengan Masyarakat

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 02:26 WIB

300 Pendukung Zahir & Aslam, Gelar Doa Bersama

Jumat, 11 Oktober 2024 - 21:46 WIB

Aslam Rayuda : Senang Ketemu Ibu-Ibu Peduli Daerahnya, Harapan Ibu-Ibu Akan Kita Perjuangkan

Kamis, 10 Oktober 2024 - 00:14 WIB

Cawabup Aslam Rayuda, Hadiri Memperingati Maulid Nabi di Desa Petatal

Selasa, 8 Oktober 2024 - 12:56 WIB

Hindari Gen Z Terjerumus Narkoba, Aslam Janji Majukan Sektor Olahraga dan Kepemudaan

Selasa, 8 Oktober 2024 - 09:10 WIB

Calon Bupati Zahir Pesan, Tim Relawan Silahkan Kampanye Sesuai Aturan, Jangan Menjelekkan Paslon Lain Hingga Merusak Demokrasi

Senin, 7 Oktober 2024 - 20:15 WIB

Ibu-Ibu Perwiridan Mangkai Baru Histeris, Aslam : Kita Akan Lanjutkan Pembangunan Tertunda Dengan 8 Prioritas

Berita Terbaru

Batubara

300 Pendukung Zahir & Aslam, Gelar Doa Bersama

Sabtu, 12 Okt 2024 - 02:26 WIB