Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Korupsi Penyediaan BTS 4G Kominfo

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Kamis, 15 Juni 2023 - 23:42 WIB

50332 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan tersangka baru itu adalah Muhammad Yusriski selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima. Tersangka pun kini langsung ditahan.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif yang bersangkutan kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan,” ungkap Kuntadi kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuntadi menjelaskan, Kejagung hari ini memanggil M Yusrizki untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejagung. Setelah diperiksa, dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Tim penyidik Kejagung pada Jampidsus telah memanggil Direktur Utama PT BUP, yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya. Diduga dalam penyediaan paket ini terdapat indikasi tindak pidana,” tuturnya.

Dengan adanya penambahan tersangka ini, saat ini total tersangka di kasus dugaan korupsi BTS 4G sebanyak delapan orang. Salah satunya Menkominfo Johnny G Plate.

Berikut delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka:
1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. WP selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima.

(PMJ)

Berita Terkait

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan HGB Ilegal di Laut Tangerang: Dua Mantan Menteri dan Perusahaan yang Memiliki HGB Dilaporkan ke Bareskrim
Agus Flores: Solusi Krisis Moral dan Hukum, Ditumbuhkan Kesadaran Pendidikan Moral Pancasila.
Upaya Upaya Menggagalkan Haji Bintang Kandidat Walikota Subulussalam, Difitnah Ijazahnya.
Dalam Rangka Menyambut HUT Korps Brimob Polri Ke 79, Personel Brimob Aceh Laksanakan Bhakti Sosial Di Masjid Istiqomah Kota Subulussalam
Sinergitas TNI Polri Laksanakan Beyond Trust Karya Bhakti Pembersihan Makan Syekh Hamzah Fansuri
DPW PWOIN Sumut Kecam Dugaan Arogansi Kadisporasu Saat Dikomfirmasi Wartawan
GAWAT..PENOLAKAN DESRA NOVIANTO MENJADI KETUA DPRK ACEH SINGKIL TERUS MENGALIR DARI PARTAI & TOKOH MASYARAKAT

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:23 WIB

Josephine Simanjuntak Tegaskan Pentingnya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Soroti Kekerasan Digital di Jakarta Timur

Senin, 20 Januari 2025 - 20:25 WIB

Anggota DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak Gelar Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2011 Kepada Masyarakat

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:40 WIB

Owner PT ANK Sekaligus Managing Direktor Nusantara Law Firm & Partner Mengucapkan Turut Belasungkawa Atas Wafatnya Drs, H. Ichwan Yunus Mantan Bupati Mukomuko 2 Periode

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:14 WIB

Kapal Pesiar Asal Prancis Singgah, Kepulauan Nias Dinilai Layak Jadi KEK Bidang Pariwisata dan Budadya

Kamis, 8 Agustus 2024 - 23:42 WIB

Partai Golkar Serahkan SK Rekomendasi Kepada Pasangan Said Sani-Saini Untuk Maju Sebagai Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Gayo Lues

Sabtu, 20 Juli 2024 - 23:42 WIB

Sambangi Nusakambangan, Menteri Yasonna Pantau Penerapan Smart Prison

Sabtu, 13 Juli 2024 - 15:27 WIB

*Fast Respon Counter Polri: Putusan Rehabilitasi Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba Harus Diputuskan oleh Kapolri*

Rabu, 3 Juli 2024 - 01:46 WIB

Sejahterakan Anggota, Kasad Ground Breaking Pembangunan Mess Bintara dan Tamtama Pengemudi

Berita Terbaru

BANDA ACEH

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis

Minggu, 26 Jan 2025 - 18:39 WIB