Dalam Kurun Waktu 4 Hari Polres Simalungun Bersama Polsek Sejajaran Berhasil Menangkap 12 Orang Terkait Dugaan Tindak Pidana Perjudian, “Akan terus Memburu Bandar Judi”

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Rabu, 21 Juni 2023 - 12:08 WIB

50274 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Polres Simalungun bersama Polsek Sejajaran berhasil memberantas praktik perjudian di wilayahnya dengan menangkap 12 orang pelaku perjudian dalam kurun waktu satu minggu terakhir. Dalam rekapan tangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti uang senilai Rp 1.626.000 yang diduga berasal dari hasil kegiatan perjudian.

Dari 12 pelaku yang ditangkap, terdiri dari 3 orang bandar judi, 7 orang pelaku judi online, dan 2 orang penulis judi togel. Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas perjudian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, AKBP Ronald F.C Sipayung juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian dan melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas perjudian di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat agar tidak tergiur oleh janji keuntungan dalam bermain judi, karena tidak ada keuntungan apapun dalam berjudi. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak segan-segan melaporkan kegiatan perjudian atau kejahatan lainnya yang terjadi di wilayah mereka,” ujar AKBP Ronald F.C Sipayung.

“Kami tidak akan berhenti dalam memberantas perjudian, terutama perjudian online yang dapat membahayakan anak-anak muda di wilayah kami. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengatasi masalah ini,” ujar AKBP Ronald F.C Sipayung. Rabu(21/6/2023)

Kami, Personel Polres Simalungun beserta seluruh Polsek sejajaran, telah sepakat untuk memberantas perjudian di wilayah hukum Simalungun. Kami berkomitmen untuk meningkatkan kegiatan patroli dan pengawasan di tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi perjudian, serta memberikan tindakan tegas kepada pelaku perjudian yang kami temukan.

Selain itu, kami juga akan bekerja sama dengan instansi pemerintah terkait dan masyarakat untuk mengadakan program-program edukasi tentang bahaya perjudian dan membangun kesadaran akan pentingnya memerangi perjudian. Kami berharap dengan adanya dukungan dan kerja sama dari masyarakat, kami dapat mempercepat penangkapan pelaku perjudian dan menciptakan wilayah Simalungun yang bersih dari aksi perjudian, “pungkas AKBP Ronald F.C Sipayung.

Selain itu, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memilih-milih dalam menangkap para pelaku perjudian. Seluruh pelaku perjudian dan penegak hukum harus tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Jatanras Polres Simalungun, IPDA Bayu Mahardhika, Strk., memberikan penjelasan bahwa pihaknya tidak pernah memelihara bandar judi dan tidak pernah menutup mata atas tindakan kriminal terkait perjudian. Hal ini menunjukkan bahwa Polres Simalungun benar-benar serius dalam memberantas praktik perjudian di wilayahnya.

Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa kegiatan perjudian merupakan tindakan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Pasal-pasal terkait perjudian dapat ditemukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Tindak Pidana Perjudian.(joe)

Berita Terkait

Netralitas ASN Dipertaruhkan: Bahaya Rangkap Jabatan sebagai Wartawan dan Pengurus LSM
Profesi Ganda ASN Kota Langsa Picu Polemik, Insan Pers Desak Penegasan Etika
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkoba, Satu Tersangka Diamankan
Polisi Diminta Tagih Hasil Monev Kecamatan Penanggalan Terkait Dana Kampong Penanggalan Timur Diduga Menyalahi Aturan Penganggaran
DPD LIRA Aceh Tenggara Tegaskan Keabsahan LIRA Sesuai SK Kemenkumham, Bukan LSMLIRA INDONESIA
Aparat Pengak Hukum Diminta Usut Dugaan Mark Up & Proyek Tumpang Tindih Kampong Mendilam
Aniaya Anak Tiri , Isteri Oknum Ketua Pengadilan Agama Jepara Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Batu Bara: Permohonan Keadilan yang Terhambat

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:03 WIB

Membanggakan,!!, Pertama Kali Polri Mengikuti Event Dunia World Police And Fire Games di Birmingham Alabama, “USA”

Minggu, 29 Juni 2025 - 07:57 WIB

27 Tahun Reformasi: 100 Anggota DPRD Sumut dan Bayang-Bayang Korupsi yang Tak Kunjung Sirna

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:05 WIB

Redistribusi Warga Binaan, Upaya Kontinyu Lindungi Sistem Permasyarakatan

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:37 WIB

Desakan Kepada KPK-RI, Penuntasan Kasus Suap 100 Anggota DPRD Sumut 2009-2014

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:01 WIB

Pakar Hukum Minta Presiden Prabowo Desak KPK Tuntaskan Kasus Suap 100 Anggota DPRD Sumut

Kamis, 19 Juni 2025 - 03:21 WIB

Pakar Hukum Desak KPK Panggil Pengepul Uang Suap 100 Anggota DPRD Sumut

Senin, 16 Juni 2025 - 22:07 WIB

KPK Didesak Tuntaskan Kasus Suap Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014

Senin, 16 Juni 2025 - 16:58 WIB

“Pelayanan Prima Sat Lantas Polres Subulussalam untuk Keselamatan Anak Sekolah”

Berita Terbaru

Batubara

Kader Senior Gerindra Batu Bara Desak DPP Evaluasi Total DPC

Sabtu, 28 Jun 2025 - 22:43 WIB