Dalam Kurun Waktu 4 Hari Polres Simalungun Bersama Polsek Sejajaran Berhasil Menangkap 12 Orang Terkait Dugaan Tindak Pidana Perjudian, “Akan terus Memburu Bandar Judi”

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Rabu, 21 Juni 2023 - 12:08 WIB

50218 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Polres Simalungun bersama Polsek Sejajaran berhasil memberantas praktik perjudian di wilayahnya dengan menangkap 12 orang pelaku perjudian dalam kurun waktu satu minggu terakhir. Dalam rekapan tangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti uang senilai Rp 1.626.000 yang diduga berasal dari hasil kegiatan perjudian.

Dari 12 pelaku yang ditangkap, terdiri dari 3 orang bandar judi, 7 orang pelaku judi online, dan 2 orang penulis judi togel. Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas perjudian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, AKBP Ronald F.C Sipayung juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian dan melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas perjudian di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat agar tidak tergiur oleh janji keuntungan dalam bermain judi, karena tidak ada keuntungan apapun dalam berjudi. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak segan-segan melaporkan kegiatan perjudian atau kejahatan lainnya yang terjadi di wilayah mereka,” ujar AKBP Ronald F.C Sipayung.

“Kami tidak akan berhenti dalam memberantas perjudian, terutama perjudian online yang dapat membahayakan anak-anak muda di wilayah kami. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengatasi masalah ini,” ujar AKBP Ronald F.C Sipayung. Rabu(21/6/2023)

Kami, Personel Polres Simalungun beserta seluruh Polsek sejajaran, telah sepakat untuk memberantas perjudian di wilayah hukum Simalungun. Kami berkomitmen untuk meningkatkan kegiatan patroli dan pengawasan di tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi perjudian, serta memberikan tindakan tegas kepada pelaku perjudian yang kami temukan.

Selain itu, kami juga akan bekerja sama dengan instansi pemerintah terkait dan masyarakat untuk mengadakan program-program edukasi tentang bahaya perjudian dan membangun kesadaran akan pentingnya memerangi perjudian. Kami berharap dengan adanya dukungan dan kerja sama dari masyarakat, kami dapat mempercepat penangkapan pelaku perjudian dan menciptakan wilayah Simalungun yang bersih dari aksi perjudian, “pungkas AKBP Ronald F.C Sipayung.

Selain itu, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memilih-milih dalam menangkap para pelaku perjudian. Seluruh pelaku perjudian dan penegak hukum harus tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Jatanras Polres Simalungun, IPDA Bayu Mahardhika, Strk., memberikan penjelasan bahwa pihaknya tidak pernah memelihara bandar judi dan tidak pernah menutup mata atas tindakan kriminal terkait perjudian. Hal ini menunjukkan bahwa Polres Simalungun benar-benar serius dalam memberantas praktik perjudian di wilayahnya.

Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa kegiatan perjudian merupakan tindakan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Pasal-pasal terkait perjudian dapat ditemukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Tindak Pidana Perjudian.(joe)

Berita Terkait

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis
Agus Flores: Solusi Krisis Moral dan Hukum, Ditumbuhkan Kesadaran Pendidikan Moral Pancasila.
Upaya Upaya Menggagalkan Haji Bintang Kandidat Walikota Subulussalam, Difitnah Ijazahnya.
Polsek Muara Wahai Polres Kutai Timur Berhasil Tangkap Seorang Terduga Laki Laki Dengan Kepemilikan Narkotika Dan Senjata Api Beserta Amunisi
Perlawanan Jurnalis di Tanoh Rencong Atjeh Singkil, Hadapi PT Socfindo Kebun Lae Butar
*Fast Respon Counter Polri: Putusan Rehabilitasi Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba Harus Diputuskan oleh Kapolri*
Pria Pembawa Pedang Samurai Saat Perkelahian di Sei Balai Dikenakan Pasal Berlapis
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Jadi Sorotan Diduga Usai Tangkap Lepas Pengedar Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:23 WIB

Josephine Simanjuntak Tegaskan Pentingnya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Soroti Kekerasan Digital di Jakarta Timur

Senin, 20 Januari 2025 - 20:25 WIB

Anggota DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak Gelar Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2011 Kepada Masyarakat

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:40 WIB

Owner PT ANK Sekaligus Managing Direktor Nusantara Law Firm & Partner Mengucapkan Turut Belasungkawa Atas Wafatnya Drs, H. Ichwan Yunus Mantan Bupati Mukomuko 2 Periode

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:14 WIB

Kapal Pesiar Asal Prancis Singgah, Kepulauan Nias Dinilai Layak Jadi KEK Bidang Pariwisata dan Budadya

Kamis, 8 Agustus 2024 - 23:42 WIB

Partai Golkar Serahkan SK Rekomendasi Kepada Pasangan Said Sani-Saini Untuk Maju Sebagai Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Gayo Lues

Sabtu, 20 Juli 2024 - 23:42 WIB

Sambangi Nusakambangan, Menteri Yasonna Pantau Penerapan Smart Prison

Sabtu, 13 Juli 2024 - 15:27 WIB

*Fast Respon Counter Polri: Putusan Rehabilitasi Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba Harus Diputuskan oleh Kapolri*

Rabu, 3 Juli 2024 - 01:46 WIB

Sejahterakan Anggota, Kasad Ground Breaking Pembangunan Mess Bintara dan Tamtama Pengemudi

Berita Terbaru

BANDA ACEH

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis

Minggu, 26 Jan 2025 - 18:39 WIB