Batu Bara – Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MA, 30 tahun, warga Dusun Melayu Desa Perkotaan Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, berhasil diamankan pada hari Minggu, 14 September 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di Desa Titi Payung Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya seorang laki-laki yang memiliki atau menyimpan narkotika jenis shabu.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
– 1 (satu) plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan narkotika shabu dengan berat brutto 8,97 gram.
– 1 (satu) buah plastik sedang kosong.
– 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru.
Kapolres Batu Bara melalui Kasat Resnarkoba AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., menjelaskan bahwa pelaku mengakui kepemilikan narkotika shabu tersebut. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar,” tegas AKP Ramses P. Panjaitan, S.H.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, S.H
Oleh Rahmat Hidayat