Panwaslih Kota Subulussalam : Larangan Bawa HP dan Alat Perekam Saat Coblos, ini Sanksi Hukumnya

Imran Cibro

- Tim Kreatif

Rabu, 7 Februari 2024 - 23:48 WIB

50519 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam (Aceh) – Menjelang hari pemungutan suara pemilu serentak tahun 2024, Panwaslih Kota Subulussalam ingatkan sejumlah aturan penting yang harus diketahui oleh pemilih pada saat pencoblosan surat suara, salah satunya soal penggunaan telepon seluler atau Handpone pada saat dibilik suara.

“Panwaslih Kota Subulussalam mengingatkan seluruh pemilih khususnya dalam wilayah kota Subulussalalm agar tidak membawa telepon genggam dan/alat perekam gambar (handphone) lainnya saat menggunakan hak pilihnya pada saat di bilik suara”, ujar Rahmat kepada media ini, Rabu (7/2/2024)

Ketua Panwaslih Kota Subulussalam Rahmat Hidayat, mengatakan perintah larangan untuk tidak membawa HP kedalam bilik suara tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pasal 25 ayat (1) dijelaskan, sebelum pemilih melakukan pemberian suara, Ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” ujar Rahmat.

“Lebih lanjut disampaikan Rahmat, pada Pasal 28 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 juga dijelaskan, larangan untuk pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara. Selanjutnya masih dalam pasal tersebut juga disebutkan Pemilih juga dilarang membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara yang dibagikan,” jelas Rahmat.

Adapun sanki yang memfoto dan merekam saat pencoblosan di bilik suara dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Pada Pasal 500 UU Pemilu, yakni berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

“Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain di pidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” terangnya.

Ketentuan di atas juga berlaku untuk orang yang membantu pemilih dan memberitahukan pilihannya kepada orang lain.

Pasal 364 UU Pemilu mengatur, pemilih yang dibantu adalah orang dengan kondisi disabilitas netra, disabilitas fisik, dan halangan fisik lain.

“Selain itu, kami juga nanti akan menyampaikan kepada KIP Kota Subulussalam untuk memerintahkan jajarannya khususnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara pada saat pencoblosan nanti berlangsung,” kata Rahmat.

“Kami juga akan mengintruksikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang bertugas nantinya untuk membuat laporan hasil pengawasan terhadap pemilih yang tidak patuh terhadap larangan membawa HP ke dalam bilik suara dan mendokumentasikan pilihannya sebagai dugaan pelanggaran pemilu,” ucap Rahmat.

“Harapan kami kepada seluruh lapisan masyarakat nantinya dapat mematuhi aturan tersebut demi terciptanya pemilihan yang bersih, jujur, dan transparan, dan kondusivitas daerah kita terjaga aman dan damai.” Tutup Rahmat.[•]

d∆π73r

Berita Terkait

“Pelayanan Prima Sat Lantas Polres Subulussalam untuk Keselamatan Anak Sekolah”
“Hari Bhayangkara ke-79: Polres Subulussalam Berikan Penghargaan kepada Purnawirawan dan Warakawuri”
Netralitas ASN Dipertaruhkan: Bahaya Rangkap Jabatan sebagai Wartawan dan Pengurus LSM
“Dugaan Korupsi Dana PKK di Desa Bangun Sari, Warga Mendesak Aparat Penegak Hukum Bertindak”
“Dampak Ekonomi dan Sosial, Aliansi Masyarakat Peduli Buruh dan Tani Tolak Pemberhentian PT MSB II”
“Dari Medan Latihan ke Lapangan Kodim: 29 Putra Subulussalam Tunjukkan Jiwa Patriot”
Pancasila Dibumikan, Kodim 0118/Subulussalam Gelar Upacara Peringatan 1 Juni
Polisi Diminta Tagih Hasil Monev Kecamatan Penanggalan Terkait Dana Kampong Penanggalan Timur Diduga Menyalahi Aturan Penganggaran

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:54 WIB

Polsek Indrapura Pastikan Keamanan dan Ketertiban di Objek Wisata Dogipark

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:52 WIB

Patroli Presisi Polres Batu Bara Jaga Kamtibmas di Jalinsum

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:51 WIB

Polsek Indrapura Amankan Objek Wisata Pantai Datuk, Jamin Liburan Aman dan Nyaman

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:49 WIB

Personil Sat Samapta Polres Batu Bara Amankan Objek Wisata, Ciptakan Situasi Kondusif

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:48 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Berbagi Nasi Kotak untuk Pekerja Jalanan

Jumat, 27 Juni 2025 - 00:37 WIB

Kasus Suap DPRD Sumut 2009-2014: Desakan Pengusutan yang Tak Kunjung Padam

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:04 WIB

Wabup Batu Bara Hadiri Paripurna DPRD, Bahas RPJMD 2025-2029

Senin, 23 Juni 2025 - 00:49 WIB

Personil Sat Samapta Polres Batu Bara Sosialisasikan Layanan Polri 110 dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Berita Terbaru