JAKARTA | Bareskrim Polri mengungkap kasus pabrik pembuatan sabu yang berlokasi di Apartemen Vittoria Residence, Cengkareng, Jakarta Barat. Dua orang tersangka berinisial HR, warga negara Iran dan RP ditangkap.
Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, tersangka HR yang berperan sebagai pembuat sabu mampu memproduksi sabu setengah kilogram dalam waktu 15 menit.
“Saya menjelaskan bahwa bahan baku yang dilakukan oleh tersangka satu ini hanya membutuhkan 15 menit memasak bahan baku itu untuk satu olahan,” ujar Calvijn kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi itu prosesnya untuk satu olahan berhasil memproduksi setengah kilogram sebelum yang bersangkutan tertangkap,” tambahnya.
Calvijn menambahkan, untuk proses produksi sabu satu olahan dalam kurun waktu 15 menit itu memiliki berbagai proses diantaranya dengan cara dipanaskan dan didinginkan.
“Namun yang agak sedikit lama proses pengeringannya dibangunkan dan dikeringkan dilakukan pemurnian dan penjernihan dengan menggunakan aseton,” ungkapnya.
“Jadi itu prosesnya untuk satu olahan faktanya di kasus ini tersangka satu, satu olahan berhasil memproduksi setengah kilogram sebelum yang bersangkutan tertangkap,” tandasnya. (PMJ)