SUBULUSSALAM – Terkait Mosi Tidak Percaya di sampaikan oleh 16 (Enam Belas) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam terhadap Ketua DPR setempat. Menuai tanggapan dari salah satu anggota Fraksi Hanura, menanggapi itu, Ketua Fraksi Sada Kata (FSK) mengatakan dia panik.
“Terkait mosi tidak percaya yang kami sampaikan sebanyak 16 anggota terhadap ketua saat ini, ditentang oleh salah satu Dewan dari Fraksi Hanura, dia itu sedang panik dan ketakutan kursi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, telah diambil alih atau di Gulingkan,” sampai Samiun Jabat, Sabtu, (6/01/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tindakan Mosi Tidak Percaya terhadap ketua DPR setempat itu, disampaikan oleh sebanyak 16 (Enam Belas) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, yang terdiri dari 2 (Dua) Fraksi yaitu Fraksi Granat dan Fraksi Sada Kata ditambah dari satu orang Anggota DPR dari Partai Gerindra yang tergabung di Fraksi Hanura.
“Dari 20 anggota Dewan, kita ada sebanyak 16 orang menyatakan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPR Kota Subulussalam,” Kata Samiun Jabat.
Kabar dari Parlemen setempat itu, kini telah menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat Kota Subulussalam. Bahkan, menuai tanggapan dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam dari Fraksi Hanura.
Salah satu anggota Fraksi Hanura itu, telah menyampaikan statementnya sebagai salah satu bentuk protes terhadap tindakan dari 16 (Enam Belas) anggota DPR yang telah mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap ketua DPR saat ini.
“Dia mengatakan, Ketua BKD seperti salah minum obat dan tidak memahami aturan, dia itu sedang panik sebenarnya,” cetus, Samiun.
Dijelaskan, Samiun Jabat, mengenai pendapat salah satu anggota Dewan, dari Fraksi Hanura tersebut, adanya kekeliruan dalam memahami atas surat mosi tidak percaya terhadap ketua DPR Subulussalam.
Padahal, lanjut Samiun, Mosi tidak percaya tersebut, dikeluarkan oleh 2 (Dua) Fraksi plus Satu anggota Fraksi Hanura yang terdiri dari 16 (Enam belas) anggota DPR setempat. Itu bukanlah untuk langsung melakukan pergantian Ketua DPR.
Namun, dari ke 2 (Dua) Fraksi tersebut, yaitu Fraksi Granat dan Fraksi Sada Kata, mengirim surat kepada salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yaitu Badan Kehormatan Dewan (BKD) bertujuan agar BKD segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
Kedua Fraksi tersebut, beranggapan bahwa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam telah melanggar peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam.
“Bukankah seluruh anggota DPR, jika melanggar etika atau Tata Tertib (Tatib) maka DPR itu akan di periksa dan diadili oleh BKD, yang merupakan salah satu AKD yang telah disepakati oleh seluruh Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam,” beber Samiun.
Terkait yang disampaikan salah satu Anggota Dewan dari Fraksi hanura tersebut, yang mengatakan ‘”mosi tidak percaya, tidak diatur oleh hukum positif karena negara kita menganut negara presidensial” jelas dia tidak memahami Tatib DPR.
“Terkait Negara kita menganut Presidensial, itu saya sepakat. Namun, anggota Fraksi Hanura itu, tidak memahami Tatib DPR sendiri, DPR itu merupakan Kolektif dan Kolegial, artinya keputusan yang diambil secara bersama-sama atau 2/3 dari seluruh jumlah Anggota DPR,” jelas Samiun.
Ditambahkan Samiun Jabat, masih banyak agenda Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam, untuk segera dilaksanakan seperti agenda untuk mengajukan Pansus, Hak Interplasi dan Hak Angket.
“Mengingat banyaknya problem yang sedang terjadi dipemerintah Kota Subulussalam, sehingga dianggap perlu DPR melakukan suatu langkah seperti Pansus, Hak Interplasi dan Hak Angket, sebagai salah satu bentuk Tugas dan Fungsi DPR sebagai pengawasan terhadap Pemerintah Kota Subulussalam dalam menjalankan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Subulussalam,” Tambah Samiun.
Kota Subulussalam harus diselamatkan dari keterpurukan yang kita lihat Bersama-sama, problem-problem yang dialami kota subulussalam tidak pernah usai dan tidak terselesaikan seperti banyak nya terlihat para tenaga Kesehatan mogok kerja yang mengakibatkan aktifitas RSUD sempat lumpuh, selain itu ada juga tenaga pekerja yang juga sempat menuntut gaji mereka dengan mendatangi pondopo, dan banyak lagi.
Masih dengan Samiun, Eksekutor atau pemegang kendali adalah Pemerintah, yaitu Walikota Subulussalam, maka dari kejadian-kejadian yang telah kita lihat secara bersama, sudah sepantasnya lembaga DPR mengambil sebuah Langkah-langkah yang dianggap perlu,”pungkasnya
Di ahir pembicaraan Samiun Jabat mengucapkan sebuah kalimat,
“Diam Tertindas Atau Bangkit Melawan,” ucap Samiun dengan tegas.(*)
sumber:linear.co.id
~84r84r~