Buol, —baranewsaceh.co. Aroma tak sedap kembali menyeruak dari tubuh PDAM Motanang. Plt Direktur Utama, Abdul Nasir, S.Pd.I, kini menjadi sorotan tajam publik setelah diduga menghalangi tugas jurnalistik wartawan yang tengah mengusut kabar dugaan pungutan liar (pungli) dan buruknya pelayanan air bersih bagi warga Buol.
Kabar ini mencuat setelah sejumlah awak media mengaku dihalangi dan dipersulit saat ingin melakukan konfirmasi langsung ke pihak PDAM. Bukannya mendapat klarifikasi, wartawan justru disuguhi alasan klasik: “banyak agenda”, “kurang sehat”, hingga “tidak ingin diganggu”.
Tindakan ini membuat Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Buol, Ruslan Panigoro, angkat bicara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
> “Ini bukan sekadar sikap tidak kooperatif, tapi sudah mengarah pada pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Plt Dirut PDAM harus paham bahwa menghalangi kerja wartawan sama saja menghalangi hak publik untuk tahu,” tegas Ruslan.
Nada serupa disuarakan aktivis kawakan Sulawesi Tengah, Rudi Loi, yang juga putra daerah Buol. Ia menilai dugaan pungli di PDAM Motanang adalah bukti nyata bobroknya sistem pelayanan publik di daerah jika tidak diawasi dengan tegas.
> “Air bersih itu hak dasar warga, bukan komoditas yang bisa dipercepat dengan uang. Kalau benar ada praktik pungli, itu artinya ada moral yang rusak di balik meja pelayanan publik.Bupati Buol jangan diam. Copot dan periksa Plt Dirut PDAM” desaknya.
Kasus ini kini menjadi buah bibir di tengah masyarakat. Banyak warga mengeluhkan pelayanan PDAM yang kerap macet, lambat, dan justru memunculkan rumor adanya ‘tarif percepatan’ di balik setiap sambungan baru.
Warga mendesak agar Bupati Buol segera mengambil langkah tegas untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan PDAM Motanang kembali dikelola secara transparan dan bebas pungli.
> “Kami hanya ingin air bersih yang lancar dan adil, bukan drama yang tak berkesudahan,” ujar seorang warga Motanang yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini bukan sekadar soal air, tapi juga soal moral, transparansi, dan keberanian pemerintah daerah dalam menegakkan keadilan bagi rakyatnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PDAM Motanang maupun Plt Dirut Abdul Nasir, S.Pd.I, belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut.
Redaksi: Syahbudin Padank, FRN Fast Respon counter Polri Nusantara






















