MA Vonis 10 Tahun Penjara Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Jumat, 16 Juni 2023 - 19:43 WIB

50310 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Situs resmi Mahkamah Agung pada Jumat (16/6/2023) memberikan kabar vonis terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar), Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty dalam kasus perkara bisnis Pom Bensin dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

MA menganulir putusan Pengadilan Negeri Bandung yang membebaskan kedua terdakwa tersebut. Dalam amar putusannya, MA memvonis kepada Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan atas perkara bisnis Pom Bensin.

“Kabul penuntut umum. Membatalkan judex facti adili sendiri terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pidana 10 tahun penjara denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” tulis putusan majelis kasasi di situs resmi MA, Jumat (16/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara ini bermula saat Irfan yang juga sebagai politikus Partai Demokrat (PD) bekerjasama dengan Stelly Gandawidjaja untuk berbisnis Pom Bensin. Namun dalam perjalanannya, terjadi sengketa mencapai miliaran rupiah yang berujung pidana. (PMJ)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Batu Bara: Permohonan Keadilan yang Terhambat
Polsek Labuhan Ruku Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Diamankan
Kapolsek Labuhan Ruku Bersama Opsnal Terjun Langsung Amankan Tersangka Pembunuhan
Tim Ops Unit Reskrim Polsek Indrapura, Ringkus Dua Tersangka AAIDS dan ASN, Kasus Curanmor
Unit Reskrim Polsek Indrapura, Berhasil Tangkap 2 Tersangka Curanmor
FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis
Agus Flores: Solusi Krisis Moral dan Hukum, Ditumbuhkan Kesadaran Pendidikan Moral Pancasila.
Upaya Upaya Menggagalkan Haji Bintang Kandidat Walikota Subulussalam, Difitnah Ijazahnya.

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:45 WIB

Unit Reskrim Polsek Lima puluh Tangkap Pelaku Curanmor di Lima Puluh

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Razia Mendadak, Ka KPLP dan Kasi Adm Kamtib Geledah Kamar Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:44 WIB

Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Gelar Tes Urine dan Razia, Tidak Ditemukan Indikasi Pelanggaran

Rabu, 21 Mei 2025 - 00:19 WIB

Klarifikasi Terkait Pemberitaan Tidak Berimbang oleh Media Online Indotudaynews.id, Hoax

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:53 WIB

Kejaksaan Negeri Batu Bara Kembalikan Sepeda Motor kepada Warga Tanpa Biaya

Minggu, 18 Mei 2025 - 23:42 WIB

Polres Batu Bara Gelar Patroli Kibas Bendera dan Pemantauan Arus Lalu Lintas

Minggu, 18 Mei 2025 - 23:41 WIB

Polres Batu Bara Laksanakan Pengamanan Donor Darah dan Patroli Presisi Roda Empat

Minggu, 18 Mei 2025 - 23:40 WIB

Polsek Indrapura Gelar Patroli Malam Antisipasi Gangguan Kamtibmas I

Berita Terbaru