Ketua Korwil Bukittinggi : Walikota Harus belajar dulu Paham undang undang Pers Jangan asal ngomong

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Jumat, 30 Juni 2023 - 21:13 WIB

50317 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukittinggi |  Sebagaimana dilansir dari (masyarakat dan wartawan) mendengar klarifikasi yang dikirimkan oleh ES selaku Walikota Bukittinggi melalu video pendeknya yang berdurasi 2 menit 58 detik yang diunggah pada hari Selasa (27/06), sebelum jumpa pers ini.

Yang lebih anehnya lagi pada menit 01:53 di video tersebut ucapan walkot yang menyatakan :

“Lalu kemudian itu viral. Itu diluar sepengetahuan kami, dan kami tidak pernah meminta wartawan dari awal Kita mendapati perbuatan-perbuatan penyimpangan ini untuk diberitakan”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu tentunya jadi perbincangan sengit di tubuh insan pers. Seolah dapat diambil suatu kesimpulan bahwa : Walikota Bukittinggi tidak pernah meminta Wartawan untuk memberitakan

Disini dapat ditarik kesimpulan sederhana :
1. Apakah walkot tidak memahami tugas dari jurnalis?
2. Mengapa seolah yang disalahkan adalah para insan pers? Apakah lantaran pemberitaan konon kabarnya, menjadi viral baik di dalam negeri maupun diluar negeri?

Ditempat berbeda, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H, yang merupakan Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Bukittinggi Agam kepada media ini memberikan tanggapan bahwa diminta atau tidak diminta, dijamin kemerdekaan wartawan atau pers menyebarluaskan informasi, sebagaimana dalam Pasal 4 UU Pers disebutkan hak wartawan, yaitu berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bahkan wartawan memiliki hak tolak, dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak, katanya di Bukittinggi pada Jumat, (30/6/2023).

Kebebasan pers atau wartawan merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin Pasal 28 UUD 1945. Apalagi jelas Riyan dalam Pasal 4 UU Pers menyebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Lalu terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Pasal 4 UU Pers menurut Riyan juga memperkuat hak wartawan dengan dijamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bahkan wartawan memiliki hak tolak, dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

“Hak Tolak adalah hak yang dimiliki seorang wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. Hak tolak merupakan bentuk tanggung jawab wartawan di depan hukum terhadap pemberitaan yang dibuatnya,” ungkap Riyan.

Riyan menambahkan bahwa bahkan sudah jelas dalam Pasal 6 huruf a dan huruf d UU Pers, menjelaskan peran pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, tambahnya.

Jadi menurut Riyan kemerdekaan insan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.

Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara.
Bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi yaitu adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum, ungkapnya.

“Kami jelaskan tugas Jurnalis atau Wartawan itu sudah diatur menurut UU No.40/1999 tentang Pers dan mentaati kode etik jurnalis. Juga diperkuat dengan nota kesepahaman antara dewan Pers-Polri yang diperbaharui pada Februari 2017 lalu. Segala bentuk dugaan lenghinaan atau dugaan pelecehan terhadap profesi termasuk profesi jurnalis/wartawan menurut UU manapun tidak dibenarkan. Sebaiknya oknum itu melindungi tugas-tugas insan pers,” pungkasnya.

Kebebasan wartawan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tak bisa dihilangkan dan wajib dihormati, sebagaimana dijamin Pasal 28 UUD 1945, jelasnya.

Bahkan kata Riyan, tugas wartawan sangat mulia berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 6 UU Pers dijelaskan tugas wartawan mencerdaskan masyarakat melalui penyampaian informasi atau berita melalui media, mempopulerkan sesuatu, menguak fakta dan realita yang tersebunyi, ujarnya.

Profesi wartawan sederajat dengan profesi dokter, advokat, notaris, dan politisi, karena wartawan oleh undang-undang diberi hak dan kewajiban serta merupakan pilar keempat demokrasi setelah trias politica, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tutupnya.

(Eric_FPII Bukittinggi)

Berita Terkait

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis
Agus Flores: Solusi Krisis Moral dan Hukum, Ditumbuhkan Kesadaran Pendidikan Moral Pancasila.
Hearing di Pelindo III Memanas, Pemilik Lahan Mengamuk Minta Segera Dibayar !!
Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional di Jabat Putra Asal NTB
Mantan Legislator Sumut Nurhasanah Mohon Keadilan Kepada Presiden Prabowo Subianto
Ketua KPU Batu Bara:surati Paslon 02 belum serahkan surat pengunduran diri dari PNS dan DPRD
Kunjungan Silaturahmi Aslam di Desa Pahang, Menyerap Aspirasi Keluhan Masyarakat
Upaya Upaya Menggagalkan Haji Bintang Kandidat Walikota Subulussalam, Difitnah Ijazahnya.

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:42 WIB

Pelantikan Pordasi, Menpora Dito Optimis Olahraga Berkuda Cetak Sejarah Tampil di Olimpiade 2028

Rabu, 5 Maret 2025 - 14:11 WIB

Wamenpora Taufik Hadiri Ratas Sekaligus Taklimat yang Diberikan Presiden Prabowo

Senin, 3 Maret 2025 - 14:14 WIB

Kemenpora RI Bersinergi Dengan BNN Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pemuda

Kamis, 27 Februari 2025 - 14:29 WIB

Resmikan Filari Sport Center, Wamenpora Taufik Apresiasi PLN Dukung Perkembangan Olahraga Tanah Air

Kamis, 27 Februari 2025 - 14:24 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Menpora Dito dan Mendes Yandri Teken Nota Kesepahaman Sinergitas Program

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:34 WIB

Menpora Dito Ajak Anak Muda Cek Kesehatan Gratis, Wujudkan Indonesia Bugar

Selasa, 25 Februari 2025 - 14:56 WIB

Wawancara dengan Garuda TV, Wamenpora Taufik: Penting Strategi Matang untuk Raih Prestasi di Olimpiade

Selasa, 25 Februari 2025 - 14:51 WIB

Menpora Dito Sambut Baik Kolaborasi dengan Garuda TV untuk Program Pemuda dan Olahraga

Berita Terbaru