Karena Ujaran Kebencian di Media Elektronik Masruroh Amalia Liradya Disomasi Lena Muhammad Nasir

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Selasa, 26 September 2023 - 01:47 WIB

50507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Bahwa berdasarkan dari keterangan Ibu Lena Muhammad Nasir dan bukti-bukti yang ada pada kami diperoleh fakta diduga telah terjadi pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui akun Facebook (FB) dengan menggunakan nama NH Travel (Perwakilan Kantor Jember), di beberapa Group Travel dan alumni sekolah.

Berikut keterangan selengkapnya dari nara sumber terpercaya yang tidak mau disebutkan identitasnya dengan alasan keamanan di Jakarta, Senin (25/9)

Masruroh Amalia Liradya yang menggunakan nama akun We Are
Muslim (perwakilan NH Jember), telah merusak nama baik klien kami Ibu Lena Muhammad Nasir dengan postingan memuat photo bersama suaminya, dengan narasi yang merusak citra pribadi dan keluarga serta mengandung narasi ajakan kebencian di media online Facebook, ungkap pengacara Lena.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saudari Masruroh Amalia Liradya telah memasang status di WA nya perihal klient kami Ibu Lena Muhammad Nasir dengan narasi tidak baik). Klient kami tidak mengeal sama-sekali dan tidak ada urusan apapun dengan Masruroh Amalia Liradya dengan akun NH Travel Perwakilan Kantor Jember. Perlu diketahui sangkaan terhadap klient kami dalam proses penyidikan Polda Sumatra Barat, bukan berarti klient kami bisa divonis bersalah karena belum ada putusan tetap (inkracht) dari pihak pengadilan.

Apabia Masrurah mengabaikan hal tersebut, maka pengacara menganggap Masrurah dianggap tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini, sehingga dengan sangat terpaksa tim pengacara harus menempuh prosedur hukum formal sebagaimana mestinya baik secara pidana maupun perdata seperti misalnya membuat laporan kepada pihak
kepolisian RI atas dugaan telah melakukan Tindak Pidana Pelanggaran UU ITE diatur dalam ketentuan pasal 310 ayat (2) KUHP dan pasal 27 ayat (4) UU ITE jo pasal 45 UU 19/2016 yang tentunya akan merugikan Masruroh sendiri. Namun demikian pengacara masih tetap mengharapkan masalah ini dapat diselesaikan dengan mengedepankan prinsip-prinsip musyawarah mufakat, untuk itu tim pengacara menunggu realisasi somasi tersebut.

Lipsus: Kh

Berita Terkait

BAI Aceh Singkil: Pematokan Lahan Socfindo Bukan Hak Masyarakat, Itu Tindak Pidana
Api Perjuangan Yakarim Tak Pernah Padam: Hak Rakyat di Atas Segalanya
Kuitansi Buka Rahasia! Kades Sebatang Diduga ‘Gasak’ Dana Ketahanan Pangan
“Dekat dengan Rakyat, AKP Jaya Putra Ajak Brimob Aceh Berbagi di Jumat Berkah”
“AKBP Joko Triono: Kapolres Humanis, Kawal Aksi Tanpa Gesekan”
Ditsamapta Korsabhara Baharkam Polri dan TNI, Bersinergis dengan Pengemudi Ojek Online dalam Aksi Damai “Tebar Sejuta Mawar Kebaikan
Tak Sekadar Patroli, AKP Jaya Putra Ajak Masyarakat Subulussalam Bersama Jaga Kamtibmas
Tak Sekadar Menjaga Keamanan, Kapolres Subulussalam Hadirkan Solusi Ekonomi untuk Warga

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 02:40 WIB

Patroli Gabungan Polres Batu Bara Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif

Rabu, 17 September 2025 - 02:23 WIB

Polsek Labuhan Ruku Intensifkan Patroli Malam, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Rabu, 17 September 2025 - 02:07 WIB

Sat Sabhara Polres Batu Bara Gencar Patroli dan Sambang Desa, Wujudkan Keamanan Hingga Pelosok

Rabu, 17 September 2025 - 01:50 WIB

Polsek Medang Deras Gencarkan Sambang dan Cooling System, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Geng Motor

Rabu, 17 September 2025 - 01:34 WIB

Polres Batu Bara Tingkatkan Patroli Roda Empat, Antisipasi 3C dan Kejahatan Jalanan

Rabu, 17 September 2025 - 00:56 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Medang Deras Gencar Sambang dan Cooling System, Sasar Panti Asuhan dan Puskesmas

Selasa, 16 September 2025 - 00:11 WIB

Polres Batu Bara Grebek Wiraswastawan di Simpang Gambus, Sita Paket Shabu dan Alat Hisap

Senin, 15 September 2025 - 23:37 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Perbankan

Berita Terbaru