Kejati Jambi Sita Aset Tersangka Korupsi MTN Senilai Rp23,7 Miliar

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Jumat, 16 Juni 2023 - 19:35 WIB

50380 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Kejaksaan Tinggi Jambi menyita aset tersangka korupsi gagal bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi tahun 2017-2018 senilai Rp23.787.868.973,02.

“Penyitaan ini berdasarkan SP Sita Nomor: Print-627/L.5/Fd.1/06/2023 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 15 Juni 2023,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Elan Suherlan dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (15/6/2023).

Ia menyatakan, uang tersebut berasal dari 32 deposito dan 4 rekening tabungan milik salah satu tersangka tindak pidana korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyitaan tersebut melengkapi barang bukti dalam perkara ini yang berupa aset yang sebelumnya penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah yang berdiri di atas dua bidang tanah yang beralamat di Discovery Eola Blok F No. 1 Kel. Parigi Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan,” ujar dia.

Penyidik Tindak Pidana Khusus dengan dibantu Bidang Intelijen akan terus melakukan aset tracing terhadap aset-aset untuk dilakukan penyitaan guna memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi dalam perkara ini.

Bahkan setelah perkara disidangkan sekalipun jika masih ditemukan harta kekayaan yang belum disita, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 81 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Jaksa dapat melakukan penyitaan atas perintah Hakim.

Selanjutnya penyidik akan segera menetapkan tersangka dalam penyidikan perkara TPPU.

Kemudian, menggabungkan perkara TPPU dengan perkara tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asalnya (predicate crime) dalam satu surat dakwaan serta melimpahkannya ke Pengadilan. (IP)

 

Berita Terkait

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis
Agus Flores: Solusi Krisis Moral dan Hukum, Ditumbuhkan Kesadaran Pendidikan Moral Pancasila.
Hearing di Pelindo III Memanas, Pemilik Lahan Mengamuk Minta Segera Dibayar !!
Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional di Jabat Putra Asal NTB
Mantan Legislator Sumut Nurhasanah Mohon Keadilan Kepada Presiden Prabowo Subianto
Ketua KPU Batu Bara:surati Paslon 02 belum serahkan surat pengunduran diri dari PNS dan DPRD
Kunjungan Silaturahmi Aslam di Desa Pahang, Menyerap Aspirasi Keluhan Masyarakat
Upaya Upaya Menggagalkan Haji Bintang Kandidat Walikota Subulussalam, Difitnah Ijazahnya.

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:23 WIB

Josephine Simanjuntak Tegaskan Pentingnya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Soroti Kekerasan Digital di Jakarta Timur

Senin, 20 Januari 2025 - 20:25 WIB

Anggota DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak Gelar Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2011 Kepada Masyarakat

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:40 WIB

Owner PT ANK Sekaligus Managing Direktor Nusantara Law Firm & Partner Mengucapkan Turut Belasungkawa Atas Wafatnya Drs, H. Ichwan Yunus Mantan Bupati Mukomuko 2 Periode

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:14 WIB

Kapal Pesiar Asal Prancis Singgah, Kepulauan Nias Dinilai Layak Jadi KEK Bidang Pariwisata dan Budadya

Kamis, 8 Agustus 2024 - 23:42 WIB

Partai Golkar Serahkan SK Rekomendasi Kepada Pasangan Said Sani-Saini Untuk Maju Sebagai Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Gayo Lues

Sabtu, 20 Juli 2024 - 23:42 WIB

Sambangi Nusakambangan, Menteri Yasonna Pantau Penerapan Smart Prison

Sabtu, 13 Juli 2024 - 15:27 WIB

*Fast Respon Counter Polri: Putusan Rehabilitasi Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba Harus Diputuskan oleh Kapolri*

Rabu, 3 Juli 2024 - 01:46 WIB

Sejahterakan Anggota, Kasad Ground Breaking Pembangunan Mess Bintara dan Tamtama Pengemudi

Berita Terbaru

BANDA ACEH

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis

Minggu, 26 Jan 2025 - 18:39 WIB