Ngatiman Resmi Diserahkan ke Jaksa, Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur

Sahbuddin Padank

- Tim Kreatif

Selasa, 7 Oktober 2025 - 00:22 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam —baranewsaceh.co. Kepolisian Resor (Polres) Subulussalam resmi menyerahkan seorang tersangka berinisial Ngatiman bin almarhum Maniso (50), dalam perkara dugaan jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Penyerahan tersangka berikut barang bukti dilakukan pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Subulussalam.

Kegiatan ini merupakan pelaksanaan tahap II proses hukum, di mana penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Subulussalam. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Mufakhir, S.H., dalam keterangan resminya.

Dasar Penyerahan tersangka dan barang bukti ini didasarkan pada beberapa dokumen resmi, yakni: Laporan Polisi Nomor: LP/B/95/VIII/2025/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh, tertanggal 5 Agustus 2025; P-21 dari Kejaksaan Negeri Subulussalam Nomor: B-1039/L.1.32/Eku.1/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025,
Surat Kapolres Subulussalam Nomor: B/819/X/Res.1.24./2025/Sat Reskrim tanggal 6 Oktober 2025 tentang pengiriman tersangka dan barang bukti atas nama Ngatiman bin Alm. Maniso.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Kasus Perkara ini bermula dari dugaan tindakan asusila yang terjadi pada Jumat malam, 1 Agustus 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Kukdong, Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan di bawah umur bernama Bunga Ayuh Ibrahim.

Tersangka diduga melakukan tindakan jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Identitas tersangka yang telah diserahkan ke pihak kejaksaan adalah:
Nama: Ngatiman
Jenis Kelamin: Laki-laki
Usia: 50 tahun
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Dusun Pelita, Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam

Tersangka diamankan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah hukum Aceh, yang mengatur secara khusus tindak pidana asusila melalui Qanun Jinayat.

Tujuan dan Hasil Kegiatan Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan sebagai bagian dari Penyelesaian administrasi penyidikan secara tertib
Penyerahan tanggung jawab penuntutan kepada pihak JPU Finalisasi berkas perkara untuk selanjutnya diproses di pengadilan.

Proses penyerahan berjalan lancar dan kondusif, dengan hasil akhir berupa diterimanya satu orang tersangka dan seluruh barang bukti terkait oleh pihak Kejaksaan Negeri Subulussalam.

Komitmen Penegakan Hukum Kasat Reskrim Polres Subulussalam, Iptu Abdul Mufakhir, menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak.

> “Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa keadilan kepada korban, serta menegakkan hukum dengan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual,” ujarnya.

Pihak Kejaksaan selanjutnya akan mempersiapkan proses persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku di hadapan hukum.

Redaksi :Team /Syahbudin Padank, FRN Fast Respon counter Polri Nusantara provinsi aceh

Berita Terkait

“Dari Pesantren hingga Pelosok Desa, AKBP Muhammad Yusuf Hadir Sebagai Sahabat Masyarakat”
“Bukan Sekadar Seragam, AKBP Muhammad Yusuf Tunjukkan Wajah Lain Kepolisian”
Beraksi di Dini Hari, Pencuri TV Puskesmas Kedai Sianam Dibekuk Polsek Lima Puluh Kurang dari 24 Jam
Pemimpin Berhati Luhur: AKBP Yusuf Respons Cepat, Korban Kecelakaan Langsung Dibantu
Rutan Pangkalan Brandan Perkuat Komitmen Berantas Narkoba dan Barang Ilegal Melalui Penandatanganan Bersama
Karutan Pangkalan Brandan Inisiasi Penguatan Sinergi dengan Kejati Sumut dalam Penegakan Hukum
Polres Batu Bara Perketat Pengawasan Jalinsum, Gelar Patroli Rutin Cegah Aksi Kriminalitas
Truk Bermuatan 10 Ton Terjun ke Jurang, Sat Lantas dan Warga Lakukan Penyelamatan Cepat

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 02:28 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Gelar FGD, Libatkan Stakeholder untuk Tingkatkan Kamseltibcarlantas

Rabu, 22 Oktober 2025 - 02:09 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Gencarkan “Cooling System”, Ciptakan Rasa Aman dan Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Masyarakat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 01:53 WIB

Polsek Labuhan Ruku Kerahkan Personel Kawal Ketat Persidangan Puluhan Tahanan di PN Kisaran

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:42 WIB

Jelang Supervisi Polda Sumut, Sat Binmas Polres Batu Bara Intensifkan Pengecekan dan Pembinaan Sat Kamling di Desa Pulau Sejuk

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:18 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Gencar Patroli dan Pengaturan Sore, Antisipasi Kemacetan, Kecelakaan, dan Kejahatan Jalanan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:57 WIB

Jaga Kamtibmas, Polsek Labuhan Ruku Rutin Gelar Patroli Malam Antisipasi Kejahatan dan Gangguan Ketertiban

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:39 WIB

Polres Batu Bara Tingkatkan Kehadiran Polisi di Malam Hari, Gencarkan Patroli Blue Light di Lokasi Rawan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:16 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas Sore, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan dan Tindak Pelanggaran Kasat Mata

Berita Terbaru