JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset milik mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo (RAT) di Manado yang diduga berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Kamis (15/6/2023).
Lanjut Ali, untuk mendalami dugaan tersebut, KPK melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi. Para saksi yang diperiksa merupakan wiraswasta atas nama Porman Agustina Sibarani, Maya Marlinda Sompie, Freddy Rasjid, Henny Rasjid, Alfrets Lasut, Saptir Kumbu, Rabasiah, Jowi Chandra, Donny Halim, Ahmad Husain, Susanti Hadji Ali, Eflien Mercy Laoh, dan Nico Sanjaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dikonfirmasi soal dugaan adanya aset bernilai ekonomis milik RAT di Manado Sulut yang diduga terkait dengan perkara ini. Selain itu juga kami masih terus telusuri aliran uang tersangka yang diduga dari hasil korupsi,” paparnya.
Sebelumnya, KPK telah selesai melakukan penggeledahan dua rumah saudara Rafael Alun Trisambodo (RAT) di komplek P&K Cirendeu, Tangerang Selatan (Tangsel).
“Dari penggeledahan dimaksud tim penyidik menemukan dokumen terkait perkara dan juga satu unit motor gede merek Harley Davidson (HD),” ujar Ali.
Menurut Ali, motor gede yang disita itu merupakan motor yang kerap dipakai anak Rafael, Mario Dandy Satriyo. Motor itu juga kerap dipamerkan di media sosial Mario. “Dugaannya moge yang sering dipakai anak tersangka,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, dari hasil penggeledahan dimaksud segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. (IP)