PEKANBARU, —- Sejumlah SMA Negeri di Pekanbaru dituding dan diduga melakukan praktik kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TP 2023 untuk tingkat SMA/SMK. Termasuk di antaranya SMA Negeri 8 yang terbilang sekolah favorit.
Tudingan negatif itu cukup gencar digaungkan sekelompok warga yang mengatasnamakan Masyarakat Pejuang Zonasi (MPZ), baik lewat aksi demo hingga pemberitaan di berbagai media massa. MPZ yang dikoordinir pegiat sosial Sri Deviyani itu juga mendatangi Inspektorat Provinsi Riau jelang berakhirnya proses PPDB akhir Juni lalu guna melaporkan dugaan praktik kecurangan yang mayoritas dilakukan SMA di Pekanbaru.
Dalam pernyataannya saat mendatangi Inspektorat Pekanbaru, Sri mengungkapkan beberapa sekolah yang diduga melakukan praktik kecurangan tersebut, yakni SMAN 1, SMAN 2, SMAN 4, SMAN 5, SMAN 8, SMAN 9, SMAN 12, dan SMAN Negeri 14 Pekanbaru. Praktik kecurangan itu mulai dari perangkingan saat pendaftaran siswa di aplikasi PPDB, pengurangan jumlah rombongan belajar (rombel) atau kuota kelas dari yang sudah tertera di Dapodik. Diduga bertujuan adanya penerimaan susulan setelah PPDB oleh masing-masing sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, belakangan Sri bersama MPZ berencana akan meneruskan laporan praktik kecurangan PPDB tersebut berdasarkan temuannya kepada Polda Riau. Sebab, ia menyebut pihak-pihak terkait seperti Disdik Riau, Inspektorat Riau, Ombusman RI wilayah Riau dan lain -lainnya, tidak merespon laporannya sampai pengumuman PPDB online 2023 berakhir .
“Di sini telah terjadinya pembiaran sebagaimana tertuang dalam pasal 421 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Sri Deviyani dalam dalam keterangan persnya di Cafe Selera Kampung Jalan Mangga Pekanbaru, Sabtu (08/07/2023).
Menanggapi tudingan miring yang juga dialamatkan ke sekolah yang dipimpinnya, Kepala SMA Negeri 8 Pekanbaru Tavip Tria Candra terkesan santai dan tenang-tenang saja seperti tidak merasa terusik. Saat ditemui media ini di ruang kerjannya untuk konfirmasi, Senin (10/7/2023), sang Kepsek kerap tersenyum dan geleng-geleng kepala atas pelbagai tudingan negatif tersebut.
Pasalnya, Tavip meyakini pihaknya tidak melakukan praktik kecurangan dalam PPDB seperti yang dituduhkan MPZ itu. Dengan kata lain, pihaknya sudah berupaya melaksanakan PPDB sesuai Permendikbud No. 01 Tahun 2021 yang mengamanatkan PPDBB dilakukan secara objektif, transparan dan akuntabel serta regulasi lainnya yang berlaku.
Mengenai tudingan mengurangi Rombel dalam PPDB 2023 menjadi 12 kelas, Tavip menegaskan tidak benar. Ia menjelaskan bahwa pada PPDB tahun 2022 lalu, justru seharusnya SMAN 8 menerima 11 rombel sesuai dengan yang tertera di Dapodik. Rinciannya 11 rombel kelas X, 12 Rombel kelas XI dan 13 Rombel kelas XII. “Jadi totalnya 36 Rombel,” ungkapnya,
Akan tetapi, mengingat dalam Permendikbud Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah itu dinyatakan bahwa per tingkat maksimal 12 Rombel atau total 36 Rombel, tentu harus dipatuhi dan dilaksanakan. Setelah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Riau, maka pada PPDB 2022 itu di SMAN 8 yang semula 11 rombel disesuaikan menjadi 12 Rombel untuk kelas X.
Dengan adanya penyesuaian Rombel untuk kelas X tersebut, lanjut Tavip, maka total rombel SMAN 8 Tahun Pendidikan (TP) 2022 jadi bertambah, dengan rincian 12 rombel kelas X, 12 Rombel kelas XI dan 13 Rombel kelas XII. Karena itulah pihaknya dan pihak Disdik kemudian menyepakati, kendati tahun 2023 ini ada 13 Rombel kelas XII yang tamat, namun untuk penerimaan siswa baru tahun ini tetap dibuka untuk 12 Rombel.
“Jadi, terkait rombel yang dibuka tahun ini, kami tidak mengurangi seperti yang dituduhkan, melainkan kembali ke standar yang sudah ditetapkan maksimal 12 Rombel. Maka untuk TP 2023 ini di sekolah kami rincian pertingkatnya; 12 rombel kelas X, 12 Rombel kelas XI dan 12 Rombel kelas XII dengan total 36 rombel,” terang Tavip.
Sang kepsek menyatakan kalau pihaknya membuka 13 Rombel untuk kelas X dalam PPDB 2023, karena ada 13 Rombel kelas XII yang tamat tahun ini, maka tentu rincian pertingkat atau polanya menjadi 12, 12, 13 sehingga totalnya 37 Rombel. “Jika ini diterapkan maka jelas sudah menyalahi aturan di Permendikbud itu. Makanya, untuk Rombel kelas X tahun ini kami buka sesuai dengan standar maksimal yang sudah ditetapkan, yakni 12 Rombel. Jadi, sekali lagi kami bukan pengurangan,” ujarnya.
Tavip juga tak menafikan, selain rombel, mengenai jarak untuk jalur zonasi yang ditetapkan sekolahnya dalam PPDB 2023 juga kerap dipertanyakan dan dituding ada permainan atau manipulasi. Padahal, untuk tahun ini jaraknya sudah diperpanjang dan diperluas jangkauannya.
Bila tahun lalu, jarak akhir sejauh 947 meter, maka tahun ini menjadi 1.953,66 meter. Itupun disampaikan secara terbuka.
“Toh, dengan diperluasnya jarak zonasi itu pun masih ada juga yang mempermasalahkan dan menuduh macam-macam,” pungkasnya.**
Sri imelda