KPK Dalami Unsur Pidana Dugaan Pungli Rp4 Miliar di Rutan

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Kamis, 22 Juni 2023 - 02:36 WIB

50391 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami soal temuan Dewan Pengawas (Dewas) terkait pungutan liar (pungli) Rp4 miliar di rumah tahanan (Rutan) KPK.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan saat ini pihaknya masih mencari unsur pidana suap, gratifikasi, atau pemerasan terkait temuan pungli tersebut.

“Kami lakukan lidik terkait dugaan pidananya terkait dengan apakah nanti bisa ditemukan peristiwa pidana suap gratifikasi atau pemerasan,” ungkap Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ali, KPK sudah mengidentifikasi oknum petugas rutan yang diduga menerima pungli hingga Rp4 miliar. Namun, KPK butuh pasal pidana untuk mentersangkakan oknum petugas rutan yang diduga menerima pungli itu.

“Makanya saya sudah sampaikan pendalamannya apakah gratifikasi ataukah suap atau pemerasan. Kita lihat nanti. Kalau gratifikasi pemberi tidak, kalau pemerasan hanya pelakunya aja. Pemerasan dalam jabatan itu ada ya, itu masuk dalam UU korupsi,” tuturnya.

“Kecuali suap, kalau suap kan ada meeting mind ada pertemuan transaksi antara pemberi dan penerima dan kemudian apa yang diberikan. Ini yang masih kamu dalami,” imbuhnya.

Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho menyebut adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap tahanan di rutan KPK yang mencapai Rp4 miliar.

“Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang,” jelas Albertina Ho.

“Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar, jumlah sementara,” tambahnya. (PMJ)

Berita Terkait

Dijebloskan Usai Selesaikan Proyek: Yakarim Munir Teriak Dizalimi PT Delima Makmur
FBT Dikecam: Pemerintahan Buta Budaya, Abaikan Warisan Leluhur Pakpak
BAI Aceh Singkil: Pematokan Lahan Socfindo Bukan Hak Masyarakat, Itu Tindak Pidana
Api Perjuangan Yakarim Tak Pernah Padam: Hak Rakyat di Atas Segalanya
Kuitansi Buka Rahasia! Kades Sebatang Diduga ‘Gasak’ Dana Ketahanan Pangan
Khaisya Arasy, Siswi SMA Subulussalam yang Ditunggu Aksinya di POPNAS XVII Jakarta
“Dekat dengan Rakyat, AKP Jaya Putra Ajak Brimob Aceh Berbagi di Jumat Berkah”
“AKBP Joko Triono: Kapolres Humanis, Kawal Aksi Tanpa Gesekan”

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 00:27 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Intensifkan Patroli Presisi, Jaga Kamtibmas di Jalinsum Inalum

Kamis, 18 September 2025 - 23:56 WIB

Polres Batu Bara Sukses Panen Jagung, Distribusikan Hasil ke BULOG Asahan

Kamis, 18 September 2025 - 23:39 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Gelar “POLANTAS MENYAPA” di SPBU Petatal, Edukasi Tertib Lalu Lintas

Kamis, 18 September 2025 - 18:56 WIB

Silaturahmi Kalapas Labuhan Ruku ke Pengadilan Negeri Asahan, Perkuat Koordinasi dan Efektivitas Sistem Peradilan

Kamis, 18 September 2025 - 18:40 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Jalin Silaturahmi dengan Wakil Bupati Asahan, Bahas Pembangunan Lapas Baru

Kamis, 18 September 2025 - 01:35 WIB

Kapolres Batu Bara Tinjau Pembangunan SPPG di Mapolsek Labuhan Ruku

Kamis, 18 September 2025 - 01:10 WIB

Polres Batu Bara Intensifkan Patroli Presisi Roda-4, Jamin Keamanan Jalur Vital

Kamis, 18 September 2025 - 00:49 WIB

Sat Binmas Polres Batu Bara Siapkan Pos Kamling Sambut Kunjungan Kapolres

Berita Terbaru