Kejati Jambi Sita Aset Tersangka Korupsi MTN Senilai Rp23,7 Miliar

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Jumat, 16 Juni 2023 - 19:35 WIB

50395 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Kejaksaan Tinggi Jambi menyita aset tersangka korupsi gagal bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi tahun 2017-2018 senilai Rp23.787.868.973,02.

“Penyitaan ini berdasarkan SP Sita Nomor: Print-627/L.5/Fd.1/06/2023 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 15 Juni 2023,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Elan Suherlan dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (15/6/2023).

Ia menyatakan, uang tersebut berasal dari 32 deposito dan 4 rekening tabungan milik salah satu tersangka tindak pidana korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyitaan tersebut melengkapi barang bukti dalam perkara ini yang berupa aset yang sebelumnya penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah yang berdiri di atas dua bidang tanah yang beralamat di Discovery Eola Blok F No. 1 Kel. Parigi Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan,” ujar dia.

Penyidik Tindak Pidana Khusus dengan dibantu Bidang Intelijen akan terus melakukan aset tracing terhadap aset-aset untuk dilakukan penyitaan guna memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi dalam perkara ini.

Bahkan setelah perkara disidangkan sekalipun jika masih ditemukan harta kekayaan yang belum disita, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 81 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Jaksa dapat melakukan penyitaan atas perintah Hakim.

Selanjutnya penyidik akan segera menetapkan tersangka dalam penyidikan perkara TPPU.

Kemudian, menggabungkan perkara TPPU dengan perkara tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asalnya (predicate crime) dalam satu surat dakwaan serta melimpahkannya ke Pengadilan. (IP)

 

Berita Terkait

Kapolsek Labuhan Ruku, Utamakan Restorative Justice Secara Kekeluargaan 
Polda NTB Turunkan Tim Propam, Usut Serius Kasus Polsek Kayangan
FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis
Agus Flores: Solusi Krisis Moral dan Hukum, Ditumbuhkan Kesadaran Pendidikan Moral Pancasila.
Hearing di Pelindo III Memanas, Pemilik Lahan Mengamuk Minta Segera Dibayar !!
Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional di Jabat Putra Asal NTB
Mantan Legislator Sumut Nurhasanah Mohon Keadilan Kepada Presiden Prabowo Subianto
Ketua KPU Batu Bara:surati Paslon 02 belum serahkan surat pengunduran diri dari PNS dan DPRD

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 08:15 WIB

Peringati Hari Paskah Wafat Isa Al-Masih, Polsek Labuhan Ruku Berikan Pengamanan di Gereja GKPI Maranatha

Minggu, 13 April 2025 - 21:58 WIB

Pengamanan Ibadah Umat kristiani Gereja HKBP dan GKPI di Wilkum Polsek Labuhan Ruku Aman dan Damai 

Selasa, 8 April 2025 - 06:15 WIB

Polsek Labuhan Ruku Lakukan Mediasi Restorasi Justice, BS di Kembalikan Kepada Orangtuanya Untuk di Bina

Senin, 7 April 2025 - 05:55 WIB

Kapolsek Labuhan Ruku Melalui Brigadir Hanrisal Silaen, Mediasi Restorative Justice Secara Kekeluargaan 

Selasa, 1 April 2025 - 17:46 WIB

Brigadir Hanrisal Silaen Hasil Olah TKP Mayat Ditemukan, Efendi Gangguan Mental di Pulangkan ke Rumah Duka

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:27 WIB

Baru Dilantik Kapolres Batu Bara, Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Keamanan 

Senin, 24 Maret 2025 - 18:04 WIB

Polda NTB Turunkan Tim Propam, Usut Serius Kasus Polsek Kayangan

Sabtu, 22 Maret 2025 - 06:35 WIB

Polsek Labuhan Ruku Ajak Media, Sinergi Brantas Narkoba dan Kejahatan

Berita Terbaru