JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu mengatakan total nilai aliran dana TPPU Rafael Alun nyaris mencapai nilai Rp 100 miliar.
“Kira-kira mendekati 100 M,” ujar Asep dalam keterangannya dikutip Jumat (2/6/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Asep menyebutkan bahwa nilai angka tersebut termasuk dengan nilai aset ataupun properti yang juga dimiliki Rafael. Kendati demikian ia tidak menyampaikan lokasi-lokasinya.
Lebih lanjut, Asep hanya menyampaikan pendalaman masih berlanjut sehingga ada kemungkinan nilai yang bisa bertambah lagi.
“jadi masih ada kemungkinan bertambah,” ucapnya. (PMJ)