Medan, 27-12-2023 | Siang ini, Selasa 27 Desember 2023 Nizhamul SE, MM secara resmi dilantik Pejabat ( Pj ) Gubsu Hassanudin sebagai Pj. Bupati Batu Bara sesuai Surat Keputusan Mendagri Nomor ; 100. 2.1.3 – 6613 Tahun 2023 tertanggal 19 Desember 2023.
Pelantikan Nizhamul SE, MM sebagai PJ. Bupati Batu Bara menggantikan pasangan Zahir dan Oky Iqbal Prima yang mengakhiri masa jabatan nya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara priode 2018 – 2023 hasil Pilkada tahun 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan dilantiknya Nizhamul SE, MM sebagai PJ Bupati Batu Bara, maka tugas berat akan dipikul oleh Nizhamul SE, MM untuk menyelesaikan kasus raibnya uang kas Pemda Batu Bara sebesar 7, 6 Milyar yang diduga dilarikan M. Sakban Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah sejak 10 Agustus 2022, bersamaan kendraan dinasnya Merk Innova.
Hal tersebut ditegaskan Helmy Syam Damanik SH, MH seorang pengacara sekaligus Ketua organisasi BAPERA di Batu Bara kepada awak media usai menghadiri pelantikan Nizhamul SE, MM sebagai Pj. Bupati Batu Bara oleh Pj Gubsu Hassanudin, Rabu 27/12 di Gubernuran Jln Sudirman Medan.
Tidak hanya kasus raibnya Ka BPBD yang diduga melarikan kenderaan dinas dan uang kas Pemda sebesar 7, 6 M, melainkan ada kasus tidak terbayarnya tunjangan kinerja ASN atau Tambahan Penghasilan Pendapatan ( TPP ) 2-3 Bulan dengan alasan dipisit anggaran sebesar 100 milyar lebih, disamping pembangunan Kantor Bupati yang belum memiliki status tanah yang syah milik PT Socfindo.
Sementara itu Kasus Tanah milik Koperasi yg dibangun untuk Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sedang proses penyidikan di Polda Sumut, belum lagi Aula Pemda Batu Bara yang di bangun di lahan PT Inalum di depan rumah dinas yg menumpang di Perumahan PT Inalum, bagaimana kasusnya dalam aset Pemda, tegas Ketua Bapera Kabupaten Batu Bara Helmy Syam Damanik, SH, MH.
Sumber : Helmi Syam Damanik,S.H, M.H
Penulis : Syaiful Syafri
Diedit oleh Rahmat Hidayat
Penulis : Syaiful Syafri
Editor : Rahmat Hidayat
Sumber Berita : Helmi Syam Damanik,S.H,M.H