Batu Bara – Jajaran Polres Batu Bara melalui Polsek Lima Puluh berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini terjadi pada hari Kamis, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di Desa Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial EAS (42 tahun), seorang wiraswasta yang beralamat di Desa Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Penangkapan ini merupakan respons cepat dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.
Kapolres Batu Bara, melalui Kapolsek Lima Puluh, menjelaskan bahwa penangkapan EAS bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan kepemilikan narkotika di lokasi tersebut. “Setelah menerima informasi, personel Polsek Lima Puluh segera melakukan penyelidikan di lapangan,” terang beliau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah serangkaian penyelidikan, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap EAS dan menemukan sejumlah barang bukti. Dari tangan tersangka, polisi menyita:
– 1 (satu) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,75 gram.
– 2 (dua) plastik klip transparan kosong, yang diduga untuk kemasan sabu.
– 2 (dua) buah pipet, alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu.
– Uang tunai sebesar Rp 25.000, yang diduga hasil transaksi narkoba.
Saat ini, tersangka EAS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah berupaya mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Tindakan yang telah dilakukan:
– Mengamankan tersangka EAS.
– Menyita barang bukti.
– Melakukan upaya pengembangan jaringan.
– Melaksanakan gelar perkara awal.
– Mengambil keterangan dari saksi-saksi terkait.
Rencana tindak lanjut:
– Melanjutkan proses penyidikan secara mendalam.
– Berupaya mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
– Mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
– Melaksanakan gelar perkara lanjutan untuk menentukan langkah-langkah hukum berikutnya.
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, S.H
Oleh Rahmat Hidayat