Kader Hanura Sanggah Mosi Tak Perca Soal Pergantian pimpinan ketua BKD seperti salah minum Obat, Tidak Memahami Aturan

Sahbuddin Padank

- Tim Kreatif

Sabtu, 6 Januari 2024 - 12:32 WIB

50475 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam|baranewsaceh.co Sepanjang pengetahuan saya, tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit mengatur mengenai mosi tidak percaya.

Ridho: berpendapat mosi tidak percaya tidak dikenal dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia. “Kita sekarang menganut sistem presidensial, (kutip/ahliHTN Margarito)

mosi tidak percaya itu biasanya ditujukan parlemen terhadap pemerintah,
bukan parlemen ke parlemen. ‘Aneh bin ajaib’

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kalau diberikan kesempatan akan saya jelaskan ini secara ekplisit kpd kawan-kawan DPRK subulussalam.!

apalagi sy dengar kawan-kawan BKD mengganti posisi pimpinan ketua DPR. semakin aneh bin ajaib.!
tugas dan fungsi pimpinan di atur oleh tatib no 2/2019 DPRK subulussalam. Bukan BKD atau kesepakatan para anggota dewan. Tugas BKD itu jelas di atur dalam tatib, tp selama 4 tahun lebih ini apa sebenarnya kinerja BKD ini? bahkan dulu ada oknum anggota dewan yg terlibat masalah etika tapi BKD tutup mata dan telinga. Malah hari ini yang bukan menjadi kewenangan BKD malah melakukan sesuka hati tanpa ada dasar hukum.
Saya sayangkan ketua BKD yang notabene nya adalah mantan ketua Dprk tidak memahami secara penuh tugas dan fungsi alat kelengkapan dewan dan saya minta mundur saja lah dari BKD.

mosi tidak percaya, tidak diatur oleh hukum positif dan pimpinan juga secara sah di atur berdasarkan jumlah kursi yang di raih partai politik. Jadi kalau mau menjadi pimpinan 1, berusahalah mendapat kursi terbanyak, bukan bersekongkol dengan anggota dewan dari partai lain dan mengalihkan secara tak berdasar tatanan pimpinan Dprk Subulussalam.

Saya juga menyayangkan para anggota dewan yang ikut-ikutan dan tidak memahami aturan dasar sebagai angggota DPR. Seyogyanya para anggota dewan ini paham tugas dan fungsi nya sesuai tatib dan undang undang.
saya juga mempertanyakan kenapa baru sekarang mempermasalahkan padahal 4 tahun mata anggaran semuanya adem ayem, mungkin karena tidak menguntungkan lagi sehingga para rekan anggota dewan yang lain menyerang ketua Dprk?

Semoga masyarakat bisa menilai, kenapa belakangan ini anggota dewan mulai aktif, jelas sekali ini karena sudah dekatnya pemilihan legislatif kembali.

Redaksi,

Berita Terkait

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan HGB Ilegal di Laut Tangerang: Dua Mantan Menteri dan Perusahaan yang Memiliki HGB Dilaporkan ke Bareskrim
Agus Flores: Solusi Krisis Moral dan Hukum, Ditumbuhkan Kesadaran Pendidikan Moral Pancasila.
Hearing di Pelindo III Memanas, Pemilik Lahan Mengamuk Minta Segera Dibayar !!
Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional di Jabat Putra Asal NTB
Mantan Legislator Sumut Nurhasanah Mohon Keadilan Kepada Presiden Prabowo Subianto
Cabup Petahana Zahir Perjelas Isu di Debat Publik Kedua Pilkada Batu Bara 2024
Ketua KPU Batu Bara:surati Paslon 02 belum serahkan surat pengunduran diri dari PNS dan DPRD

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:23 WIB

Josephine Simanjuntak Tegaskan Pentingnya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Soroti Kekerasan Digital di Jakarta Timur

Senin, 20 Januari 2025 - 20:25 WIB

Anggota DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak Gelar Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2011 Kepada Masyarakat

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:40 WIB

Owner PT ANK Sekaligus Managing Direktor Nusantara Law Firm & Partner Mengucapkan Turut Belasungkawa Atas Wafatnya Drs, H. Ichwan Yunus Mantan Bupati Mukomuko 2 Periode

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:14 WIB

Kapal Pesiar Asal Prancis Singgah, Kepulauan Nias Dinilai Layak Jadi KEK Bidang Pariwisata dan Budadya

Kamis, 8 Agustus 2024 - 23:42 WIB

Partai Golkar Serahkan SK Rekomendasi Kepada Pasangan Said Sani-Saini Untuk Maju Sebagai Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Gayo Lues

Sabtu, 20 Juli 2024 - 23:42 WIB

Sambangi Nusakambangan, Menteri Yasonna Pantau Penerapan Smart Prison

Sabtu, 13 Juli 2024 - 15:27 WIB

*Fast Respon Counter Polri: Putusan Rehabilitasi Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba Harus Diputuskan oleh Kapolri*

Rabu, 3 Juli 2024 - 01:46 WIB

Sejahterakan Anggota, Kasad Ground Breaking Pembangunan Mess Bintara dan Tamtama Pengemudi

Berita Terbaru

BANDA ACEH

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis

Minggu, 26 Jan 2025 - 18:39 WIB