Patut Diduga Pembenaran Jaksa Untuk Tetap Menyalahkan Dokter Tunggul

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Selasa, 7 November 2023 - 23:37 WIB

50328 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Patut Diduga Pembenaran Jaksa Untuk Tetap Menyalahkan Dokter Tunggul

Hal tersebut didapatkan oleh tim investigasi jurnalis dari data terpercaya, Selasa (7/11/2023)

Berikut Jawaban WAS Kejagung yang patut diduga terjadi pembenaran

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jawaban Pemeriksa WAS Kejagung

1. Putusan

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 53K/Pid.Sus/2016 tanggal 21 Maret 2016 atas nama terpidana dr. Tunggul Parningotan Sihombing, MHA dengan amar sebagai berikut:

– Menolak Permohonan Kasasi I / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Pemohon II/Terdakwa / dr. Tunggul Parningotan Sihombing tersebut;

Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 28/Pid/Tpk/2015/PT.DKI tanggal 15 September 2015 Jo Putusan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 120/Pid.Sus/TPK//2014/PN.Jkt.Pst tanggal 11 Mei 2015 sekedar mengenai penjatuhan pidana terhadap terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:

Menyatakan Terdakwa dr. Tunggul Parningotan Sihombing tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama”

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan;

Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah), USD785.000 (tujuh ratus delapan puluh lima ribu dolar amerika), dan EURO20.000 (dua puluh ribu euro) Subsidiair 5 (lima) tahun penjara.

Menetapkan barang bukti berupa :

Surat-surat dan dokumen sebagaimana tercantum dalam daftar barang bukti dari nomor urut 1 s/d 1381 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.

Lipsus: Bkn

Berita Terkait

Polsek Muara Wahai Polres Kutai Timur Berhasil Tangkap Seorang Terduga Laki Laki Dengan Kepemilikan Narkotika Dan Senjata Api Beserta Amunisi
Perlawanan Jurnalis di Tanoh Rencong Atjeh Singkil, Hadapi PT Socfindo Kebun Lae Butar
*Fast Respon Counter Polri: Putusan Rehabilitasi Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba Harus Diputuskan oleh Kapolri*
Pria Pembawa Pedang Samurai Saat Perkelahian di Sei Balai Dikenakan Pasal Berlapis
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Jadi Sorotan Diduga Usai Tangkap Lepas Pengedar Narkoba
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba, Begini Kata Aktivis LIRA Atas Kinerja Kapolres
LIRA Soroti Anggaran Milyaran Untuk Penindakan Narkoba di Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara
LIRA : Satreskoba Polres Aceh Tenggara Terkesan Apatis Terhadap Bandar Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 2 Oktober 2024 - 14:46 WIB

Sinergitas TNI Polri Laksanakan Beyond Trust Karya Bhakti Pembersihan Makan Syekh Hamzah Fansuri

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:37 WIB

Pilkada Batu Bara: Ngopi Bareng, Warga Minta Zahir Lanjutkan Program Berobat Gratis

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:17 WIB

Tim Zas Center Siap Menangkan Zahir-Aslam di Tanjung Tiram

Rabu, 25 September 2024 - 12:40 WIB

Pasangan Zahir – Aslam Berkomitmen Deklarasi Kampanye Damai

Senin, 23 September 2024 - 23:34 WIB

Undian Paslon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Berlangsung Mulus, Zahir Datang Simpatisan Histeris

Sabtu, 21 September 2024 - 14:18 WIB

DPW PWOIN Sumut Kecam Dugaan Arogansi Kadisporasu Saat Dikomfirmasi Wartawan

Jumat, 20 September 2024 - 15:56 WIB

GAWAT..PENOLAKAN DESRA NOVIANTO MENJADI KETUA DPRK ACEH SINGKIL TERUS MENGALIR DARI PARTAI & TOKOH MASYARAKAT

Sabtu, 14 September 2024 - 22:42 WIB

Emak-Emak Rebutan Ajak Bacawabup Aslam Rayuda Photo Selfie di Pesta Hajatan Warga

Berita Terbaru

Batubara

Tim Zas Center Siap Menangkan Zahir-Aslam di Tanjung Tiram

Selasa, 1 Okt 2024 - 14:17 WIB