Jakarta – Josephine Simanjuntak, Anggota Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta, mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindakan Kekerasan di Kelurahan Makasar, Jakarta Timur, Selasa (21/1/2025).
Didampingi narasumber Amos Andi, SH, MH, dan Allya Natasya Aurora, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya perlindungan perempuan dan anak, terutama di era digital.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Josephine Simanjuntak, meski berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Jakarta Timur, menunjukkan komitmen moralnya dengan mengadakan sosialisasi di Dapil 6 Jakarta Timur.
Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah dihadiri Sekretaris Kecamatan Ompu Muhammad, PBAP, LMK, FKDM, Ketua RW 07, para Ketua RT. 001 hingga RT.009.
Kegiatan ini berlangsung di Dapil VI di Jalan Kerja Bakti VII, RT 02/07, Kelurahan Makasar, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Dalam keterangannya, Josephine menegaskan bahwa Perda yang dihasilkan oleh DPRD harus diketahui oleh seluruh warga Jakarta Timur.
“Sebagai wakil rakyat, tanggung jawab moral saya adalah memastikan warga mengetahui dan memahami produk hukum yang telah kami tetapkan,” ujar Josephine.
Ia juga menyoroti perlunya pendekatan orang tua yang bijak dalam menghadapi tantangan perilaku anak di era modern, terutama dengan meningkatnya kasus kekerasan yang viral di media sosial.
Dalam sesi diskusi, narasumber Amos Andi, SH, MH, menjelaskan isi Perda Nomor 8 Tahun 2011, yang mencakup pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi bagi korban kekerasan.
Allya Natasya Aurora menambahkan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak di bawah umur untuk mencegah terjadinya kekerasan berbasis digital, seperti cyberbullying dan penyebaran konten yang tidak pantas.
Josephine mengungkapkan bahwa Fraksi PSI, tempatnya bernaung, tengah mengupayakan revisi terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2011.
Revisi ini bertujuan menyesuaikan peraturan dengan tantangan zaman, termasuk kekerasan berbasis digital yang semakin marak.