Profesi Ganda ASN Kota Langsa Picu Polemik, Insan Pers Desak Penegasan Etika

Sahbuddin Padank

- Tim Kreatif

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:46 WIB

50457 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa baranewsaceh.co. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Z yang bertugas di salah satu instansi Pemerintah Kota Langsa menjadi sorotan publik, khususnya di kalangan wartawan lokal. Pasalnya, selain aktif sebagai ASN, Z juga menjalankan profesi sebagai wartawan di salah satu media dan tercatat sebagai pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Langsa.

Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan insan pers. Mereka menilai keberadaan Z dengan profesi ganda berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, apalagi dalam pemberitaan yang kerap dinilai tidak berimbang serta menyudutkan instansi pemerintah tempatnya sendiri bekerja.

“Pers seharusnya menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong keterbukaan informasi, bukan justru menjadi alat untuk menyerang dari dalam. Ini mencoreng citra pers di Langsa,” ujar salah satu wartawan yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah jurnalis juga menilai bahwa tindakan Z mencederai etika jurnalistik dan integritas ASN. Sebagai abdi negara, Z seharusnya menjunjung tinggi netralitas dan loyalitas terhadap institusi tempat ia bertugas.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Langsa, Dewi Nursanti, S.H., M.H., menjelaskan bahwa ASN memang bisa memiliki profesi tambahan, namun ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi.

“ASN bisa merangkap profesi lain, termasuk menjadi wartawan, tapi harus ada izin dari atasan langsung dan mematuhi etika serta regulasi yang berlaku,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media via pesan whatsapp.

Dewi menambahkan bahwa ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 90 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Kedua aturan tersebut menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap aturan kedinasan.

> “Dalam PP No. 90 Tahun 2019, jelas dinyatakan bahwa ASN harus fokus pada tugas jabatannya dan menghindari kegiatan yang berpotensi mengganggu kinerja. Sementara PP No. 94 Tahun 2021 mengatur bahwa ASN dilarang melakukan pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau merugikan negara,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas tempat Z bertugas juga membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan teguran secara lisan kepada yang bersangkutan. “Saya sudah mengingatkan agar tidak membuat berita yang tidak berimbang apalagi menyudutkan pemerintah. Tapi dia tetap menyangkal dan menyatakan dirinya bekerja di luar jam dinas,” ujarnya.

Dengan polemik ini, insan pers di Langsa mendesak Pemerintah Kota untuk segera menerbitkan regulasi atau edaran resmi yang mengatur batasan aktivitas ASN dalam profesi jurnalistik dan keanggotaan di LSM, guna menjaga profesionalisme birokrasi serta independensi media lokal.Red

Berita Terkait

Rutan Pangkalan Brandan Jalin Silaturahmi dengan PT Pertamina EP Pangkalan Susu
Rutan Pangkalan Brandan Hadiri MOU Ketahanan Pangan Antara Ditjenpas Sumut dan Mitra Strategi
“Dari Pesantren hingga Pelosok Desa, AKBP Muhammad Yusuf Hadir Sebagai Sahabat Masyarakat”
“Bukan Sekadar Seragam, AKBP Muhammad Yusuf Tunjukkan Wajah Lain Kepolisian”
Beraksi di Dini Hari, Pencuri TV Puskesmas Kedai Sianam Dibekuk Polsek Lima Puluh Kurang dari 24 Jam
Pemimpin Berhati Luhur: AKBP Yusuf Respons Cepat, Korban Kecelakaan Langsung Dibantu
Rutan Pangkalan Brandan Perkuat Komitmen Berantas Narkoba dan Barang Ilegal Melalui Penandatanganan Bersama
Karutan Pangkalan Brandan Inisiasi Penguatan Sinergi dengan Kejati Sumut dalam Penegakan Hukum

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 02:28 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Gelar FGD, Libatkan Stakeholder untuk Tingkatkan Kamseltibcarlantas

Rabu, 22 Oktober 2025 - 01:53 WIB

Polsek Labuhan Ruku Kerahkan Personel Kawal Ketat Persidangan Puluhan Tahanan di PN Kisaran

Rabu, 22 Oktober 2025 - 01:35 WIB

Mantapkan Kesiapan Tugas, Polsek Labuhan Ruku Gelar Apel Pagi Rutin

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:42 WIB

Jelang Supervisi Polda Sumut, Sat Binmas Polres Batu Bara Intensifkan Pengecekan dan Pembinaan Sat Kamling di Desa Pulau Sejuk

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:18 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Gencar Patroli dan Pengaturan Sore, Antisipasi Kemacetan, Kecelakaan, dan Kejahatan Jalanan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:57 WIB

Jaga Kamtibmas, Polsek Labuhan Ruku Rutin Gelar Patroli Malam Antisipasi Kejahatan dan Gangguan Ketertiban

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:39 WIB

Polres Batu Bara Tingkatkan Kehadiran Polisi di Malam Hari, Gencarkan Patroli Blue Light di Lokasi Rawan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:16 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas Sore, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan dan Tindak Pelanggaran Kasat Mata

Berita Terbaru