Karyawan Swasta Ditangkap Atas Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Batu Bara

Rahmat Hidayat

- Tim Kreatif

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:22 WIB

50429 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16777216

Oplus_16777216

Batu Bara, 8 Juli 2025, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil mengamankan DDP (19), seorang karyawan swasta, di depan PT. Bakrie Renewable Chemicals, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur (ZN, 17 tahun).

DDP dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa yang diduga terjadi pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di lokasi yang sama, baru dilaporkan ke polisi oleh Juliana (45), ibu korban, pada tanggal 29 Maret 2025, setelah korban menceritakan kejadian tersebut.

Dalam penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Sony Setiawan dan Tengku.

Tim yang terlibat dalam penangkapan DDP terdiri dari AIPTU Victor Hutabarat, S.H., Bripka Andi Syahputra, Brigadir Sergio Situmorang, S.H., Brigadir Parlin Silalahi, dan Bripda Anju Situngkir.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy A. Siahaan, S.I.K., M.H., M.Sc., menyampaikan bahwa langkah selanjutnya adalah melengkapi berkas penyidikan, memeriksa tersangka secara intensif, dan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Kasus ini menjadi perhatian mengingat korban masih di bawah umur. Polisi diharapkan dapat mengungkap kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan bagi korban.

Semoga kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih peduli dan melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual.

Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, S.H
Oleh Rahmat Hidayat

Berita Terkait

FRN Aceh: Penempatan Polri di Bawah Presiden Jaga Netralitas dan Profesionalisme
H. Anwar Kembali Bebas Beroperasi, Gudang BBM Subsidi Ilegal Menggila di Bogor–Jawa Barat
Komisi III DPRD Batu Bara Geram, PT PSU Dinilai Lepas Tangan dalam Kasus Dugaan Intimidasi Anak
Kejari Baru Subulussalam Tunjukkan Taring, Kepala Desa Aktif Ditahan Kasus Korupsi Dana Desa
Sat Res Narkoba Polres Batu Bara Gerebek Sarang Narkoba di Gambus Laut, Amankan Dua Tersangka dan Sabu
Polres Batu Bara Grebek Pengedar Narkoba di Kuala Gunung, Sita Sabu Siap Edar dan Uang Tunai
“Sidang Heboh di Aceh Singkil: Yakarim M Diklaim Tak Bersalah, PN Dinilai Salah Kaprah!”
Teriakan Keadilan dari Aceh Singkil: Zahrul, S.H. Mengguncang Sidang, Membela Pejuang yang Dikriminalisasi

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:18 WIB

“Diduga Gunakan BBM Ilegal & Galian C Tanpa Izin, Proyek Jalan Nasional Terancam Masuk Ranah Pidana”

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:12 WIB

Rp 1,2 Miliar untuk Bimtek atau Dugem? Skandal Pelatihan Desa Subulussalam Terbongkar!

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:45 WIB

Polda Aceh Usung Semangat Sebe Ta Jaga, Aceh Mulia Menuju Aceh Meusyeuh

Sabtu, 24 Mei 2025 - 16:10 WIB

Untuk Selesaikan Konflik Agraria, Gubernur Aceh Diminta Segera Bentuk Satgas Pengukuran Ulang HGU

Minggu, 26 Januari 2025 - 18:39 WIB

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis

Rabu, 21 Februari 2024 - 21:09 WIB

Haji Uma Klarifikasi, Modus Pengiriman  Uang Atas Namanya Sebagai Tindak Penipuan

Sabtu, 18 November 2023 - 01:00 WIB

Polres Gayo Lues Sosialisasikan Pencegahan Perburuan Satwa Liar yang Dilindungi

Selasa, 12 September 2023 - 21:32 WIB

Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Menggelar Rapat untuk Pelaksanaan Pelatihan Jurnalistik Tahap Pertama

Berita Terbaru