Subulussalam |baranewsaceh.co. Resmob dan Unit PPA Polres Subulussalam baru-baru ini menangkap pelaku tindak pidana pencabulan berinisial MFA (21 tahun) pada Rabu, 30 Juli 2025.
Penangkapan ini berawal dari laporan ayah korban yang menyebutkan bahwa anaknya dianiaya dan dicabuli setelah dipaksa minum minuman keras oleh temannya.
Setelah menerima laporan, tim Resmob melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di sebuah rumah di Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kasus serupa, Polres Subulussalam juga telah menangkap tiga orang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur pada 28 Juli 2025. Mereka adalah ayah kandung, ibu kandung, dan paman korban. Ketiga pelaku telah mengakui perbuatan mereka dan saat ini sedang menjalani proses hukum sesuai Qanun Aceh
Red: Syahbudin Padank, Fw// FRN Fast Respon counter Polri Nusantara