Divonis 18 Tahun Penjara, Bos KSP Indosurya Dieksekusi ke Rutan Salemba

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Kamis, 15 Juni 2023 - 23:56 WIB

50513 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis 18 tahun penjara terhadap bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana nasabah.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Lingga Nuarie mengatakan eksekusi terpidana dilakukan pada Selasa 13 Juni 2023. Eksekusi berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor : PRINT 3163/M.1.12.4/Eku.3/6/2023.

“Setelah dilakukan penjemputan di Rutan Bareskrim Polri, terpidana langsung diserahkan ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba,” ujar Lingga Nuarie dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (15/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya Henry Surya, Lingga menjelaskan di waktu yang sama pihaknya juga mengeksekusi terpidana June Indria ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur. June divonis selama 14 tahun penjara berdasarkan putusan MA.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis hukuman 18 tahun penjara kepada bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya/

“Terbukti Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 3. Menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan,” melansir putusan MA dari situs resminya Rabu (17/5/2023) lalu. (PMJ)

Berita Terkait

Polemik PT Ensem Lestari Kian Panas, Dugaan Operasional Ilegal Jadi Sorotan Tajam Masyarakat
FRN Aceh: Penempatan Polri di Bawah Presiden Jaga Netralitas dan Profesionalisme
H. Anwar Kembali Bebas Beroperasi, Gudang BBM Subsidi Ilegal Menggila di Bogor–Jawa Barat
Komisi III DPRD Batu Bara Geram, PT PSU Dinilai Lepas Tangan dalam Kasus Dugaan Intimidasi Anak
Kejari Baru Subulussalam Tunjukkan Taring, Kepala Desa Aktif Ditahan Kasus Korupsi Dana Desa
Sat Res Narkoba Polres Batu Bara Gerebek Sarang Narkoba di Gambus Laut, Amankan Dua Tersangka dan Sabu
Polres Batu Bara Grebek Pengedar Narkoba di Kuala Gunung, Sita Sabu Siap Edar dan Uang Tunai
“Sidang Heboh di Aceh Singkil: Yakarim M Diklaim Tak Bersalah, PN Dinilai Salah Kaprah!”

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:59 WIB

Ngopi hingga Bernyanyi Bersama, Kebersamaan Kapolda Aceh dan Tokoh Subulussalam Jadi Sorotan Publik

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:10 WIB

Polemik PT Ensem Lestari Kian Panas, Dugaan Operasional Ilegal Jadi Sorotan Tajam Masyarakat

Senin, 11 Mei 2026 - 00:39 WIB

Sosok Sukri Jadi Perbincangan, SMAN 1 Simpang Kiri Terus Ukir Prestasi hingga Nasional

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:32 WIB

Luar Biasa! Di Bawah Kepemimpinan Sukri, SMAN 1 Simpang Kiri Terus Panen Prestasi Hingga Tingkat Nasional

Rabu, 1 April 2026 - 18:32 WIB

Tak Terbendung! 56 Siswa SMAN 1 Simpang Kiri Sukses Masuk PTN, Bukti Mutu Pendidikan Unggul

Rabu, 1 April 2026 - 08:14 WIB

Luruskan Isu yang Beredar, SMAN Unggul Subulussalam Tegaskan Tak Ada Pelanggaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:18 WIB

Tak Sekadar Tugas, AKP Irwinsyah Datangi Rumah ke Rumah Bawa Bantuan Idul Fitri

Senin, 23 Februari 2026 - 00:03 WIB

Mulyadi Sagala Soroti KNPI: Organisasi Besar Jangan Hanya Jadi Simbol Seremonial

Berita Terbaru