Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Korupsi Penyediaan BTS 4G Kominfo

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Kamis, 15 Juni 2023 - 23:42 WIB

50387 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan tersangka baru itu adalah Muhammad Yusriski selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima. Tersangka pun kini langsung ditahan.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif yang bersangkutan kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan,” ungkap Kuntadi kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuntadi menjelaskan, Kejagung hari ini memanggil M Yusrizki untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejagung. Setelah diperiksa, dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Tim penyidik Kejagung pada Jampidsus telah memanggil Direktur Utama PT BUP, yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya. Diduga dalam penyediaan paket ini terdapat indikasi tindak pidana,” tuturnya.

Dengan adanya penambahan tersangka ini, saat ini total tersangka di kasus dugaan korupsi BTS 4G sebanyak delapan orang. Salah satunya Menkominfo Johnny G Plate.

Berikut delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka:
1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. WP selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima.

(PMJ)

Berita Terkait

“Tuduhan Kasat Pol PP Subulussalam terhadap Warung Kopi Menuai Kontroversi, Masyarakat Desak Klarifikasi”
“Kontraktor Subulussalam Terima Janji Pembayaran Hutang dari Pemerintah Kota”
“Apel Pagi Kejari Subulussalam: Supardi Tekankan Pentingnya Integritas dan Solidaritas”
Truk Sawit Terbalik di Subulussalam, Personel Brimob Sigap Membantu Korban
“Mahasiswa Komunikasi Universitas Malikussaleh Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Lhokseumawe”
Ketidakadilan Hukum dalam Kasus Suap 100 DPRD Sumut: Pertanyaan yang Menuntut Jawaban
“Kota Subulussalam: Dinas Perhubungan Siap Mengembalikan Kelebihan Pembayaran BBM”
Gejolak di Tubuh DPC Partai Gerindra Batu Bara: Mosi Tidak Percaya Menggema

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 18:11 WIB

YLBH CNI Bantah Tegas Berita Hoaks Peredaran Narkoba di Lapas Labuhan Ruku

Kamis, 24 Juli 2025 - 02:32 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Tingkatkan Keamanan dengan Strong Point Pagi

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:38 WIB

Gotong Royong di Jalan Protokol Desa Mekar Baru: Suatu Contoh Kepemimpinan yang Inspiratif

Minggu, 20 Juli 2025 - 20:45 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Tingkatkan Keamanan Lalu Lintas dengan Patroli Kibas Bendera

Minggu, 20 Juli 2025 - 20:43 WIB

Patroli Presisi Polres Batu Bara Jaga Keamanan Jalinsum Limapuluh

Minggu, 20 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polsek Limapuluh Amankan Mangrove Culture Festival di Pantai Sejarah

Minggu, 20 Juli 2025 - 20:38 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Sosialisasikan Kamtibmas di Warung Bu Ida Simpang Dolok

Minggu, 20 Juli 2025 - 20:36 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Jaga Keamanan Objek Wisata di Kabupaten Batu Bara

Berita Terbaru