Aceh Singkil – baranewsaceh.co Aroma penyalahgunaan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Aceh Singkil. Kali ini, dugaan mengarah kepada Kepala Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Rajab, yang disebut-sebut telah menguasai dana ketahanan pangan sebesar Rp85 juta. Dana tersebut sejatinya diperuntukkan bagi program pengembangan ayam petelur melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) *Bangkit Bersama, namun kini program itu terancam gagal total.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyerahan dana terjadi pada 27 Agustus 2025. Sebuah kuitansi dengan nilai Rp85 juta diserahkan dan ditandatangani langsung oleh Rajab selaku penerima. Dalam kuitansi tersebut, tertulis jelas bahwa uang itu merupakan “pinjaman kerja pembangunan kandang ayam program ketahanan pangan tahun 2025” dengan catatan tambahan “100% pekerjaan” Ironisnya, hingga kini tak ada tanda-tanda pembangunan kandang maupun realisasi nyata dari program ayam petelur yang diharapkan bisa meningkatkan ekonomi masyarakat.
Bendahara BUMDes Bangkit Bersama Juriah, membenarkan adanya penyerahan dana tersebut. Dalam keterangan kepada wartawan pada 5 September 2025, ia menegaskan bahwa uang senilai Rp85 juta telah diberikan kepada Kades Rajab. Penyerahan itu bahkan dilakukan secara resmi di hadapan saksi, yakni Sekretaris BUMDes Desy Ratnasari dan Direktur BUMDes Buyung Bancin alias Uyung Jetor
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Uang itu memang kami serahkan ke pak kades, sesuai dengan pernyataan di kuitansi. Disaksikan langsung oleh kami bertiga,” ujar Juriah.
Keterangan ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa Kades Rajab bukan sekadar meminjam dana, melainkan benar-benar menguasainya tanpa kejelasan pertanggungjawaban.
Kasus ini menjadi sorotan karena sebelumnya Wakil Bupati Aceh Singkil sudah pernah memberikan peringatan keras kepada para kepala desa agar tidak bermain-main dengan dana ketahanan pangan. Program nasional yang didanai dari APBN maupun APBDes itu diharapkan mampu memperkuat ketersediaan pangan masyarakat desa, terutama dalam menghadapi ancaman krisis pangan global.
Namun peringatan tersebut tampaknya diabaikan. Alih-alih dijalankan sesuai ketentuan, program di Desa Sebatang justru menimbulkan pertanyaan besar: ke mana perginya dana Rp85 juta itu?
Kades Bungkam, Warga Resah Hingga berita ini diturunkan, Minggu 7 September 2025, Kades Rajab belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas dugaan penguasaan dana ketahanan pangan tersebut. Upaya konfirmasi wartawan juga belum direspons.
Kebungkaman ini menimbulkan keresahan masyarakat. Warga Desa Sebatang menuntut transparansi, karena dana yang seharusnya bisa membuka lapangan kerja dan meningkatkan gizi masyarakat kini tak jelas rimbanya.
“Kalau benar uang itu dipakai pribadi, ini jelas merugikan masyarakat. Program ayam petelur sangat kami tunggu untuk ketahanan pangan di desa, jangan sampai hanya jadi proyek fiktif,” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.
Sejumlah kalangan menilai kasus ini harus segera ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil maupun aparat penegak hukum. Sebab, penguasaan dana publik tanpa prosedur yang jelas bisa masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang sekaligus berpotensi tindak pidana korupsi.
Masyarakat berharap ada audit transparan terhadap penggunaan dana Rp85 juta tersebut. Bila terbukti ada penyalahgunaan, Kades Rajab harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.
Dugaan penguasaan dana ketahanan pangan oleh Kades Sebatang membuka babak baru potret buram tata kelola dana desa di Aceh Singkil. Program strategis yang seharusnya menjadi penopang kemandirian pangan rakyat justru tersandung kepentingan pribadi.
Kini, mata publik tertuju pada aparat pengawas dan penegak hukum: apakah mereka akan segera turun tangan atau membiarkan kasus ini tenggelam?
Yang jelas, masyarakat Desa Sebatang berhak atas jawaban dan keadilan, karena setiap rupiah dari dana desa sejatinya adalah amanah untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk memperkaya diri.
Redaksi: Syahbudin Padank